MEBISO.COM – Ternyata masalah merek bukan cuma dengan lawan WNI saja. Buktinya ada kasus merek cap kaki tiga yang melawan warga negara asing. Berikut ini penjelasan singkat tentang kasus yang terjadi dengan melibatkan warga negara asing tersebut.
Awal Mula Kasus Merek Cap Kaki Tiga
Kasus yang baru di putus pada tahun 2015 ini ternyata bermula bermula dari pendaftaran merek Cap Kaki Tiga beserta logonya yang sudah di proses sejak tahun 2003. Pada masing-masing pendaftarannya itu, ternyata sudah sampai kepada penerbitan sertifikat merek.
Artinya, seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai di lewati oleh pemilik merek Cap Kaki Tiga. Seluruh pemeriksaan baik itu berdasarkan peraturan maupun dari perbandingan dengan merek lain pun sudah tidak ada masalah.
Dari susunan kata, penggunaan kata pada merek, sampai dengan logo yang dicantumkan juga sudah sesuai menurut pemeriksaan. Sayangnya, ada seorang warga negara Inggris yang kemudian mengajukan gugatan terhadap pembatalan merek terdaftar tersebut.
Dari gugatan ini, kemudian di mulailah sengketa panjang antara seorang warga negara Inggris dengan pemilik merek Cap Kaki Tiga. Masing-masing pihak memberikan bukti yang sangat kuat untuk bisa mendapatkan tujuannya.
Pembuktian Kasus Merek Cap Kaki Tiga
Sebelum lebih jauh, mari kita sama-sama pahami kalau pokok utama dalam permasalahan ini adalah karena penggunaan logo merek tersebut. Seorang warga negara Inggris yang menjadi Penggugat bernama Russel Vince.
Russel merasa keberatan dengan pendaftaran merek pihak lawan karena menurutnya penggunaan logo pada merek memiliki kemiripan pada lambang negara. Berikut adalah penjelasan dari Russel:
- Lambang negara yang dimaksud adalah negara Isle of Man. Maka dari itu menurut penjelasan Russel sebagai warga negara Inggris berhak untuk mewakili kepentingan Negara tersebut.
- Lambang ini sudah di gunakan sejak berabad-abad lalu bernama Triskelion (Kaki Tiga), masing masing dilengkapi dengan taji, yang ditekuk hingga ke paha; Triskelion di gunakan untuk publikasi pemerintah, mata uang, bendera, dan lain lainnya.
- Penggugat juga menyampaikan alasan gugatannya adalah karena ada beberapa pengaduan dari konsumen Cap Kaki Tiga terkait kualitas produk.
Sehingga untuk menghindari adanya kesalahpahaman terhadap keterlibatan negara terkait dengan merek yang bersengketa tersebut, perlu adanya pembatalan merek yang menggunakan logo tersebut.
Berdasarkan bukti yang di sampaikan Russel tersebut, Russel berpendapat merek tersebut sudah melanggar ketentuan merek yang menyebutkan adanya larangan pendaftaran yang menyerupai atau menggunakan lambang negara.
Kemudian tidak tinggal diam, pihak Cap Kaki Tiga juga menyampaikan bukti perlawanan sebagai berikut:
- Menurut pendapat ahli, logo merek yang bersengketa bukan termasuk simbol negara karena bukan merupakan negara berdaulat dan bukan anggota WTO.
- Masih menurut pendapat ahli, Russel Vince tidak memiliki kapasitas untuk mewakili negara tersebut untuk mengajukan gugatan.
Hasil Akhir Kasus Merek Cap Kaki Tiga
Dari hasil diskusi Majelis Hakim, merek Cap Kaki Tiga dianggap sudah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan logo tersebut.
Dari cerita tersebut, ada satu pelajaran yang bisa di ambil oleh pelaku usaha yaitu untuk selalu melakukan pengecekan sebelum pendaftaran merek. Terlebih, usahakan juga untuk mengetahui asal muasal penggunaan logo atau kata yang kamu gunakan.
Karena ada satu larangan yang ditulis pada UU Merek tepatnya pada Pasal 21 ayat (2) yang singkatnya berbunyi “Salah satu alasan merek ditolak adalah adanya kemiripan dengan lambang atau emblem negara”.
Kasus merek cap kaki tiga, menjadi pelajaran kepada pelaku usaha untuk selalu mengecek merek. Jangan lupa juga untuk menghitung potensi keberhasilan merekmu dengan fitur Cek Merek dari Mebiso.