MEBISO.COM – Sampai tahun 2022 lalu, tambahan daftar merek obat yang dilarang BPOM masih terus bertambah. Hal ini untuk memberikan notifikasi kepada pengguna obat-obatan tersebut untuk lebih berhati-hati.
Selain itu, juga bisa menjadi perhatian pengusaha untuk tidak menggunakan komposisi yang dilarang tersebut. Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya.
Berita Tentang Merek Obat Yang Dilarang BPOM
Sekitar tahun 2022 lalu, banyak sekali berita anak-anak yang mengalami permasalahan pada ginjal karena mengkonsumsi obat sirup. Beberapa obat-obatan ini bahkan sudah mendapatkan izin untuk memasarkan produk dari BPOM.
Karena memakan banyak sekali korban, berita tentang penyebaran obat berbahaya ini langsung menjadi pusat perhatian. Pemerintah pun harus segera bergerak cepat untuk mencari jalan keluarnya. Jangan sampai ada korban lainnya yang tercatat.
Apalagi, banyaknya korban ini justru dari usia yang sangat muda. Sehingga, pemerintah memfokuskan penyelidikan dari obat-obatan yang di konsumsi oleh anak-anak. Dari hasil penyelidikan tersebut, muncullah kemudian beberapa nama merek yang di sorot.
Sampai akhir tahun 2022 lalu, ada sekitar 73 merek obat yang di produksi dari lima perusahaan berbeda. Daftar ini terus bertambah sejak awal merebaknya berita tentang obat berbahaya ini.
Sampai akhirnya secara resmi BPOM mengeluarkan pengumuman terkait pencabutan izin edar merek-merek obat ini. Akibatnya, dengan pengumuman pencabutan izin edar ini perusahaan yang memasarkan beberapa merek obat ini tidak boleh menjual obat tersebut.
Sekaligus membuat pengusaha-pengusaha farmasi lainnya perlu semakin berhati-hati dalam menjadikan bahan berbahaya yang di maksud sebagai campuran dalam obat-obatan yang di produksi.
Tips Untuk Pengusaha
Dari berita mengenai merek obat yang dilarang BPOM di atas, ada beberapa tips yang bisa di lakukan oleh pengusaha agar selamat. Misalnya:
1. Memperhatikan batas cemaran maksimal masing-masing komposisinya
Masalah utama yang menimbulkan timbulnya banyak sekali korban adalah karena perusahaan-perusahaan produsen obat sirup itu menggunakan bahan yang ternyata mengandung sebuah cemaran yang sangat tinggi.
Cemaran ini terkandung pada bahan atau komposisi dari obat sirup. Adalah Etilen Glikol dan juga Dietilen Glikol yang ternyata sangat berbahaya ketika masuk ke dalam tubuh.
2. Melakukan pengujian ketat terhadap obat yang akan di produksi
Karena obat bisa menjadi berbahaya ketika di salah gunakan, penting untuk melakukan pengujian ketat lebih dulu sebelum memasarkannya secara bebas. Bahkan sebelum memproses perizinannya ke BPOM.
3. Tidak menggunakan nama-nama obat itu sebagai merek
Tips terakhir, karena BPOM sudah secara jelas menuliskan nama-nama obat yang di larang, maka sebaiknya pengusaha atau calon pengusaha yang akan mendaftarkan BPOM obat tidak menggunakan nama yang sama.
Meskipun, ketika pemerintah menyatakan pencabutan izin edar artinya tidak ada produk dengan nama tersebut yang memiliki izin, hal itu bukan berarti kamu bisa bebas menggunakan namanya.
Merek-merek tersebut sudah mendapatkan notifikasi sebagai sebuah nama obat yang membahayakan karena mengandung cemaran melebihi batasan. Sehingga pengusaha juga perlu update terhadap setiap pemberitaan yang di keluarkan oleh BPOM.
Penjelasan di atas adalah tips pemilihan nama dari sisi BPOM. Sayangnya, untuk menentukan nama kamu tidak bisa hanya mematuhi ketentuan dari BPOM saja. Kamu pun harus melihat pada ketentuan dari DJKI juga.
Dan keduanya harus berjalan bersamaan. Ketika kamu sudah memperhatikan pertimbangan dari segi izin edar dalam memilih sebuah nama, sekarang saatnya kamu untuk mempertimbangkannya dari segi ketersediaan nama dari sistem DJKI. Sayangnya, kamu hanya bisa melihat daftar merek obat yang dilarang BPOM pada pengumuman resmi BPOM. Tapi kamu selalu bisa melihat ketersediaan nama dengan menggunakan Tools Cek Merek dari Mebiso.