KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Impor Lagi, Ini Dia Proses Pendaftaran Merek Beras Impor

Impor Lagi, Ini Dia Proses Pendaftaran Merek Beras Impor

MEBISO.COM – Ini Dia Proses Pendaftaran Merek Beras Impor. Pada tanggal 27 Maret lalu, pemerintah memutuskan untuk mengimpor beras sebanyak 2 juta ton. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat. Lalu, apakah dengan impor tersebut artinya akan ada pendaftaran merek beras impor? 

Impor, artinya adalah membeli produk dari luar negeri untuk di gunakan di Indonesia. Tentang skema impor sendiri, ada 2 jenis yang bisa diterapkan, seperti:

  1. Impor bahan baku; atau
  2. Impor bahan jadi.

Dua jenis impor tersebut akan menyebabkan perbedaan prosedur berikut dokumen yang di perlukan. Misalnya, kalau ternyata pemerintah memutuskan untuk impor bahan bakunya saja. 

Maka, pasar bisa saja membeli merek beras yang sama hanya saja bahannya menjadi berbeda. Tapi, kalau ternyata pemerintah memutuskan untuk impor bahan jadi, maka ada kemungkinan kamu menemukan nama-nama baru yang sebelumnya asing. 

Setelah di telusuri lebih jauh, impor beras ini di tujukan untuk memenuhi cadangan beras pemerintah. Artinya, beras yang di pesan oleh pemerintah akan tetap menggunakan nama merek yang sudah ada sebelumnya. 

Tapi, untuk kamu yang berminat menjadi importir beras, kamu juga perlu memperhatikan aspek pendaftaran merek beras impor. 

Pendaftaran Merek Beras Impor

Satu pertanyaan yang pasti di tanyakan oleh importir adalah, “Apakah produk yang baru masuk itu juga perlu di daftarkan mereknya di Indonesia?”

Jadi, untuk bisa menjual suatu produk di Indonesia memang tidak harus punya bukti pendaftaran merek dulu. Tapi, beras adalah salah satu produk yang wajib memiliki izin edar sebelum di jual bebas di Indonesia. 

Dan ternyata, salah satu syarat pengurusan izin edar beras itu adalah mereknya harus sudah di daftarkan lebih dulu. Izin edar yang paling sesuai untuk produk beras adalah izin edar BPOM. Sehingga, untuk memastikan persyaratan yang di perlukan harus merujuk pada peraturan mengenai BPOM. 

Salah satu penjelasan yang paling tepat pada peraturan BPOM ada pada Pasal 15 ayat (4) sebagai berikut:

Dalam hal diperlukan, untuk mendapatkan izin edar, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sertifikat merek

Berdasarkan pasal tersebut, ketika seorang pengusaha ingin mengajukan pendaftaran izin edar, ternyata perlu juga mengirimkan sertifikat merek. Artinya, jika memang usaha yang di jalankan atau produk yang di jual itu ternyata adalah produk-produk yang wajib BPOM, maka lebih baik segera memproses pendaftaran mereknya. 

Sehingga nantinya, ketika sertifikat merek itu sudah terbit, bisa langsung memproses pengurusan izin edarnya. 

Bisakah menggunakan bukti pendaftaran merek yang diproses dari negara asal?

Sayangnya, karena perlindungan merek itu bersifat teritorial, maka bukti pendaftaran yang bukan dari Indonesia tidak bisa memberikan perlindungan di Indonesia juga. Alhasil, penting bagi pengusaha mendaftarkan nama mereknya di Indonesia bahkan sebelum produk tersebut benar-benar masuk. 

Selain itu, pendaftaran merek yang dilakukan jauh-jauh hari juga bisa membuat pengusaha lebih aman. Kalau ternyata pendaftaran tersebut menemukan penolakan, pastinya masih ada waktu untuk segera memperbaiki atau mengganti nama merek. 

Begitupun yang terjadi ketika pengusaha ingin mendaftarkan nama merek untuk BPOM. Akan lebih aman mengajukan BPOM setelah sertifikat terbit daripada sebelumnya. Karena kalau terjadi masalah dengan nama merek, pengusaha tidak perlu mengajukan pendaftaran BPOM ulang. 

Pendaftaran merek beras impor tentunya sangat penting, selain untuk keperluan pengajuan izin edar, penting juga untuk menghindari adanya tiruan dari kompetitor. Jadi, mulai sekarang mulai cek nama merek kamu dengan fitur Cek Merek dari Mebiso.