Adakah di antara kamu yang pernah mendengar soal Protokol Madrid atau Madrid Protocol? Beberapa mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Namun, banyak yang masih belum tahu bahwa perkembangan pendaftaran merek di Indonesia yang kita kenal seperti sekarang, tak lepas dari pengaruh Protocol Madrid ini.
Tak hanya di Indonesia, pengaruh Madrid Protocol ini juga meluas hingga ke negara-negara lain baik di Asia maupun Eropa. Tujuannya tak lain adalah sebagai salah satu jalan bagi negara-negara anggotanya agar bisa mendaftarkan merek di negara anggota lainnya.
Tentunya Madrid Protocol ini membawa berbagai opini dari banyak negara–ada yang setuju untuk meratifikasinya, ada juga yang menolak. Namun pengaruh apa lagi yang sebenarnya protokol ini bawa untuk negara-negara anggotanya dan bagaimana perkembangannya hingga jadi salah satu perjanjian yang berpengaruh soal kekayaan intelektual di dunia?
Pada artikel ini, kita akan jabarkan hal-hal tentang Protokol Madrid ini mulai dari deskripsi, relevansinya terhadap konteks kekayaan intelektual, dan perkembangannya. Yuk simak selengkapnya!
Jadi, protokol seperti apa sih sebenarnya Madrid Protocol ini?
Madrid Protocol adalah salah satu jenis perjanjian internasional yang terbentuk tahun 1989 di mana para negara anggota WIPO menyepakatinya sebagai dasar hukum pembentukan dari Madrid System (Sistem Madrid) yang berfungsi mengatur pendaftaran merek secara internasional.
Karena sifatnya secara internasional maka merek yang terdaftar di negara anggota lainnya bakal bisa kamu cek lewat Madrid Protocol Database yang mana juga terafiliasi di dalam laman web resmi dari WIPO.
Fungsi daripada protokol ini sendiri adalah untuk mengkoreksi kekurangan di dalam Perjanjian Madrid (Madrid Agreement) dengan cara memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pendaftaran merek internasional itu sendiri.
Madrid Protocol menawarkan kepada para pelaku bisnis dan inovator sebuah kemungkinan untuk mendapatkan perlindungan merek dagang di lebih dari 100 negara dengan hanya mengajukan satu kali permohonan internasional kepada WIPO sebagai organisasi yang menaungi perlindungan properti intelektual di dunia.
Untuk negara-negara yang tergabung sebagai negara anggota Madrid Protocol sendiri saat ini sudah terdiri dari banyak negara di beberapa benua seperti Eropa dan Asia. Negara yang tergabung di ASEAN pun juga ada yang jadi salah satu negara anggota protokol ini seperti Singapura dan Vietnam.
Lalu seperti apa skema daftar merek menggunakan protokol Madrid ini?
Merek yang diajukan pendaftarannya lewat Protokol Madrid, permohonannya tetap harus lewat Kantor Merek negara yang bersangkutan. Selanjutnya, kantor merek tersebut bakal mengecek detail-detail permohohan internasional tersebut, baru jika sudah aman selanjutnya mengirim ke biro internasional WIPO.
Bedanya dengan skema daftar merek yang kita kenal, di sini Biro Internasional tidak melakukan pengecekan substantif terhadap permohonan tersebut. Di sini, Biro Internasional WIPO cuma melakukan pemeriksaan formal seperti biaya dan golongan mereknya.
Baru kalau misa ada ketidaksesuaian, Biro Internasional akan memberitahu Kantor Merek di negara asal merek tersebut dan akan memberi jangka waktu untuk memperbaiki kekurangan formalitas tersebut.
Kalau Biro Internasional merasa sudah lenglap maka Biro akan mendaftarkannya pada International Register, melakukan notifikasi pada Kantor Merek negara asal dan mengirimkan sertifikan pendaftarannya pada pemegang merek tersebut sekaligus mempublikasikan pendaftaran tersebut di berita resmi WIPO.
Detail pendaftaran inilah yang nantinya bakal WIPO kirimkan ke negara-negara tujuan yang bakal memeriksa International Registration mereka berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Kalau ada negara yang keberatan, maka negara tujuan akan melakukan notifikasi Biro untuk menyampaikannya pada pemegang merek tersebut.
Jika melihat pada Madrid Protocol, maka Kantor Merek harus mengeluarkan penolakan dalam kurun waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan 6 bulan. Kalau tak ada penolakan dalam 12 atau 18 bulan, maka merek harus dapat perlindungan.
Karena itulah tujuan utama dari Protokol Madrid ini sendiri adalah untuk menyederhanakan cara-cara daftar merek di banyak negara dan juga untuk menghindarkan notifikasi asal barang dengan cara yang palsu.
Beragam negara di dunia sudah menjadi salah satu negara anggota dari Protokol Madrid ini. Negara-negara tersebut beragam asalnya seperti dari benua Eropa dan tak terkecuali juga dari Asia dan Asia Tenggara. Beberapa negara ASEAN yang kita kenal seperti Singapura dan Vietnam.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia juga terdaftar sebagai negara anggota Madrid Protocol?
Sebenarnya, Indonesia telah melakukan aksesi terhadap Protokol Madrid ini pada tahun 2017 silam. Aksesi sendiri adalah sebuah proses hukum di mana sebuah negara yang tidak ikut tandatangan sebuah perjanjian internasional ikut mengesahkan perjanjian tersebut.
Sehingga walaupun Indonesia tidak turut tandatangan naskah dari Protokol Madrid ini, tapi karena Indonesia melakukan aksesi alias pengesahan protokol ini maka Indonesia kini juga jadi salah satu negara yang turut mensukseskan Protokol Madrid ini dalam lingkup perlindungan merek.
Dengan aksesi ini, maka DJKI kini juga telah punya perluasan fungsi untuk melindungi aset properti intelektual buat orang atau entitas bisnis yang mau mengirim produk ke mancanegara dengan cara daftar merek ke negara destinasi ekspor tersebut.
Komitmen Indonesia dalam melakukan aksesi protokol ini berdasar pada ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yang kemudian melahirkan beberapa rencana aksi, salah satuny Rencana Aksi HKI ASEAN. Rencana Aksi inilah yang jadi salah satu pendorong Indonesia melakukan aksesi terhadap Madrid Protocol.
Lalu apa implikasi aksesi ini kepada Indonesia?
Sebenarnya, ada beragam spekulasi yang muncul sejak munculnya kabar aksesi ini ke permukaan. Salah satu yang banyak bermunculan adalah terhadap hukum merek yang harus diajukan revisi sebagai salah satu bentuk dalam mengikuti aturan dalam Madrid Protocol.
Revisi tersebut antara lain juga meliputi soal pendaftaran merek internasional yang banyak masyarakat anggap perlu untuk mengimplementasikan metode Protokol Madrid ini kepada hukum Merek yang baru.
Namun walau begitu, banyak yang percaya juga bahwa Protokol Madrid ini bisa bawa manfaat untuk pihak-pihak yang ingin daftar merek di mancanegara. Pasalnya, seperti yang telah kita bahas sebelumnya, sistem Madrid ini punya sistem untuk mendapatkan proteksi merek di banyak negara secara lebih efisien dan terjangkau.
Sehingga harapannya, banyak masyarakat yang tergugah untuk lebih mendaftarkan mereknya bukan cuma agar terlindung di negara sendiri namun juga bisa mendapatkan proteksi di negara lainnya–khususnya jika memang merek tersebut sering kita pakai untuk kegiatan bisnis yang melibatkan negara lain seperti ekspor dan impor.
Indonesia adalah salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi perlindungan properti intelektual milik warga negaranya. Merek jadi salah satu yang banyak digalakkan Pemerintah Indonesia untuk didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.
Bukan tanpa alasan, pasalnya hal ini untuk menghindari banyaknya masalah hukum yang siap mengincari bisnis kita kapanpun. Sebut saja seperti kasus peniruan merek, pencurian merek atau bahkan mafia merek yang memang benar-benar ada dan telah menelan banyak korban.
Jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya. Masih ada waktu untuk menghindarinya dan melindungi bisnismu dari mereka.
Mebiso hadir untuk membantumu mengatasi segala permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan merek bisnismu.
Melalui beragam fitur dan layanan dari Mebiso, kamu tak hanya bisa lakukan cek merek untuk meninjau merek-merek bisnis yang mirip, dan jangan lupa untuk melakukan pendaftaran merek sebagai salah satu investasi perlindungan bisnismu di masa depan. Yuk, kunjungi Mebiso sekarang!
Protokol Madrid adalah salah satu jenis perjanjian internasional yang terbentuk tahun 1989 di mana para negara anggota WIPO menyepakatinya sebagai dasar hukum pembentukan dari Madrid System (Sistem Madrid) yang berfungsi mengatur pendaftaran merek secara internasional.
Protokol Madrid bertujuan menyederhanakan jalan bagi negara-negara anggotanya agar bisa mendaftarkan merek di negara anggota lainnya.
Ya, Indonesia baru melakukan akses terhadap Protokol Madrid ini sejak tahun 2017 silam dan sejak itu telah jadi salah satu negara yang mengesahkan protokol ini.