Perlindungan merek berdasarkan kelas merek bisa didapatkan oleh setiap pengusaha. Mereka mendapatkan hak atas merek berdasarkan kelas yang didaftarkan. Hal ini diulas secara mendalam pada KukWA bersama Women Online Community Indonesia (WOSCA), Senin 6 Mei 2024.
Selengkapnya, baca artikel ini sampai selesai, ya!
Perlindungan Merek Berdasarkan Kelas
Dalam kegiatan tersebut, muncul pertanyaan dari peserta. Pertanyaan tersebut seputar pendaftaran merek yang sesuai dengan kelasnya malah ditolak. Namun, apakah bisa melakukan pendaftaran merek di kelas yang berbeda, apakah akan ditolak?
Menanggapi hal ini, CEO Mebiso, Hesti Rosa memberikan tanggapan. Prinsip perlindungan merek selain prinsip first to file, juga prinsip of speciality. Artinya, merek dilindungi berdasarkan kelas merek yang dilindungi atau didaftarkan.
Sebagai contoh, merek Kopi Kenangan didaftarkan di berbagai kelas karena memang bisnisnya mulai dari jual kopi juga terdapat merchandise dan lain-lain. Sehingga penting juga mendaftarkan merek lebih dari satu kelas merek.
Daftar Merek Sesuai Kategori Bisnis
Kemudian, muncul pertanyaan lain dari peserta yang berprofesi sebagai dokter gigi dan membuat klinik. Pertanyaannya adalah, apakah pendaftaran merek hanya berbatas di barang? Atau jasa juga bisa didaftarkan juga.
Menanggapi hal ini, Hesti memberikan pemahaman bahwa dalam pendaftaran merek, terdapat kategori bisnis atau yang biasa disebut dengan kelas merek. Terdapat 45 kelas merek yang terdiri dari 1-34 kelas barang atau produk dan kelas jasa di kelas 35-45.
Artinya, terdapat juga jasa dan bisa didaftarkan sesuai kategori bisnis Sebagai contoh untuk klinik atau dental care yang mereknya didaftarkan. Seperti R dental care, d’ dental care dan masih banyak lagi.
Biaya Daftar Merek Berlaku Kelipatan
Saat melakukan pendaftaran merek, akan dikenakan biaya tertentu. Untuk biaya adalah sebesar Rp 500.000/merek/kelas untuk jalur UMKM dengan menyertakan surat keterangan UMKM dari dinas koperasi setempat. Serta, Rp 1.800.000/merek/kelas untuk jalur UMUM tanpa persyaratan tambahan.
Sedangkan, jika rekan – rekan tidak memiliki cukup waktu dan terima beres ada juga solusinya. Yakni, dengan biaya Rp 2.800.000 melalui Mebiso. Mulai dari proses cek merek hingga terbit e-sertifikat merek jika berhasil didaftar.
Namun, jika merek tersebut didaftarkan lebih dari satu kelas. Maka, biaya pendaftaran berlaku kelipatan. Misal didaftarkan di dua kelas merek yang berbeda maka dikalikan dua.
Ada beberapa untuk mendaftarkan merek hanya perlu menyiapkan persyaratan, yaitu:
– KTP Pemohon untuk atas nama perorangan
– Akta Perusahaan jika didaftarkan atas nama perusahaan
– Dan logo merek
Proses Perlindungan Merek
Perlindungan merek diberikan selama 10 tahun sejak didaftarkan mereknya dan bisa diperpanjang. Untuk perpanjangan merek bisa diproses sebelum H-6 bulan sebelum masa berakhir perlindungan dan maksimal H+6bulan masa berakhir perlindungan.
Namun, biaya perpanjangan berbeda sehingga saran saya diperpanjang sebelum masa berakhir perlindungan mereknya.
Untuk itu, pendaftaran merek bisa dilakukan sedini mungkin. Bahkan, sebelum bisnis terkenal. Pastikan untuk cek merek dahulu dan jika dirasa sudah yakin dan belum ada yang menggunakan maka jangan menunda dan langsung bisa didaftarkan.
Namun, jika ternyata ditemukan nama serupa maka bisa menggunakan tips diatas. Untuk menambahkan kata unik sebagai pembeda atau dengan logo sebagai pendukung untuk merek tidak ada itikad meniru atau menjiplak orang lain.
Mungkin memang saat ini tidak terlalu urgent. Namun, akan sangat terasa penting ketika bisnis kita sudah mulai dikenal dan omset lumayan juga. Jadi, saran saya untuk menyisihkan budget pendaftaran merek agar tidak menyesal kemudian.
Itulah pengetahuan baru mengenai perlindungan merek berdasarkan kelas merek. Untuk edukasi lain yang dilakukan melalui event, baca selalu artikel kami, yah!