MEBISO.COM – Karya arsitektur menjadi sumber penghasilan utama seorang arsitek. Sebagai hasil dari kreatifitasnya, arsitek berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karya yang di hasilkan.
Sayangnya, perlindungan terhadap karya seorang arsitek ini di anggap kurang maksimal karena masih ada praktik penjiplakan karya yang terjadi di Indonesia. Bagaimana seorang arsitek melindungi karyanya? Jangan lewatkan artikel ini agar karyamu selalu aman.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Apa itu karya arsitektur? Sederhananya, karya arsitektur adalah sebuah karya yang merupakan hasil kerja seorang arsitek. Karena arsitek ini adalah seorang yang ahli dalam merancang bangunan, maka karya arsitektur juga selalu berkaitan dengan bangunan.
Seperti pengertian di atas, maka fungsi karya arsitektur yang paling utama adalah untuk membuat suatu bangunan secara khusus. Seperti apa contoh-contoh karya arsitektur itu? Tidak perlu jauh-jauh, di Indonesia sendiri juga ada hasil karya arsitektur yang terkenal seperti:
Sebagai fungsinya rumah ibadah di Indonesia, selain menyediakan tempat ibadah, ternyata juga bisa memberikan unsur keindahan kepada setiap orang yang ingin beribadah.
Ternyata, ada aktor di balik kemegahan masjid ini. Seorang arsitek Fredrich Silaban berhasil menyajikan keindahan yang mendukung fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
Untuk mengenang bencana tsunami di Aceh tahun 2004 lalu, seorang arsitek handal, Ridwan Kamil berhasil membuat sebuah museum tsunami. Karyanya tersebut berhasil menyajikan suasana pada saat bencana tersebut terjadi.
Tujuan pembuatan karya arsitektur lainnya adalah untuk mendukung dunia pendidikan. Ruangan-ruangan yang ada pada perpustakaan ini di buat sedemikian rupa sehingga siapapun yang mengunjungi perpustakaan ini bisa mendapatkan kenyamanan sambil belajar.
Indonesia boleh bangga, karena salah satu karya arsitekturnya bisa turut di pamerkan bersamaan dengan karya-karya arsitektur mancanegara lainnya. Salah satu karya ini adalah hasil rancangan Nataneka Architects.
Di Indonesia, karya-karya di atas akan mendapatkan perlindungan hak cipta sesuai dengan peraturan mengenai hak cipta itu sendiri. Kalau karya itu termasuk hak cipta, lalu siapakah yang menjadi pencipta dalam karya arsitektur?
Sebagai pihak yang menghasilkan karya arsitektur, maka arsitek lah yang bisa menjadi seorang pencipta. Seorang pencipta adalah seseorang yang berhasil membuat karya, seperti yang sudah dijelaskan di atas, selalu ada aktor dibalik rancangan gedung-gedung yang megah tersebut.
Aktor-aktor ini adalah seorang arsitek yang kemudian dari hasil karyanya berhasil di buat dalam bangunan di impikan. Bagaimana kalau arsitek itu hanya seseorang yang bekerja di bawah perusahaan? Apakah perusahaan bisa mendapatkan hak ciptanya juga?
Kalau seorang arsitek itu ternyata membuat karya berdasarkan arahan dan juga perintah atasan, maka seorang arsitek itu tetap menjadi seorang pencipta namun perusahaan bisa menjadi pemegang hak.
Pengaturan mengenai pemegang hak dalam peraturan, bisa saja berbeda dari si pencipta namun harus di atur dalam perjanjian tertentu. Hal ini tidak hanya berlaku untuk arsitek saja, tapi bisa untuk seniman lainnya.
Apa hak arsitek sebagai pencipta? Sebagai pencipta, maka seorang arsitek bisa menjual karyanya atau bahkan mendapatkan imbalan atas hasil penggunaan karya miliknya. Tidak hanya itu saja, arsitek juga boleh melarang orang lain membuat karya yang serupa untuk menghindari penjiplakan.
Bagaimana jika karya lain itu berdalih hanya “terinspirasi” dari karya si arsitek asli? Sampai saat ini, inspirasi dan duplikasi masih mengalami perdebatan panjang karena kurangnya hasil penilaian yang bisa menjadi acuan keduanya.
Hak cipta itu satu-satunya, dan hanya si pencipta lah yang bisa mendapatkan hak ini. Bahkan seorang pencipta boleh melarang orang lain untuk menggunakan atau juga membuat karya yang serupa.
Pada dasarnya, semua jenis KI memberikan hak yang sama, sehingga pemilik kekayaan intelektual boleh memonopoli hasil karyanya. Berapa lama waktu yang diberikan pencipta untuk memonopoli karya tersebut?
Beruntungnya, hak cipta ini menjadi salah satu KI yang memberikan masa perlindungan sangat panjang. Untuk setiap karya yang sudah mendapatkan perlindungan, maka bisa di manfaatkan sepanjang si pencipta masih hidup dan diteruskan selama 70 tahun kemudian.
Bagaimana dengan karya arsitektur? Karena menjadi salah satu objek perlindungan hak cipta juga, maka karya arsitektur juga berlaku dengan aturan yang sama. Seorang arsitek bisa terus membatasi karyanya selama masih hidup.
Masa perlindungan ini di hitung sejak sebuah karya di umumkan. Jadi, seorang arsitek wajib mengumumkan karyanya kepada umum agar bisa di akui sebagai pemilik hak yang sah. Bahkan, untuk karya arsitektur pengumuman karya ini menjadi salah satu hak yang bisa di dapatkan sebagai pemegang hak.
Jadi, dalam hak cipta itu ada dua jenis subjek, pertama adalah pencipta si pemilik asli yang sah, lalu yang kedua adalah pemegang hak. Pihak pemegang hak ini tidak harus si pencipta tapi bisa saja pihak yang memberikan pekerjaan kepada pencipta.
Atau secara mudahnya, bisa kamu artikan sebagai perusahaan atau atasan. Kalau sudah ada hubungan kerja seperti ini, biasanya akan ada pembahasan lebih lanjut tentang siapa yang akan menjadi pemegang hak.
Pasalnya, pemegang hak inilah yang nantinya akan menjadi penikmat dari keuntungan yang di hasilkan dari suatu karya. Jadi, perhatikan baik-baik pengaturan mengenai siapa pemegang hak ini karena nantinya pihak pemegang hak yang turut menikmati keuntungan dari karya tersebut.
Apa batasan terjadinya sebuah pelanggaran karya arsitektur? Sama seperti pelanggaran pada karya lainnya. Disebut pelanggaran pada objek karya cipta adalah ketika adanya penggunaan tanpa hak dan tanpa izin.
Bahkan kalau kamu berhasil membuat satu karya yang serupa namun di kemudian hari ternyata di temukan karya yang sama dan sudah lebih dulu di umumkan, kamu bisa saja di anggap melakukan pelanggaran hak cipta.
Apakah bisa kamu berdalih hanya terinspirasi terhadap karya yang sudah ada tersebut? Bisa saja, karena pada dasarnya kamu bebas mengajukan argumen. Namun, pastikan kamu sudah memiliki bukti yang kuat untuk argumenmu itu.
Hal ini karena untuk sekedar mengubah karya yang sudah ada pun kamu perlu mendapatkan izin dari pemilik hak pertama kali. Ada satu pasal yang bisa meloloskan kamu dari tuduhan pelanggaran hak cipta karya arsitektur adalah apabila kamu bisa menyampaikan hasil penilaian dari pelaksanaan teknis.
Satu-satunya penilaian yang bisa di gunakan untuk menentukan adanya pelanggaran hak cipta pada karya arsitektur adalah pertimbangan pelaksanaan teknis. Bahkan pada penjelasan Pasal 44, menyebutkan lebih jauh mengenai yang dimaksud pertimbangan ini seperti perubahan luas tanah, letak posisi, maupun perbedaan penggunaan material.
“Inspirasi” dan “Duplikasi” ini menjadi istilah yang sangat menakutkan bahkan tidak hanya untuk karya arsitektur, tapi juga bisa terjadi pada hak merek. Tapi tenang saja, kamu tidak perlu khawatir dengan penjiplakan merek karena sekarang kamu bisa menggunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso.