KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Jual Beli Merek Jadi Makin Gampang Lewat Marketplace!

Jual Beli Merek Jadi Makin Gampang Lewat Marketplace

MEBISO.COM – Pernah dengar ada yang jual beli merek? Karena sudah semakin canggih, sekarang kamu sudah bisa melakukan jual beli merek semudah belanja di marketplace. Dipelopori oleh China, dari satu negara saja mereka sudah mengenalkan 3 jenis marketplace khusus untuk pembelian merek. 

Mungkinkah ada marketplace yang serupa di Indonesia? Bisa jadi, karena sudah ada yang berhasil sampai meluncurkannya, artinya ada kemungkinan Indonesia juga mengadopsi inovasi tersebut. 

Tapi, sebelum itu, mari kita bedah satu persatu mengenai kemungkinan yang bisa terjadi kalau Indonesia berhasil mengembangkan marketplace khusus merek. 

Ketentuan Jual Beli Merek

Kalau suatu hari nanti di Indonesia juga mengenalkan marketplace baru khusus untuk jual beli merek, apakah hal itu bisa melanggar hukum?

Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pada ketentuan mengenai merek itu sendiri. Pada UU Merek, merek bisa di anggap sebagai benda bergerak. Dan karena di anggap sama seperti benda bergerak, ketentuan-ketentuan yang berlaku pada benda bergerak pun akan berlaku juga pada merek. 

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:

  1. Merek bisa dimiliki seseorang
  2. Kepemilikan merek itu boleh di pindahkan

Karena merek bisa menjadi milik seseorang, pemerintah membuat satu dokumen khusus sebagai bukti kalau merek itu sudah di miliki seseorang. Dalam bahasa sistem merek, ada bukti pengajuan pendaftaran merek dan juga sertifikat merek. 

Pada dokumen tersebut, tertulis nama pemilik merek yang nantinya akan menjadi poin penting ketika terjadi transaksi jual beli. Ketika suatu merek di jualbelikan, nantinya akan menyebabkan nama pemilik merek itu berubah.

Peralihan Pada Jual Beli Merek

Ketika suatu merek itu di jual, maka akan terjadi peralihan. Peralihan ini nantinya menyebabkan nama pemilik merek menjadi berubah. Kalau berdasarkan peraturan yang sudah berlaku, proses peralihan merek tidak instan seperti berbelanja di sebuah marketplace. 

Untuk bisa mengganti nama merek pada bukti kepemilikannya, harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pemilik merek perlu mengajukan pemberitahuan perubahan merek lebih dulu kepada Menteri.
  2. Pemilik harus melampirkan bukti kepemilikan yang bisa saja berupa surat pengajuan merek atau sertifikat. 
  3. Melampirkan surat atau perjanjian bukti adanya transaksi jual beli. 
  4. Penjual maupun pembeli merek tersebut harus menerima bukti permohonan pengalihan merek. 

Pada praktiknya, transaksi jual beli merek itu perlu waktu yang tidak singkat. Dimulai dari seorang pemilik yang menawarkan mereknya lebih dulu, kemudian pembeli menyetujui penawaran harga dari penjual. 

Selanjutnya, penjual dan pembeli membuat dokumen perjanjian jual beli lebih dulu. Pada tahap ini akan ada proses dimana pembeli melihat dokumen yang dimiliki penjual. Apakah semuanya sudah sesuai dengan yang ada pada dokumen atau tidak?

Setelah harga mereknya sudah dibayarkan, barulah penjual memproses permohonan kepada DJKI. Dari sisi DJKI, DJKI juga perlu waktu untuk melakukan verifikasi lebih dulu. Selanjutnya apabila semua dokumen sudah sesuai dengan prosedur, DJKI akan memproses perubahan nama pada merek. 

Pada saat ini baik penjual maupun pembeli bisa menggunakan bukti dari DJKI itu untuk menggunakan merek selanjutnya. Berdasarkan urutan proses, berikut dokumen yang harus dilengkapi para pihak, kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan?

Lebih lanjut lagi, sebuah marketplace yang nantinya di luncurkan di Indonesia harus memenuhi seluruh ketentuan dan juga alur proses yang sudah di tetapkan oleh DJKI. Sebelum bisa melakukan jual beli merek, pastikan kamu sudah berhasil mendapatkan hak merek dengan cara mendaftarkannya. Pastikan juga merekmu aman, dari hasil Cek Merek Mebiso.