Satu dari kian banyaknya persaingan usaha, tentunya membuat para pebisnis membentuk strategi perusahaan secara tepat serta kreatif.
Melihat fakta lapangannya, persaingan bisnis tak bisa dielak sebab pasti dari masa ke masa akan selalu ada kompetitor dengan jenis usaha yang mirip atau bahkan sama. Maka dari itu, para pebisnis diharapkan mampu menciptakan inovasi baru sesuai dengan situasi dan keadaan terkini.
Terus, gimana sih caranya biar ngga terjebak di persaingan usaha tidak sehat?
Kita ulas bersama Mebiso tentang persaingan usaha, mulai dari menanggapi keadaan tersebut, membentuk strategi usaha yang sehat hingga contoh persaingan usaha guna menjadi alat evaluasi bisnis.
Arti Persaingan Usaha
Persaingan usaha adalah kompetisi para pelaku usaha yang bertujuan menarik hati calon konsumen. Mulai dari menawarkan produk atau jasa, mempromosikannya juga hingga melakukan market campaign dan semacamnya sehingga calon konsumen memutuskan untuk membeli atau menggunakan jasa usaha yang ditawarkan.
Hadirnya persaingan usaha di tengah-tengah keramaian pasar, tentunya memberi dampak; baik itu secara positif maupun negatif.
Meskipun demikian, persaingan bisnis ini merupakan fakta yang membuat para pelaku usaha berbondong-bondong agar terus berinovasi demi menghasilkan variasi produk serta memajukan perekonomian daerah ataupun negara.
Persaingan usaha dikatakan lumrah karena bertujuan untuk mencapai sesuatu demi kesuksesan usaha, pula diregulasikan pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Regulasi Persaingan Usaha
Seperti yang disebut sebelumnya, hukum persaingan usaha ini diatur dan tertulis UU RI dan Perpres. Berikut penjelasannya:
- UU RI Nomor 11 Tahun 2020
Awalnya diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, kini dicabut dan digantikan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ringkasnya mengatur perihal persaingan usaha yang sehat.
- Perpres Nomor 80 tahun 2008
Mulanya diatur pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kini diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2008 yang ringkasnya mengatur perihal Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Meskipun demikian, kejadian persaingan usaha yang tidak sehat masih sering terjadi dalam lingkup bisnis. tentang Perubahan Atas
Problematika Persaingan Usaha
Meski persaingan bisnis dikatakan lumrah, tetap saja hal tersebut memiliki persentase probabilitas menimbulkan suatu masalah pada pasaran.
Oleh sebabnya, para pebisnis diharapkan mengetahui aspek-aspek persaingan usaha berikut ini:
1. Ancaman pesaing baru
Hadirnya pesaing baru, tentu memicu dampak signifikan terhadap bisnis yang telah berjalan. Contohnya seperti kemungkinan menyebabkan perebutan market share dan menjadikan sumber daya suatu atau bahkan beberapa produk menjadi minim.
2.Ancaman dari produk substitusi
Meskipun produk substitusi memiliki perbedaan karakteristik, namun produk tersebut mampu menghasilkan fungsi maupun jasa yang terbilang sama. Sebabnya, produk substitusi yang memiliki jangkauan harga lebih rendah akan memberi ancaman terhadap produk yang ada.
3. Terjadinya tawar menawar
Tawar menawar kerap terjadi antara pembeli dengan penjual. Terkait keadaan itu, menimbulkan persentase besar akan terjadinya pembelian dalam jumlah besar, sifat produk tak variatif ataupun perspektif pada produk tersebut tak begitu penting sehingga pembeli beralih pada produk substitusi.
4. Kekuatan tawar menawar pemasok
Pemasok jua dapat mempengaruhi industri melalui strateginya, seperti mengubah harga-terjadi kenaikan harga atau mengurangi mutu produk.
Adanya problematika dalam persaingan usaha, pastinya akan membuat para pebisnis mencari bagaimana cara menghadapi persaingan bisnis tersebut. Para pebisnis tentu dan akan selalu mencari jalan keluarnya guna keberlanjutan bisnisnya.
Tips Menghadapi Persaingan Usaha
Bisnis apapun itu pasti akan selalu ada pesaing. Maka dari itu, sebagai pebisnis diharapkan bersiap akan segala kemungkinan yang terjadi terutama akan kehadiran pesaing bisnis dengan konsep yang mirip atau bahkan sama.
Berikut cara menghadapi persaingan usaha yang bisa diterapkan oleh para pebisnis:
1. Memperkuat branding
Strategi paling utama guna memperkenalkan usaha adalah dengan memiliki branding.
Buatlah merek yang menarik dan potensial produk yang sekiranya bisa menghasilkan pendapatan untuk jangka waktu panjang. Dengan ini, branding usaha yang kalian miliki akan mudah dikenali khalayak.
2. Mengenali kompetitor
Mengetahui keadaan bisnis milik kompetitor, secara tak langsung kalian mengetahui kekuatan serta kelemahan pesaing. Melalui celah tersebut, kalian bisa membuat suatu produk yang nilai produknya tak dimiliki si kompetitor atau buatlah terobosan baru yang mungkin bisa kalian kembangkan secara berkelanjutan.
3. Aktif dalam pemasaran
Pemasaran terkait erat akan branding dan perspektif konsumen. Semakin gencar dalam memasarkan produk perusahaan, maka akan membuka celah positif bagi bisnis kalian.
Gunakan ragam media demi membangun branding positif dalam pasaran, seperti mempromosikan melalui jejaring sosial.
4. Memahami kebiasaan pelanggan
Guna memberikan produk serta pelayanan terbaik, memahami kebiasaan konsumen merupakan suatu hal yang cukup efektif. Sebab secara tersirat, konsumen akan merasa bahwa mereka dimengerti dengan baik.
Contoh Persaingan Usaha
Usai mengetahui artian, regulasi, problematika hingga tips menghadapi persaingan usaha, kini kita beralih pada contoh persaingan usaha.
Setiap persaingan dalam bisnis, tentu akan selalu ada persaingan yang sehat maupun yang tidak sehat. Berikut contoh persaingan usaha yang sehat dan persaingan usaha yang tidak sehat:
- Persaingan Usaha Sehat
Persaingan usaha yang saling menampakkan kecakapan masing-masing yang mana artinya merujuk pada persaingan yang berjalan sebagaimana mestinya.
Contohnya seperti dua perusahaan sejenis yang saling unjuk akan keunggulannya masing-masing, mengembangkan produk menjadi lebih baik serta berinovasi dari waktu ke waktu menyesuaikan situasi maupun kondisi terkini sehingga kedua perusahaan tersebut sama-sama menghasilkan serta memberi kualitas terbaik, baik dari segi produk ataupun pelayanan.
- Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan ini berupa tindakan atau sikap yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan dengan tujuan terhindar dari persaingan usaha. Biasanya dilakukan dengan curang, contohnya seperti monopoli pasar dan kartel.
Terjadinya praktik kartel harga tiket pesawat pada tahun 2020 silam. Kasus tersebut melibatkan beberapa maskapai populer, diantaranya adalah Lion Air dan Citilink.
Kartel memiliki artian kesepakatan antara beberapa perusahaan yang diketahui saling bersaing namun bekerjasama guna mencapai titik yang sama, seperti mengendalikan harga pasaran demi menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Bangun Branding Guna Mengungguli Pesaing
Membangun serta menerapkan branding yang sesuai akan produk, memiliki persentase probabilitas perusahaan menjadi lebih unggul dibanding dengan perusahaan kompetitor. Sebab itu, gunakan kreativitas kalian sebaik mungkin.
Mebiso menerbitkan bantuan perlindungan brand di tengah ramainya persaingan usaha yang kian mengepung ranah bisnis. Segera aktivasi Perlindungan Brand melalui Mebiso demi menciptakan persaingan usaha sehat dan sejahtera.
FAQ
Apa artian persaingan dalam usaha?
Persaingan usaha merupakan usaha-usaha yang dilakukan oleh dua pihak bahkan lebih guna memperoleh pelanggan dengan penawaran apik atau syarat yang diperkirakan akan memberi keuntungan paling besar.
Apa manfaat yang didapat dari persaingan usaha?
Manfaatnya adalah para pebisnis akan berbondong-bondong mengusahakan bisnis mereka, terus berinovasi serta terus membangun branding perusahaan menjadi lebih dikenal menurut persepsi khalayak.
Bagaimana indikasi dari persaingan usaha yang tidak sehat?
Indikasi yang sekiranya terlihat dari persaingan usaha yang tidak sehat adalah sedikitnya produsen yang mendominasi sehingga mempengaruhi harga atau terselipnya monopoli pasar.