Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta yang Penting Diketahui

Jangka Waktu Perlindungan Hak Ciptai

Kalau membahas seputar properti intelektual, tak sedikit orang langsung mengarah pada hak cipta, atau istilah asing lain tak kalah populer adalah copyright. Jenis intelektual aset tersebut faktanya memang begitu akrab dalam cakupan luas. Sayangnya, tidak banyak pula mereka tahu, berapa lama sebenarnya jangka waktu perlindungan hak cipta. 

Pebisnis harus tahu dulu, setiap properti intelektual punya jangka waktu properti berbeda, termasuk pula hak cipta. Tapi, hak cipta sebenarnya jadi bentuk intelektual aset dengan durasi terbilang unik. 

Gampangnya, jangka waktu hak cipta tak sama seperti bentuk properti intelektual lain. Lantas, berapa lama durasi proteksinya? Artikel berikut akan membahas secara mendalam. Simak ya!

Informasi Perihal Hak Cipta

Sebelum mengulas tentang jangka waktu perlindungan hak cipta, pahami dulu tentang aset intelektual. Jadi, properti intelektual atau sebutan lain dalam ranah masyarakat Indonesia adalah kekayaan intelektual serta aset intelektual sebenarnya tidak hanya merek. Terutama kalau lingkup pembahasannya adalah bisnis. 

Bergantung pada produk suatu bisnis, setiap jenis bisnis juga tentunya memiliki proteksi  legal, dalam hal tersebut adalah copyright atau hak cipta. Lantas, mengapa aset intelektual tersebut jadi penting? 

Sebelum masuk kepada pembahasan tersebut, perhatikan lagi apa sebenarnya hak cipta. Sesuai dengan regulasi hukum properti intelektual baik dalam lingkup nasional maupun internasional, hak cipta jadi bentuk intelektual aset dengan eksistensi tidak terbantahkan. 

Sudah banyak pebisnis perorangan maupun perusahaan besar punya perlindungan akan copyright untuk beberapa elemen pada aktivitas operasional mereka. Sekilas, arti hak cipta sesuai aturan perundangan berlaku merupakan jenis properti intelektual yang terbentuk secara otomatis ketika satu kreasi konkret atau nyata. 

Hal itulah penyebab kenapa hak cipta jadi bentuk intelektual aset unik daripada jenis lain. Menariknya, kemunculan hak eksklusif secara otomatis menjadikan pemiliknya tidak harus melakukan registrasi hak cipta atas proteksinya kepada lembaga berwenang, dalam hal tersebut adalah DJKI. 

Tapi, perlu pula menjadi perhatian, terbentuknya hak cipta itu baru dapat terkonfirmasi jika kreasinya sudah ada wujudnya, bisa orang lain lihat. Jika belum ada, aset atau kreasi ciptaan tadi masih belum bisa memperoleh copyright. 

Pertanyaannya, apakah ada pihak meregistrasikan hak cipta? Sebenarnya, ada kok. Alasan utamanya, supaya penciptanya alias pemilik sah kreasi tadi punya bukti fisik kuat untuk memproteksi kreasi miliknya. 

Gampangnya, pihak yang sudah meregistrasikan copyright untuk kreasi mereka memiliki bukti kuat untuk menunjukkan kalau kreasi tersebut memang ciptakan mereka. Bukan jiplakan dari pihak lainnya. 

Ragam Hak Cipta

Setelah tahu informasi dasar akan hak cipta, pahami pula kalau bentuk aset intelektual tersebut terbagi lagi dalam beberapa kategori.

Tentu bukan tidak berasalan, karena setiap kreasi atau produk ciptaan punya jangka waktu perlindungan hak cipta berbeda satu serta lainnya. Itulah alasan lain kenapa copyright sangat unik dari aset intelektual lainnya. 

Lantas, seperti apa jenis kreasi dengan kepemilikan durasi proteksi hak cipta tersebut? Sebelum itu, pahami bahwa perlindungan copyright sebagian besar memberi perlindungan pada kreasi ciptaan sastra serta seni.

Namun, tidak pula menutup kemungkinan untuk jenis kreasi lain dengan masa proteksi berbeda. Supaya lebih mudah, berikut pengelompokan kreasi cipta sesuai golongannya untuk kamu pahami. Ciptaan pada golongan 1 yaitu: 

  • Pamflet, buku, serta semua bentuk karya penulisan.
  • Pidato, kuliah, ceraman, serta sejenis.
  • Peranti peragan dengan tujuan untuk pengetahuan maupun edukasi.
  • Musik maupun lagu dengan serta tidak memiliki lirik.
  • Drama musikal, wayang, koreografi, tari, pantomim, serta drama. 
  • Bentuk seni rupa seperti ukir, lukis, pahat, kolase, patung, juga kaligrafi.
  • Ciptaan arsitektur,
  • Peta, juga batik atau motif lainnya. 

Sementara, ciptaan masuk dalam golongan 2, yaitu: 

  • Fotografi serta potret
  • Ciptaan sinematografi
  • Permainan dalam bentuk video
  • Program untuk komputer
  • Karya tulis perwajahan
  • Tafsir, terjemah, sadur, adaptasi, data basis, aransemen, maupun bentuk pengubahan atau modifikasi dari karya lain
  • Terjemah, pengubahan, adaptasi untuk budaya tradisional
  • Gabungan data atau ciptaan dalam bentuk apapun.
  • Gabungan budaya tradisional, selama objek penggabungannya merupakan karya orisinal.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Sekarang, kita masuk pada pembahasan utama, yaitu jangka waktu perlindungan hak cipta. Pada bagian sebelumnya, kamu tahu bahwa hak cipta terbagi menjadi dua golongan utama. Nah, durasi proteksinya ternyata berbeda untuk setiap golongan. 

Sesuai aturan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 58, lama waktu perlindungan ciptaan pada kategori 1 adalah seumur hidup kreatornya. Proteksinya tetap berlaku meski pemiliknya sudah meninggal dunia, hingga 70 tahun. Perhitungannya dari tanggal 1 Januari pada tahun setelahnya. 

Tapi, perhatikan dulu. Kalau kreasi pada kategori 1 menjadi kepemilikan Badan Hukum, proteksinya adalah 50 tahun sejak publikasi kepada umum untuk kali pertama. Sementara, pada ciptaan kelompok 2, proteksinya adalah 50 tahun setelah publikasi pertama, sesuai regulasi dari Undang-Undang Hak Cipta Pasal 59. 

Meski begitu, khusus untuk jangka waktu hak cipta dengan bentuk seni terapan adalah selama 25 tahun sejak pertama kali publikasi. Dari regulasi tadi, masih ada aturan lain terkait lama waktu perlindungan kreasi untuk menjadi perhatian, seperti: 

  • Ciptaan untuk budaya tradisional tidak menjadi milik negara tidak punya batas waktu proteksi.
  • Jika suatu ciptaan sifatnya anonim atau tidak tahu siapa pencipta aslinya dengan kepemilikan negara, proteksinya adalah 50 tahun sejak publikasi pertama.
  • Apabila kreator mencantumkan identitas alias maupun samaran, maka copyright jatuh pada pihak melakukan publikasi untuk urgensi pemilik, dengan durasi selama 50 tahun proteksinya. 

Jaga Keamanan Merek Bisnis dengan Registrasi Merek

Faktanya, setiap jenis intelektual aset memang punya jangka waktu proteksi berbeda. Tapi, tujuannya sebenarnya sama, yaitu selama durasi waktu tadi, properti intelektual mendapat proteksi secara sah, pemiliknya juga punya hak eksklusif untuk aset tadi. Sama pula dengan merek bisnis. 

Merek sudah terproteksi punya jangka waktu selama 10 tahun sejak DJKI menyetujui registrasinya. Berarti, selama jangka waktu 10 tahun, merek bisnis mendapat perlindungan serta aman dari berbagai kasus hukum, misalnya sengketa merek. 

Jadi, sebaiknya jangan tunda untuk registrasi merek supaya dapat segera memperoleh proteksi hukum. Sebelum itu, periksa dulu Ketersediaan Merek Terdaftar guna menghindari kemiripan merek serta komponennya. Jika sudah siap, segera daftar HKI sehingga merek cepat terproteksi, ya!

FAQ

Copyright, atau dalam bahasa Indonesia adalah hak cipta, merupakan salah satu bentuk intelektual aset. Bentuk tersebut secara otomatis muncul ketika suatu ciptaan resmi ada atau terbentuk.

2. Hak cipta apakah harus tercacat?

Sebenarnya tidak, karena sudah muncul secara langsung saat pemilik resmi mengumumkan ciptaannya kepada umum. 

3. Apa tujuan registrasi kreasi orisinal?

Tentu saja untuk menjadi bukti kuat bahwa kreasi tersebut adalah hasil ciptaan asli, serta bukan bentuk tiruan. 

4. Jangka waktu proteksi hak cipta seberapa lama?

Kalau masuk pada golongan 1, durasinya seumur hidup plus 70 tahun setelah pemilik sahnya meninggal dunia. Sementara, pada kreasi kelompok 2, durasi proteksinya yaitu 50 tahun sejak karya muncul ke publik. 

5. Lama proteksi untuk kreasi apakah sama?

Tidak, durasinya berbeda sesuai dengan kelompok kreasi, seperti telah tertulis pada UU Hak Cipta.

Artikel Terkait
Jangka Waktu Hak Paten Sesuai Jenisnya yang Penting Dipahami
Jangka Waktu Hak Paten Sesuai Jenisnya yang Penting Dipahami
Denda Maksimal Pelanggar Hak Cipta, Jangan Anggap Sepele!
Denda Maksimal Pelanggar Hak Cipta, Jangan Anggap Sepele!
Marak Kasus Plagiat Merek, Gimana Cara Cek Logo Plagiat?
Marak Kasus Plagiat Merek, Gimana Cara Cek Logo Plagiat?
Jadi yang Terlaris, IP Merek Film Jumbo Sudah Dalam Proses!
Jadi yang Terlaris, IP Merek Film Jumbo Sudah Dalam Proses!
7+ Contoh Logo Agency Terdaftar yang Ada di Indonesia!
7+ Contoh Logo Agency Terdaftar yang Ada di Indonesia!
Ini 7+ Contoh Logo Parfum Terdaftar sebagai Merek di DJKI!
Ini 7+ Contoh Logo Parfum Terdaftar sebagai Merek di DJKI!