KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Band Anima, Rebutan Hak Eksklusif Jadi Alasan Utama

Rebutan Hak Eksklusif, Jadi Alasan Utama Kasus Band Anima

Kasus Band Anima – MEBISO.COM. Baru-baru ini, ada sebuah berita dari di dunia entertainment yang melibatkan dua musisi. Bahkan menurut penjelasan dari artikel liputan6.com pada tanggal 3 Agustus 2023. Permasalahan yang terjadi ini justru melibatkan mantan partner yang dulunya satu anggota pada band yang sama. 

Artikel ini akan menjelaskan mengenai kasus yang sedang berjalan tersebut sekaligus pandangan mengenai ketentuan mereknya. 

Kasus Band Anima

Kasus ini bermula karena adanya pendaftaran merek ANIMA yang diproses pada tahun 2022 lalu oleh Eldi Rinaldi Oekon. Pendaftaran merek oleh Eldi ini tergolong masih baru dan masih dalam tahap pemeriksaan menurut data pada DJKI. 

Untuk perlindungan nama bandnya, Eldi memilih kelas 41 yang secara khusus menuliskan perlindungan untuk acara hiburan seperti konser musik atau layanan hiburan musik. Tidak cukup hanya dengan mendaftarkan merek barunya. Eldi juga membuat pernyataan kalau bandnya adalah yang asli dan band sebelumnya adalah palsu. 

Siapakah band yang sebelumnya itu? 

Pada saat pendaftaran merek ini diproses, ternyata proses hukum juga sedang berjalan. Bukan dari pihak Eldi yang berusaha melindungi aspek hukum jasa kreatifnya. Melainkan dari pihak lawan yang sempat disebut Eldi sebagai “Band palsu”.

Ternyata, setelah di telusuri lebih lanjut, Band Anima ini sudah ada sejak tahun 2004. Eldi, sempat tergabung ke dalam salah satu personil Band Anima 2004 ini. Meskipun sudah berdiri sejak tahun 2004, ternyata pendaftaran merek ini baru di proses pada tahun 2022 secara kolektif atas nama personil lainnya tanpa Eldi. 

Pendaftarannya tersebut sedikit lebih cepat daripada proses pendaftaran yang dilakukan oleh Eldi dan sudah berhasil mendapatkan status “didaftar” dengan nomor pendaftaran IDM001033092. Alhasil, pendaftaran merek baru oleh Eldi ini di anggap mengganggu pendaftaran merek yang sudah ada sebelumnya. 

Apalagi, Eldi sendiri sebelumnya juga tergabung di band yang sama. Sehingga, dengan adanya dua pendaftaran merek dan juga pernyataan dari Eldi tersebut justru menyulut munculnya permasalahan hukum atas penggunaan nama yang sama. 

Permasalahan Hukum Pada Kasus Band Anima

Menurut kuasa hukum Band Anima, pendaftaran merek yang dilakukan oleh Eldi ini adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Eksklusif dari sebuah merek terdaftar. Hak Eksklusif ini memang menjadi ciri khas pada perlindungan merek. Tertulis pada Pasal 1 UU Merek, kalau pemilik merek berhak menggunakannya sendiri atau memberikan izin kepada orang lain dalam menggunakan merek yang sama. 

Eksklusif sendiri menurut penjelasan pasal tersebut adalah “menggunakan sendiri atau mengizinkan pihak lain menggunakan mereknya.” Ketentuan mengenai hak istimewa ini juga tidak main-main. Pemerintah secara serius memberikan perlindungan terhadap pemilik hak tersebut dengan mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar hak tersebut. 

Hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini sampai kepada hukuman pidana. Dan hal inilah juga yang sedang di upayakan oleh tim dari Band Anima yang sudah memiliki merek lebih dulu. 

Berpedoman pada frasa “penggunaan merek yang sama tanpa hak”. Tim Band Anima berharap Eldi akan mendapatkan hukuman terhadap tindakannya mendaftarkan nama merek atau nama bandnya yang sama dengan nama bandnya yang dulu. 

Untuk menentukan nama merek, memang perlu perhatian khusus. Pengusaha tidak bisa begitu saja mendaftarkan nama merek yang sudah ada lalu membuat klaim kalau merek yang sudah ada itu adalah merek yang palsu. Hal ini karena untuk bisa mendapatkan hak merek, pengusaha setidaknya harus melakukan hal berikut:

  1. Pendaftaran berdasarkan itikad baik
  2. Membuat nama yang unik dan belum ada sebelumnya
  3. Membuat perbedaan dengan merek yang sudah ada sebelumnya

Dari kasus Band Anima ini, kamu juga bisa memantau siapa saja yang sedang mendaftarkan merek yang sama dengan merekmu melalui fitur Proteksi Merek dari Mebiso.