MEBISO.COM – Tahukah kamu tentang surat pernyataan paten merek? Sebuah dokumen sederhana yang ternyata punya fungsi yang sangat penting? Kalau saat ini kamu sedang berusaha mendaftarkan merekmu, penjelasan mengenai surat pernyataan pada artikel ini akan sangat membantu.
Surat pernyataan pada pengurusan merek memang bermacam-macam. Tapi kalau kamu berbicara mengenai surat pernyataan paten merek, maka hal itu adalah sebuah dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran merek.
Pada proses pendaftaran merek, ada satu dokumen yang tidak boleh kamu lewatkan berupa surat pernyataan ini. Sama seperti namanya, surat pernyataan berisi pernyataan pemohon atau pihak pembuat surat ini mengenai pendaftaran mereknya.
Oleh karena itu juga, isi surat pernyataan ini tidak bisa sembarangan. Harus sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan yang diminta oleh pihak terkait. Misalnya, dalam hal pendaftaran merek. DJKI mengharuskan semua pemohon untuk menjamin pendaftaran merek miliknya sudah sesuai dengan aturan.
Salah satunya adalah aturan yang menyebutkan kalau pendaftaran merek itu harus berdasarkan itikad baik. Artinya, tidak boleh mendaftarkan merek yang bukan miliknya, merek yang merupakan hasil jiplakan dari merek orang lain.
Memang banyak hal yang bisa dilakukan untuk membuktikan pernyataan tersebut, tapi DJKI menerapkan salah satunya dengan pembuatan surat pernyataan merek ini. Karena di dalam surat pernyataan tersebut, pemohon akan menyatakan secara jelas kalau merek yang didaftarkan itu adalah benar-benar miliknya.
Tentunya, bukan juga merupakan hasil jiplakan dari merek milik orang lain. Dan dengan pernyataan ini, DJKI kemudian akan melanjutkan proses pemeriksaannya untuk memastikan kalau merekmu bisa mendapatkan hak perlindungan.
Lalu, setelah mendapatkan surat pernyataan itu, apa yang perlu pemohon lakukan?
Setelah mendapatkan surat pernyataan, yang perlu pemohon lakukan adalah menunggu DJKI menyelesaikan proses pemeriksaan. Jadi, kamu hanya perlu memeriksa akun merek secara berkala.
Surat ini terbit secara otomatis setelah kamu berhasil memasukkan semua persyaratan dasar. Artinya, sepanjang persyaratan dasar seperti data diri dan juga data mereknya sudah lengkap, pengusaha tidak perlu lagi membuat surat pernyataan pada kertas yang berbeda.
Karena sistem pendaftaran merek akan langsung menerbitkan surat pernyataan itu sesuai dengan isian yang sudah kamu masukkan. Selanjutnya, karena kamu dianggap sudah menyetujui persyaratan yang ditetapkan oleh DJKI, maka saat ini adalah tugas DJKI untuk melakukan pemeriksaan yang sesungguhnya.
Untuk bisa membuktikan kalau pernyataan yang sudah kamu buat itu benar, DJKI akan melakukan prosedur pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan ini memerlukan waktu beberapa bulan. Bahkan bisa mencapai satu tahun.
Dalam jangka waktu yang panjang itu DJKI menggunakan beberapa kategori dalam menentukan apakah pernyataan yang kamu buat itu benar atau tidak. Karena surat pernyataan paten merek itu menunjukkan kalau merekmu asli dan bukan merupakan hasil jiplakan, maka DJKI akan fokus pada pernyataan ini.
Untuk bisa membuktikan pernyataanmu itu, pemeriksa dari DJKI akan menggunakan pangkalan data yang sudah dimiliki untuk membandingkan merekmu dengan merek yang sudah masuk ke dalam pangkalan data tersebut.
Tapi, tidak cukup hanya dengan 1 kategori saja. Karena dalam proses pemeriksaannya, DJKI juga menerapkan beberapa kategori yang lainnya. Kategori ini adalah dari penggunakan kata dalam merek, penyebutan nama mereknya, arti dari nama merek yang digunakan, dan bahkan coretan gambar pada logo merek.
Semua hal yang ada dalam merekmu, nantinya akan menjadi bahan penilaian oleh DJKI untuk menerbitkan sebuah keputusan. Lalu, apa yang terjadi kalau ternyata pernyataanmu tidak sesuai?
Ketika pada masa pemeriksaan ternyata DJKI menemukan bukti kalau merekmu itu hasil penjiplakan, maka pemeriksa akan memberikan sebuah surat balasan. Surat balasan ini tentunya bukan merupakan hal yang baik.
Karena akibatnya bisa sampai kehilangan merek! Ya, karena justru dari surat DJKI ini bisa menjadi alasan merek yang sedang diajukan itu ditolak. Lalu bagaimana cara tetap mempertahankan merek setelah mendapat surat tersebut?
Tentunya ada cara agar merekmu tetap selamat. Berikut adalah cara-cara yang bisa kamu lakukan:
Sebelum pemeriksa yang melakukan pemeriksaan, bahkan jauh sebelum kamu mulai mendaftarkan merek, sebaiknya lakukan pemeriksaan lebih dulu. Hal ini agar kamu tahu merek-merek apa saja yang sudah ada.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu kamu sudah bisa menilai lebih dulu mana merek yang mungkin mirip dengan merekmu lalu berikan tambahan pembeda apabila temuan merek itu ternyata sangat mirip.
Dengan begitu, isu penjiplakan yang menjadi fokus utama DJKI akan jauh dari proses pemeriksaan merekmu.
Cara lainnya adalah dengan mengirimkan balasan. Cara ini adalah langkah wajib yang harus kamu lakukan ketika ingin merek yang kamu daftarkan tetap diproses. Nah dari hasil pemeriksaan di atas, bisa kamu gunakan dalam menyusun surat balasan ini.
Pastikan juga, dalam surat balasannya sudah kamu tuliskan juga alasan-alasan yang bisa menguatkan surat pernyataan sebelumnya. Terakhir, penyebutan yang benar terhadap surat pernyataan paten merek adalah surat pernyataan merek tanpa kata “paten”. Dan jangan lupa juga untuk melakukan pengecekan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.