MEBISO.COM – Urusan merek itu memang banyak sekali kegunaannya dalam bisnis. Salah satunya adalah penggunaan surat perjanjian merek. Apakah kamu salah satu pengusaha yang pernah memanfaatkan dokumen ini?
Kalau belum, inilah saatnya kamu untuk mempelajari fungsi dan juga cara pembuatan dokumen tersebut.
Kalau menurutmu merek itu hanya untuk menandai suatu produk, kamu salah besar. Karena ternyata, fungsi dari merek itu jauh lebih luas daripada sebagai penanda. Bahkan merek yang sudah kamu daftarkan saat ini bisa juga menjadi sumber investasi.
Ya, inilah mengapa perlindungan merek itu menjadi sangat penting. Mungkin pada saat pertama kali menjalankan bisnis, kamu hanya ingin produkmu dikenal oleh konsumen. Untuk tujuan itulah kamu mulai membuat nama yang unik, lalu mendaftarkannya ke DJKI.
Tapi seiring berjalannya waktu, merekmu kemudian semakin dikenal banyak orang. Tentunya tidak hanya keuntungan yang meningkat akibat dari meluasnya pemasaran. Tapi nilai dari merekmu pastinya juga akan semakin tinggi.
Pada saat itulah kamu mungkin akan memerlukan surat perjanjian merek. Selain meningkatnya penjualan, pengusaha lainnya pun akan tertarik untuk melakukan kerjasama dengan merek milikmu.
Salah satu bentuk kerjasama ini perlu menggunakan sebuah dokumen yang menuliskan kesepakatan para pihak. Atau ketika bisnismu sudah menjadi besar, dan kamu pun sudah memiliki perusahaan untuk menjalankan bisnis, inilah saatnya kamu merubah kepemilikan merek dari yang tadinya milik pribadi menjadi milik perusahaan.
Meskipun kamu masih menjadi salah satu aktor dalam perusahaan tersebut, membuat sebuah surat perjanjian merek adalah sebuah langkah yang sangat tepat. Ingat, surat perjanjian ini adalah bentuk pengamanan bisnis. Meskipun tidak wajib, tapi memiliki dokumen ini bisa menjadi salah satu langkah aman menjalankan bisnis bersama partner.
Dari penjelasan singkat di atas, sudah ada dua contoh penggunaan dari dokumen perjanjian ini. Pertama adalah ketika ada pengusaha lainnya yang mengajukan kerjasama dengan merekmu. Dan yang kedua adalah ketika usahamu semakin besar lalu kepemilikan merek berubah menjadi milik perusahaan.
Kedua contoh di atas memiliki kesamaan yaitu adanya dua pihak yang terlibat dalam masing-masing prosesnya. Dan untuk menjamin keamanan dari kerjasama dua pihak tersebut perlu dibuatkan sebuah dokumen khusus.
Dokumen khusus inilah yang disebut sebagai perjanjian. Fungsi dari perjanjian sendiri adalah untuk mengikat dua belah pihak dan tentunya sebagai pengaman dalam menjalankan kerjasama.
Misalnya dalam proses penggunaan merek. Ketika kamu mempunyai sebuah merek yang sudah terkenal. Lalu banyak orang yang menawarkan kerjasama agar bisa menggunakan merekmu juga.
Keuntungan yang sudah terlihat di depan mata, apalagi kamu juga bisa memasarkan lebih jauh lagi produkmu. Kerjasama semacam ini biasa disebut sebagai franchise atau waralaba. Dalam sistem waralaba, pemilik merek wajib mengamankan mereknya yang akan di gunakan oleh banyak orang melalui sebuah perjanjian.
Dalam perjanjian waralaba, perlu juga ditulis mengenai batasan penggunaan merek, sejauh mana penggunaan merek itu. Harus ada juga pengaturan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dan berapa lama jangka waktu penggunaan merek itu akan di jalankan.
Yang tidak kalah penting adalah mengenai pembayaran atas penggunaan merek itu. Perjanjian semacam ini seringkali di gunakan para pengusaha yang mereknya sudah besar. Dan karena akan di gunakan secara masif, tentunya surat perjanjian merek adalah menjadi hal pertama yang menjadi pondasi.
Tapi selain kerjasama untuk penggunaan merek secara bersama, ada juga jenis perjanjian yang fungsinya adalah untuk mengalihkan kepemilikan merek. Jenis perjanjian satu ini diwajibkan oleh DJKI dan pengusaha harus juga mengirimkannya melalui sistem.
Seperti yang sudah di jelaskan di atas, akan ada masa dimana bisnis menjadi semakin besar. Dan karena bisnisnya yang semakin membesar itulah terkadang pengusaha kemudian berpikir untuk menjadikan usahanya berbentuk perusahaan dari yang tadinya hanya perorangan.
Dan apabila jauh sebelum perusahaan itu terbentuk kamu sudah memiliki bukti pendaftaran merek atau bahkan sertifikat, sebuah surat perjanjian merek yang fungsinya untuk mengalihkan kepemilikan ini sangat kamu butuhkan.
Seperti namanya, dokumen perjanjian ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan yang tadinya adalah milik perorangan menjadi milik perusahaan. Banyak sekali skema untuk merubah kepemilikan merek, dan setiap prosesnya memerlukan dokumen perjanjian agar bisa membuktikan keasliannya.
Apalagi urusan mengenai merek itu berkaitan erat dengan keuntungan. Jadi proses pengalihan keuntungannya juga harus di persiapkan dengan sangat hati-hati. Khusus untuk proses pengalihan kepemilikan ini, DJKI memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan.
Jadi, setiap isi yang akan kamu masukkan dalam perjanjian ini akan diperiksa lebih dulu oleh DJKI. Apa saja yang perlu kamu tuliskan dalam dokumen perjanjian ini? Berikut adalah uraiannya:
Karena tujuannya adalah untuk mengalihkan kepemilikan, kamu wajib menuliskan identitas pemilik merek sebelumnya dan pemilik merek selanjutnya.
Tuliskan juga nama merek, berikut nomor pendaftaran atau nomor permohonannya.
Kamu bisa menuliskan juga bagaimana merek itu akan dialihkan. Misalnya berdasarkan jual beli, atau hibah, atau skema lainnya. Yang lebih penting lagi selain mempelajari surat perjanjian merek adalah dengan melakukan pengecekan merek sebelum memproses pendaftarannya. Gunakan fitur Cek Merek dari Mebiso dan dapatkan hasil instannya.