KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Pahami Prinsip Merek Berikut, Lalu Selamatkan Merekmu!

Pahami Prinsip Merek Berikut, Lalu Selamatkan Merekmu

MEBISO.COMMelindungi merek itu bukan sekedar daftar saja. Ada yang namanya prinsip merek juga. Bahkan ketika pemilik merek menghadapi suatu masalah, prinsip ini yang akan di gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Mau melindungi merek berdasarkan prinsipnya? Cek artikel berikut untuk memudahkanmu. 

Prinsip Merek First To File

Prinsip pertama yang pastinya sudah sering kamu dengar adalah first to file, yang artinya pendaftaran pertama. Merek yang diterima adalah yang pertama kali atau lebih dulu mengirimkan pendaftarannya. 

Jadi, ketika ada 2 merek yang di proses pada hari yang sama, sistem akan mencatat setiap jam, menit, dan detiknya. Ini nantinya yang akan di gunakan untuk DJKI menentukan siapa yang lebih dulu mengirimkannya. 

Artinya, harus ada bukti pendaftarannya dulu untuk bisa menunjukkan siapa yang lebih dulu. Hal ini karena merek itu autentik. Eksklusif, hanya yang berhak saja yang boleh menggunakannya.

Ketika ada dua penggunaan merek yang sama, DJKI akan langsung melihat pada data pendaftarannya. Meskipun salah satu pihaknya menyatakan kalau di bisnisnya dialah yang sudah berdiri lebih dulu, mencantumkan tulisan “since 19xx” juga akan tetap kalah dengan pendaftaran merek yang di lakukan pada tahun 2023. 

Untuk itulah ketika ada sengketa perebutan siapa yang bisa menggunakan nama merek, bukti yang di terima oleh pengadilan adalah surat yang menuliskan tanggal pendaftaran dari DJKI.

Tapi, untuk bisa benar-benar membuat keputusan yang adil, pengadilan juga perlu waktu panjang untuk memeriksanya. Selain melihat pada tanggal pendaftaran, ada juga prinsip lainnya yang bisa mendukung keberhasilan merek. 

Prinsip ini adalah mengenai niat seorang pemilik merek itu sendiri atau sering juga disebut sebagai itikad baik. 

Prinsip Itikad Baik

Di setiap pendaftaran merek, menjadi syarat pemohon untuk selalu mendasarkan itikad baiknya. Bahkan, hal ini juga di sebutkan di dalam undang-undang. Dan penggunaan prinsip ini misalnya, ketika ada seorang pemilik merek yang mengaku sebagai pemilik pertama. 

Bahkan dirinya juga sudah mendapatkan bukti pendaftaran merek dari DJKI. Bukti itu kemudian di gunakannya untuk mengirimkan gugatan ke pengadilan yang tujuannya adalah untuk menutup sebuah bisnis dengan nama serupa.

Kalau berdasarkan bukti pendaftaran mereknya saja, dia memang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran. Tapi, ketika di lakukan pemeriksaan, hakim menemukan adanya niatan buruk dari pemilik merek itu. 

Ternyata, setelah di lakukan pemeriksaan secara mendalam, sebelum mendaftarkan mereknya dia adalah karyawan di bisnis yang sekarang menjadi lawannya. Mengetahui kalau namanya belum di daftarkan dirinya kemudian segera memproses pendaftaran dengan nama dan logo yang sama!

Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa pendaftaran mereknya tidak berdasarkan itikad baik. Niatan pemilik merek itu melakukan pendaftaran merek adalah karena ingin merebut bisnis tempat dirinya bekerja. 

Apalagi kalau ternyata pemilik merek ini tidak benar-benar menjalankan bisnisnya di bawah nama merek yang sudah terdaftar. Dengan begitu, akan sulit bagi pemilik merek untuk bisa memenangkan gugatan yang di kirimkannya sendiri. 

Jadi, dalam satu kali pemeriksaan sengketa merek. Banyak sekali aspek yang nantinya menjadi pertimbangan hakim. Tergantung bagaimana para pihak nantinya saling menyampaikan bukti masing-masing. 

Selain prinsip first to file dan itikad baik, ada lagi prinsip mengenai batasan lokasi yang di namakan prinsip teritorial. Prinsip merek satu ini juga menjadi pertimbangan pendukung yang akan menentukan keputusan hakim nantinya. Setelah mengenal prinsip merek, selanjutnya kamu sudah bisa langsung mendaftarkannya. Dan untuk mendukung prinsip itikad baik, jangan lupa untuk melakukan pengecekan dengan fitur Cek Merek Online dari Mebiso.