KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Hati-Hati! Jual Produk Kelas Merek 13 Ngga Bisa Sembarangan

Hati-Hati! Jual Produk Kelas Merek 13 Ngga Bisa Sembarangan

MEBISO.COM – Katanya, ada jenis kelas merek yang penjualan produknya tidak bisa sembarangan. Kelas merek 13 menjadi salah satu klasifikasi yang punya batasan untuk penjualannya. 

Mau tahu alasannya? Simak penjelasan pada artikel berikut untuk mengetahui alasan lengkapnya. 

Produk Di Kelas Merek 13

Pada dasarnya, apapun yang diproduksi oleh pengusaha selalu bisa di lindungi oleh hak merek. Alhasil, ada begitu banyak pilihan untuk masing-masing jenis produk. Baru sampai di kelas 13, ternyata ada produk yang penjualannya terbatas di Indonesia. 

Walaupun begitu, bukan berarti pemerintah menutup sepenuhnya potensi penjualan produk di kelas ini. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha, walaupun tidak sebebas menjual produk yang umum kamu temui.

Di kelas ini, produk yang di lindungi adalah produk-produk senjata api, amunisi dan proyektil, bahan peledak, kembang api, sekaligus juga produk pendukungnya. Pernah dengar pemerintah membatasi penjualan kembang api?

Kalau produk yang punya efek minim seperti kembang api saja sempat dibatasi peredarannya, lalu bagaimana dengan pengusaha yang memproduksi senjata api?

Ternyata, kalau di lihat dari data pendaftaran merek di kelas 13, Indonesia sudah menerima beberapa pendaftaran di kelas ini. Artinya, DJKI masih membuka lebar kesempatan untuk pengusaha memiliki hak merek di kelas ini. 

Produk-produk yang di lindungi pun bermacam-macam, mulai dari amunisi, senapa, sampai juga bahan peledak. Artinya, kalau tentang merek, kamu bebas melakukan pendaftaran untuk melindungi nama usaha. 

Tapi, walaupun kamu boleh mendaftarkan nama merek, untuk bisa memasarkan dengan aman, perhatikan dulu beberapa hal berikut. 

Tips Aman Menjual Produk Kelas Merek 13

Walaupun termasuk benda yang berbahaya, nyatanya selalu ada cara yang bisa dilakukan pengusaha untuk tetap melanjutkan bisnisnya. Buktinya, pendaftaran merek di kelas ini juga masih diminati oleh pengusaha. 

Untuk kamu yang juga berminat melakukan bisnis di bidang yang sama, lakukan beberapa tips di bawah ini agar bisnismu aman:

Nama yang akan kamu gunakan sudah terbukti aman

Ini adalah kunci utama kamu bisa bebas menjual produk. Pertama, kamu wajib memastikan nama yang akan kamu gunakan sudah aman atau minimal kamu sudah yakin kalau tidak ada pengusaha lain yang menggunakan nama tersebut. 

Caranya cukup mudah, kamu bisa mencoba melakukan pengecekan lebih dulu, atau memasukkan rencana nama kamu pada mesin pencarian. 

Siapkan juga dokumen perizinan yang diperlukan

Produk di kelas ini, termasuk produk-produk yang berisiko tinggi mengakibatkan kerusakan. Jadi, karena risikonya cukup tinggi, pemerintah juga tidak bisa sembarangan mengizinkan seseorang memproduksi barangnya. 

Pernah dengar berita tentang penutupan pabrik petasan?

Kamu pasti tidak ingin menjadi salah satu pengusaha yang masuk berita karena melanggar aturan. Untuk itu, persiapkan beberapa dokumen berikut agar bisnismu terhindar masalah:

1. Dokumen legalitas perusahaan

Beberapa izin edar produk yang di anggap berbahaya selalu mensyaratkan adanya badan hukum dahulu. Jadi, menyiapkan dokumen legalitas perusahaan adalah separuh langkah bisnis yang sukses. 

2. Dokumen perizinan usaha

Sampaikan saja sejujur-jujurnya kalau kamu ingin memproduksi dan memasarkan produk di kelas 13. Setelah itu, kamu bisa mengikuti rangkaian prosedur dan persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

3. Dokumen izin untuk menjual produk

Terakhir, kamu juga harus memiliki izin dari kepolisian setempat. Tanpa dokumen ini, jangan harap kamu bisa berjualan dengan tenang. Langkah pertama, adalah dengan memastikan nama merekmu aman untuk di daftarkan di kelas merek 13. Jadi, kamu bisa langsung menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.