MEBISO.COM – Kalau kamu hobi mencoba kuliner di beberapa daerah, kamu pasti tidak asing dengan nama restoran yang satu ini. Pasalnya restoran satu ini ternyata sudah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Pantas saja menjadi salah restoran terbaik di dunia.
Mau tahu apa restoran ini? Cek ulasan singkatnya pada artikel berikut.
Penyebutan legendaris ini memang bukan tanpa alasan, karena ternyata memang tempat makan ini bisa dibilang sudah seperti legenda. Apalagi pemiliknya sudah mengoperasikan tempat usahanya sejak tahun 1941. Dan terbukti, menurut Taste Atlas, restoran ini menduduki tempat ketiga sebagai restoran legendaris di Dunia. Dengan adanya data ini tidak heran kalau suatu saat nama rumah makan ini menjadi restoran terkenal di dunia.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka! Nama restoran ini adalah Warung Mak Beng yang berada di Sanur, Bali. Meskipun terbilang tua, tapi restoran ini masih tetap kokoh sampai saat ini. Menonjolkan seafood sebagai menu utamanya, menjadikan rumah makan satu ini tidak pernah sepi pengunjung.
Terbukti, dengan tingginya peminat di restoran tersebut, cita rasa yang menjadi ciri khas dari rumah makan ini tidak pernah berubah.
Dan karena sudah menjadi rumah makan yang legendaris, apakah pemilik masih perlu melindungi nama usahanya melalui merek?
Meskipun sudah menjadi restoran yang berdiri sejak dulu dan sudah banyak dikenal oleh masyarakat luas bahkan sampai di negeri orang, perlindungan nama usaha itu tetap wajib! Hal ini karena satu-satunya cara untuk bisa melindungi nama usaha itu adalah dengan merek.
Pemilik, tidak bisa menjadikan nama “Mak Beng” sebagai satu-satunya bukti kepemilikan atas usaha tersebut. Tanpa pendaftaran merek, tentu akan ada kemungkinan munculnya “Mak Beng” lainnya.
Meskipun sudah berdiri sejak lama dan pastinya banyak yang sudah mengenal usahamu, tapi satu-satunya cara untuk bisa menjadikan nama usaha itu milikmu adalah dengan pendaftaran merek.
Apakah Warung Mak Beng ini sudah menjadi sebuah merek? Menurut data pendaftaran merek dari DJKI, sudah ada pendaftaran menggunakan nama ini. Terlebih, pendaftarannya juga dilakukan pada dua kelas yang berbeda.
Satu, adalah perlindungan untuk kelas 43 dengan nomor permohonan J002010024702. Dan satu lagi di proses untuk perlindungan kelas 30 dengan nomor permohonan D002010024700. Dua kelas ini adalah perlindungan yang berbeda dalam satu bisnis yang sama. Tapi adalah sebuah kelas yang masih berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Pemilik dari merek ini rupanya bukan “Mak Beng” melainkan Agus Mahendra yang sudah mendapatkan perlindungan sejak tahun 2010. Beruntung, tidak ada pendaftaran merek lainnya sejak tahun 1941 sampai 2010. Hal ini terbukti karena Agus Mahendra menjadi satu-satunya pemilik merek Warung Mak Beng ini.
Dalam pendaftaran merek yang serupa, ada tambahan ketentuan mengenai “Penggunaan nama orang terkenal untuk merek”. Seperti yang dilakukan oleh restoran legendaris ini. Mungkin ketika pertama kali kamu mendengar nama warung ini kamu akan berpikir kalau nama “Mak Beng” adalah nama pemiliknya.
Dan kalaupun iya, jika kamu menggunakan nama orang untuk merekmu, kamu perlu melihat kembali pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a. untuk nama-nama merek yang menggunakan nama orang terkenal, kamu perlu persetujuan tersendiri.
Persetujuan ini tentu berasal dari pemilik nama, karena tanpa persetujuan tertulis, pemilik nama justru bisa menjadi alasan merekmu ditolak! Dari cerita di atas, bahkan restoran terbaik di dunia pun perlu pendaftaran merek. Jadi, ingat langkah pertama yang harus kamu lakukan lebih dulu adalah dengan melakukan pengecekan merek dari fitur Mebiso.