Variasi bisnis di Indonesia kini menunjukkan angka yang cukup beragam. Banyak bisnis dengan skala yang berbeda-beda kini mulai muncul ke permukaan. Satu jenis yang kini juga ikut menjamur pertumbuhannya adalah usaha mikro.
Bisnis dengan skala mikro mungkin saat ini sudah jadi opsi andalan bagi masyarakat yang ingin membuka bisnis namun dengan modal yang tak terlalu banyak. Selain itu, bisnis skala mikro juga tak butuh pengelolaan yang rumit karena bisnis ini sangat bisa kamu lakukan walau hanya dari rumah sekalipun.
Belum lagi sekarang Pemerintah juga sudah banyak memberikan beragam kemudahan-kemudahan bagi para pemilik bisnis mikro, seperti contohnya dalam hal perizinan dan bantuan modal, membuat tren usaha mikro jadi makin populer.
Namun bagaimana hakikat sebenarnya dari usaha mikro ini dan apa bedanya dengan skala bisnis yang lain?
Yuk, mari kita kupas selengkapnya tentang usaha mikro dan karakteristiknya di poin-poin di bawah!
Keberadaan usaha mikro memang saat ini sudah sangat ramai masyarakat pakai sebagai opsi skala bisnisnya dalam ruang lingkup ekosistem usaha di Indonesia. Oleh sebabnya, Pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa payung hukum guna menjamin kelancaran bisnis mikro dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
Kata “mikro” sendiri menurut KBBI bisa berarti sesuatu yang kecil. Tapi, kalau kita mengacu pada hukum-hukum yang mengatur eksistensi UMKM maka usaha mikro adalah usaha yang memang punya ciri-ciri yang memenuhi standar dari usaha mikro itu sendiri.
Nah, tolok ukur usaha mikro ini penggolongannya meliputi modal yang bisnis pakai dan perolehan jualan per tahunnya. Aspek tolok ukur inilah yang mendiferensiasi bisnis skala mikro menjadi skala bisnis terkecil yang ada pada daftar ini jika berdasarkan faktor-faktor tersebut.
Hal yang sama pun juga berlaku pada bisnis skala kecil atau menengah yang mana juga bisa kita deskripsikan sebagai bisnis-bisnsi yang memang punya ciri atau karakteristik yang memenuhi standar daripada usaha kecil atau menengah yang sudah hukum nasional tetapkan.
Di poin sebelumnya, kita sudah mengerti bahwa penggolongan bisnis ke dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah semuanya ada tolok ukurnya masing-masing.
Tolok ukur yang Pemerintah jadikan acuan dalam hal ini ialah berdasarkan modal/aktiva yang bisnis pakai dan perolehan jualan per tahunnya yang mana detailnya kamu bisa lihat pada penjabaran berikut:
Tolok ukur bisnis yang masuk ke dalam ciri-ciri usaha mikro ini antara lain:
a. Punya aktiva bisnis maksimal Rp1 miliar yang mana tidak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Jualan per tahun maksimal Rp2 miliar.
Sehingga kalau misal bisnismu masuk ke dalam ciri-ciri di atas maka bisnismu bisa masuk ke jenis usaha mikro. Beberapa ide usaha lain yang sering dipakai dan masuk ke dalam contoh usaha mikro seperti toko kelontongan, dan warkop.
Tolok ukur bisnis yang masuk ke dalam kategori kecil ini adalah:
a. Punya aktiva lebih dari Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar, tak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Jualan per tahunnya melebihi Rp2 miliar sampai maksimum Rp15 miliar.
Terakhir, bisnis yang memenuhi standar skala menengah adalah yang memenuhi ciri berikut:
a. Punya aktiva bisnis melebihi Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar tidak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis.
b. Jualan per tahunnya melebihi Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.
Inilah tolok ukur baku dalam mendiferensiasi skala pada suatu bisnis yang telah Pemerintah lewat hukum nasional tetapkan. Gampangnya, kamu bisa lihat dari berapa modal bisnis dan berapa perolehan jualan per tahunnya untuk bisa membedakan mana bisnis yang masuk kategori ukuran mikro, ukuran kecil dan ukuran menengah.
Bisnis yang tergolong ukuran mikro, ukuran kecil dan ukuran menengah juga butuh lisensi usaha dalam bisnis mereka. Alasannya, karena izin atau lisensi usaha bagi usaha mikro juga nantinya bakal jadi gerbang untuk bisa mengakses bantuan-bantuan yang Pemerintah hadirkan.
Banyak yang bilang bahwa hadirnya usaha mikro, bisnis kecil, dan menengah ini juga berperan dalam menggerakkan roda-roda ekonomi di Indonesia. Tapi apakah cuma sampai situ saja perannya?
Tentu tidak. Berikut ini adalah beberapa peran penting dari bisnis UMKM ini dalam menggerakkan ekonomi di Indonesia:
Bisnis UMKM memberi sumbangan kurang lebih 99% dari semua unit usaha di Indonesia yang menjadikannya penggerak utama roda ekonomi negara. Bisnis ini juga menyerap 90% lebih tenaga kerja yang mana turut membantu dalam menyediakan lapangan kerja di Indonesia.
Bisnis UMKM berperan aktif dalam menyediakan berbagai lapangan kerja dan bisnis bagi masyarakat.
Sehingga hal ini memperluas juga kesempatan kerja masyarakat yang mana akan turut membantu dalam menurunkan angka pengangguran dan berdampak pada meningkatnya angka kesejahteraan masyarakat.
Hadirnya bisnis UMKM yang tersebar hampir ke seluruh Indonesia, tentunya juga membantu meratakan ekonomi di antara masyarakat-masyarakat yang tak mampu.
Dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang maju seiring dengan hadirnya UMKM, maka hal ini tak hanya akan membuat kesejahteraan masyarakat naik tapi juga bisa mengurangi kesenjangan ekonomi yang terjadi.
Bisnis UMKM yang makin berkembang tentu punya potensi untuk bisa berekspansi hingga ke mancanegara. Bahkan faktanya, sudah banyak bisnis UMKM yang ada sekarang ini yang kancahnya sudah menyentuh konsumen luar negeri.
Dengan makin meluasnya pasar UMKM yang bisa menarik minat internasional, tentunya hal ini akan jadi andil yang besar dalam menyumbang dan meningkatkan arus devisa negara yang masuk.
Persaingan bisnis yang makin kompetitif juga membuat bisnis UMKM meningkatkan daya saing mereka, baik secara nasional juga untuk bisa bersaing secara internasional. Dengan makin banyaknya produk UMKM yang mulai berkiprah di kancah global tentunya jadi bukti bahwa bisnis UMKM juga punya daya saing internasional.
Faktor sebuah merek di dalam sebuah bisnis merupakan sebuah aspek yang tak perlu diragukan lagi pentingnya. Hal ini sebab merek bak identitas sebuah usaha yang akan mereka bawa kemana pun mereka pergi.
Makin bersinar bisnismu, maka merek dagangmu pun juga akan makin banyak masyarakat kenal–baik nasional atau internasional. Tentunya ini akan menjadi sebuah kebanggan tersendiri jika bisnis yang kita bangun dan besarkan dari nol, punya nilai besar di mata para pelanggannya.
Karena itu, melakukan perlindungan merek sebagai investasi awal bisnis baiknya jadi prioritas yang tak boleh kita pandang sebelah mata. Melindungi merek sejak dini artinya juga melindungi masa depan bisnismu untuk lebih bersinar!
Bersama Mebiso, kamu bakal dapat layanan terbaik untuk proteksi maksimal merek bisnismu. Kamu bisa lakukan cek merek bisnismu terlebih dulu untuk memastikan merekmu adalah milikmu seorang. Jika sudah yakin, maka segera daftarkan merek bisnismu untuk masa depan usaha yang makin cerah!
Tidak, usaha dengan ukuran mikro punya tolok ukur beda dengan usaha yang punya ukuran kecil.
Usaha ukuran mikro punya tolok ukur dari aktiva atau modal bisnis yang maksimal Rp1 miliar tak termasuk lahan dan konstruksi lokasi bisnis, serta perolehan jualan per tahun maksimum Rp2 miliar.
Ya, sebab izin atau lisensi bisnis bagi bisnis mikro berfungsi sebagai ‘tiket’ untuk bisa akses segala kemudahan dan fasilitas yang telah Pemerintah berikan untuk membantu usaha UMKM.