Kalau membahas seputar properti intelektual, tak sedikit orang langsung mengarah pada hak cipta, atau istilah asing lain tak kalah populer adalah copyright. Jenis intelektual aset tersebut faktanya memang begitu akrab dalam cakupan luas. Sayangnya, tidak banyak pula mereka tahu, berapa lama sebenarnya jangka waktu perlindungan hak cipta.
Pebisnis harus tahu dulu, setiap properti intelektual punya jangka waktu properti berbeda, termasuk pula hak cipta. Tapi, hak cipta sebenarnya jadi bentuk intelektual aset dengan durasi terbilang unik.
Gampangnya, jangka waktu hak cipta tak sama seperti bentuk properti intelektual lain. Lantas, berapa lama durasi proteksinya? Artikel berikut akan membahas secara mendalam. Simak ya!
Sebelum mengulas tentang jangka waktu perlindungan hak cipta, pahami dulu tentang aset intelektual. Jadi, properti intelektual atau sebutan lain dalam ranah masyarakat Indonesia adalah kekayaan intelektual serta aset intelektual sebenarnya tidak hanya merek. Terutama kalau lingkup pembahasannya adalah bisnis.
Bergantung pada produk suatu bisnis, setiap jenis bisnis juga tentunya memiliki proteksi legal, dalam hal tersebut adalah copyright atau hak cipta. Lantas, mengapa aset intelektual tersebut jadi penting?
Sebelum masuk kepada pembahasan tersebut, perhatikan lagi apa sebenarnya hak cipta. Sesuai dengan regulasi hukum properti intelektual baik dalam lingkup nasional maupun internasional, hak cipta jadi bentuk intelektual aset dengan eksistensi tidak terbantahkan.
Sudah banyak pebisnis perorangan maupun perusahaan besar punya perlindungan akan copyright untuk beberapa elemen pada aktivitas operasional mereka. Sekilas, arti hak cipta sesuai aturan perundangan berlaku merupakan jenis properti intelektual yang terbentuk secara otomatis ketika satu kreasi konkret atau nyata.
Hal itulah penyebab kenapa hak cipta jadi bentuk intelektual aset unik daripada jenis lain. Menariknya, kemunculan hak eksklusif secara otomatis menjadikan pemiliknya tidak harus melakukan registrasi hak cipta atas proteksinya kepada lembaga berwenang, dalam hal tersebut adalah DJKI.
Tapi, perlu pula menjadi perhatian, terbentuknya hak cipta itu baru dapat terkonfirmasi jika kreasinya sudah ada wujudnya, bisa orang lain lihat. Jika belum ada, aset atau kreasi ciptaan tadi masih belum bisa memperoleh copyright.
Pertanyaannya, apakah ada pihak meregistrasikan hak cipta? Sebenarnya, ada kok. Alasan utamanya, supaya penciptanya alias pemilik sah kreasi tadi punya bukti fisik kuat untuk memproteksi kreasi miliknya.
Gampangnya, pihak yang sudah meregistrasikan copyright untuk kreasi mereka memiliki bukti kuat untuk menunjukkan kalau kreasi tersebut memang ciptakan mereka. Bukan jiplakan dari pihak lainnya.
Setelah tahu informasi dasar akan hak cipta, pahami pula kalau bentuk aset intelektual tersebut terbagi lagi dalam beberapa kategori.
Tentu bukan tidak berasalan, karena setiap kreasi atau produk ciptaan punya jangka waktu perlindungan hak cipta berbeda satu serta lainnya. Itulah alasan lain kenapa copyright sangat unik dari aset intelektual lainnya.
Lantas, seperti apa jenis kreasi dengan kepemilikan durasi proteksi hak cipta tersebut? Sebelum itu, pahami bahwa perlindungan copyright sebagian besar memberi perlindungan pada kreasi ciptaan sastra serta seni.
Namun, tidak pula menutup kemungkinan untuk jenis kreasi lain dengan masa proteksi berbeda. Supaya lebih mudah, berikut pengelompokan kreasi cipta sesuai golongannya untuk kamu pahami. Ciptaan pada golongan 1 yaitu:
Sementara, ciptaan masuk dalam golongan 2, yaitu:
Sekarang, kita masuk pada pembahasan utama, yaitu jangka waktu perlindungan hak cipta. Pada bagian sebelumnya, kamu tahu bahwa hak cipta terbagi menjadi dua golongan utama. Nah, durasi proteksinya ternyata berbeda untuk setiap golongan.
Sesuai aturan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 58, lama waktu perlindungan ciptaan pada kategori 1 adalah seumur hidup kreatornya. Proteksinya tetap berlaku meski pemiliknya sudah meninggal dunia, hingga 70 tahun. Perhitungannya dari tanggal 1 Januari pada tahun setelahnya.
Tapi, perhatikan dulu. Kalau kreasi pada kategori 1 menjadi kepemilikan Badan Hukum, proteksinya adalah 50 tahun sejak publikasi kepada umum untuk kali pertama. Sementara, pada ciptaan kelompok 2, proteksinya adalah 50 tahun setelah publikasi pertama, sesuai regulasi dari Undang-Undang Hak Cipta Pasal 59.
Meski begitu, khusus untuk jangka waktu hak cipta dengan bentuk seni terapan adalah selama 25 tahun sejak pertama kali publikasi. Dari regulasi tadi, masih ada aturan lain terkait lama waktu perlindungan kreasi untuk menjadi perhatian, seperti:
Faktanya, setiap jenis intelektual aset memang punya jangka waktu proteksi berbeda. Tapi, tujuannya sebenarnya sama, yaitu selama durasi waktu tadi, properti intelektual mendapat proteksi secara sah, pemiliknya juga punya hak eksklusif untuk aset tadi. Sama pula dengan merek bisnis.
Merek sudah terproteksi punya jangka waktu selama 10 tahun sejak DJKI menyetujui registrasinya. Berarti, selama jangka waktu 10 tahun, merek bisnis mendapat perlindungan serta aman dari berbagai kasus hukum, misalnya sengketa merek.
Jadi, sebaiknya jangan tunda untuk registrasi merek supaya dapat segera memperoleh proteksi hukum. Sebelum itu, periksa dulu Ketersediaan Merek Terdaftar guna menghindari kemiripan merek serta komponennya. Jika sudah siap, segera daftar HKI sehingga merek cepat terproteksi, ya!
Copyright, atau dalam bahasa Indonesia adalah hak cipta, merupakan salah satu bentuk intelektual aset. Bentuk tersebut secara otomatis muncul ketika suatu ciptaan resmi ada atau terbentuk.
Sebenarnya tidak, karena sudah muncul secara langsung saat pemilik resmi mengumumkan ciptaannya kepada umum.
Tentu saja untuk menjadi bukti kuat bahwa kreasi tersebut adalah hasil ciptaan asli, serta bukan bentuk tiruan.
Kalau masuk pada golongan 1, durasinya seumur hidup plus 70 tahun setelah pemilik sahnya meninggal dunia. Sementara, pada kreasi kelompok 2, durasi proteksinya yaitu 50 tahun sejak karya muncul ke publik.
Tidak, durasinya berbeda sesuai dengan kelompok kreasi, seperti telah tertulis pada UU Hak Cipta.