MEBISO.COM – Ditjen KI saat ini sudah menyediakan sistem pendaftaran merek dagang yang lebih mudah dan sederhana. Tapi, kamu tetap tidak boleh terkecoh. Sistem yang lebih mudah, tidak menjadikan merek kamu pasti diterima.
Pasalnya, semakin mudah pendaftaran merek dagang, tentu akan semakin banyak orang yang ingin mereknya segera terdaftar. Untuk itu, satu tips yang bisa kamu terapkan adalah mainkan ketepatan waktu sebelum memproses pendaftarannya.
Artikel ini akan mengulas lebih banyak mengenai tips pendaftaran merek dagang anti gagal.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Merek
Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Sejak Ditjen KI meluncurkan sistem yang berfungsi untuk pendaftaran merek dagang online, sistem ini sudah memangkas setengah permasalahan pelaku usaha.
Setengah permasalahan itu adalah waktu pengurusan yang sangat panjang apabila pelaku usaha harus datang ke kantor Ditjen KI. Setengahnya lagi, sampai saat ini pelaku usaha masih harus melewati jalan panjang sebelum berhasil terdaftar.
Proses pemeriksaan menjadi proses wajib yang harus dilalui oleh semua pemohon merek. Jadi, sebelum merek kamu di periksa, kamu harus paham beberapa cara di bawah ini:
Langkah pertama adalah kamu harus punya tanda pengenal dulu. Tanda pengenal yang di akui hanya KTP atau Paspor kalau kamu warga negara asing.
Map yang harus kamu bawa ketika pengajuan pendaftaran merek dagang manual, sekarang sudah di gantikan dengan email. Jadi pastikan email kamu selalu aktif untuk bisa melanjutkan prosesnya.
Setelah dua syarat itu lengkap, sekarang kamu sudah bisa meneruskan proses perlindungan nama usaha. Langkah permohonan yang harus kamu lalui adalah sebagai berikut:
Pendaftaran merek dagang berapa? Apakah kamu bisa daftar merek dagang gratis? Kalau kamu merasa biaya pendaftaran yang di tetapkan oleh Ditjen KI terlalu mahal, kamu bisa mengajukan permohonannya ke dalam jenis UMKM.
Pendaftaran merek dagang ke dalam jenis UMKM menjadi salah satu fasilitas yang di berikan pemerintah untuk pelaku usaha dengan skala usaha kecil dan menengah. Kamu memang tidak bisa meminta biaya pendaftaran merek secara gratis, tapi setidaknya kamu bisa mendapatkan potongan harga.
Potongan harga yang di berikan pun tidak sedikit. Dari harga awalnya yaitu Rp 1.800.000 menjadi Rp 500.000 saja. Fasilitas ini juga tidak menerapkan perbedaan dalam proses pemeriksaannya.
Kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan UMKM sebagai tambahan dokumen pada saat mengajukan pendaftaran. Jadi, prosedurnya sama seperti langkah permohonan pendaftaran merek di atas.
Hanya saja, pada poin i selain mengupload dokumen tanda tangan, kamu juga perlu mengupload dokumen surat pernyataan tersebut.
Selanjutnya, Ditjen KI akan langsung memeriksa merekmu seperti merek-merek lainnya. Setiap proses yang di lakukan Ditjen KI akan sama seperti merek biasa. Kamu akan mendapatkan penolakan kalau memang merekmu di nilai tidak memenuhi standar.
Dan jika sudah mendapatkan penolakan seperti ini, kamu bisa saja di minta untuk mendaftarkan ulang dengan nama merek yang berbeda.
Biaya pendaftaran merek dagang itu tidak murah, walaupun kamu memprosesnya melalui jenis pendaftaran UMKM. Apalagi kalau kamu di minta untuk melakukan pendaftaran ulang. Hal ini pastinya akan merugikan pelaku usaha yang ingin melindungi nama usahanya.
Untuk itu, penting sekali memperhatikan aspek yang bisa membuat pendaftaran merekmu berhasil seperti berikut:
Nama dan alamat yang sesuai, bisa memudahkan kamu untuk melakukan pendaftaran merek-merek lainnya di kemudian hari. Apalagi kalau kamu mau mendaftarkan nama merek yang serupa.
Kalau Ditjen KI menemukan perbedaan sedikit saja pada nama atau alamat kamu di pendaftaran merek selanjutnya, mereka bisa menganggap merek yang kamu ajukan ini berbeda kepemilikannya.
Jadi, jangan sampai kamu melakukan kesalahan pada saat memasukkan nama dan alamat ya.
Kesalahan menuliskan alamat email, bisa berakibat kamu gagal link verifikasi padahal nomor identitas kamu sudah terdaftar. Selain alamat email yang tepat, kamu juga butuh email yang selalu kamu gunakan.
Hal ini untuk memudahkanmu mendapatkan update dari Ditjen KI.
Kenyataannya, kamu hanya perlu dokumen tanda tangan dan juga logo merek untuk di kirimkan melalui sistem Ditjen KI. Tapi, kalau kamu memilih untuk mendaftar ke dalam jenis UMKM, usahakan untuk mengirim surat tambahannya tepat waktu.
Kamu bisa saja menekan tombol kirim walaupun dokumen yang kamu ajukan belum lengkap. Tapi, setelah itu Ditjen KI bisa mengirimkan surat balasan untuk kamu bisa segera melengkapi dokumen yang kurang.
Keterlambatan pengiriman dokumen yang di minta Ditjen KI, bisa berakibat penolakan pengajuan merek. Alhasil, kamu perlu mengulang prosesnya dari awal sekaligus membayar biaya permohonan kembali.
Dengan mengikuti tips pendaftaran merek di atas, kamu sudah berhasil melewati separuh perjalanan dalam proses melindungi merek. Separuhnya lagi, tergantung dari kekuatan merekmu.
Aman pada saat pendaftaran bukan berarti kamu bisa aman juga pada saat pemeriksaan. Pada dasarnya, selalu ada kemungkinan merekmu bisa di tolak apalagi semakin tinggi permohonan merek maka semakin tinggi pula saingan kamu.
Setelah menerapkan tips berikut, kamu tidak perlu khawatir lagi dengan penolakan merek. Beberapa langkah yang bisa kamu terapkan untuk pendaftaran merek dagang dengan aman, adalah:
Pemerintah memberikan fasilitas pendaftaran merek adalah untuk melindungi kegiatan usaha. Kalau kamu hanya mendaftarkan merek saja tanpa menggunakannya, Ditjen KI bisa menghapus merek kamu.
Merek itu haram hukumnya kalau mirip dengan milik orang lain. Jadi, usahakan untuk membuat nama yang otentik milikmu sendiri agar tidak ada yang bisa mengajukan penolakan atas permohonan kamu.
Kalau nama merekmu sudah aman dan tidak ada yang meniru, maka jangan menggunakan nama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hal ini karena bukan hanya pemilik merek lain saja yang bisa mengajukan keberatan, tapi masyarakat umum juga boleh mengirimkan keberatan atas merek kamu.
Memilih kelas merek juga ada strateginya. Misalnya kalau kamu sudah memilih satu kelas, tapi ternyata ada kompetitor dengan nama yang sama mendaftarkan di kelas yang berbeda.
Sayangnya, setelah kamu lihat kembali, kelas merek milik kompetitor itulah yang paling sesuai dengan usaha kamu. Kalau sudah begini, mendaftarkan ulang nama merek di kelas yang tepat pun sudah sangat terlambat.
Mendaftarkan nama merek kembali justru bisa membuat merekmu tertolak. Pendaftaran merek dagang sekarang memang sudah sangat mudah, tapi perlindungan merek tetap menjadi tugas kamu sebagai pemilik. Saat ini kamu sudah bisa menggunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso untuk memudahkan kamu melindungi merek terdaftar.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek