KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Awas! Ini Beda Surat Kuasa Penggunaan Merek Dengan Izinnya

Surat Kuasa Penggunaan Merek Dengan Izinnya

MEBISO.COM – Sebelum membuat dokumennya, kamu harus memahami lebih dulu perbedaan surat kuasa penggunaan merek dengan izin menggunakan merek. Karena, dua dokumen yang berbeda ini, memiliki fungsi yang berbeda. 

Dan karena fungsinya yang berbeda itu, tentu memiliki konsekuensi yang berbeda juga. Untuk itu, kamu wajib memahami dengan sungguh-sungguh penjelasan dari artikel berikut. 

Penggunaan Merek

Sesuai fungsinya, ternyata merek bukan hanya untuk mengenalkan produk saja. Bahkan yang paling jauh adalah merek ini bisa sampai menjadi sarana untuk investasi. Berikut ini adalah rincian penggunaan merek dalam bisnis:

1. Untuk mengenalkan produk

Awal mula memulai bisnis, mungkin kamu ingin produkmu dikenal oleh banyak orang. Dan mendaftarkan merek, menempelkan logo pada masing-masing produknya adalah suatu langkah brilian. 

2. Sebagai identitas perusahaan

Selain mengenalkan produk, ternyata merek juga bisa menjadi sebuah media yang bisa menjadi identitas perusahaan. Bermula dari menempelkan logo pada setiap produknya, bisa membawa konsumen juga mengenal perusahaan. 

3. Menentukan nilai produk

Lebih jauh lagi, ternyata merek ini juga bisa menjadi penentuan nilai dari suatu produk. Bukan hanya harga, tapi nilai dari produk bisa lebih luas daripada itu. Alhasil produk kamu akan melekat sesuai dengan kelebihannya di benak masing-masing konsumen. 

Selain ketiganya, ada juga manfaat atau penggunaan merek yang bisa menjadi investasi bagi perusahaan. Bayangkan saja, dengan seluruh skema penggunaan di atas, berawal dari nama ternyata bisa bernilai tinggi ketika nama itu berhasil. 

Karena manfaatnya yang tidak main-main, jadi penggunaannya juga harus hati-hati. Apalagi kalau berkaitan dengan pihak lain. Tidak cukup hanya bukti merek berupa sertifikat, tapi ada dokumen lainnya seperti surat kuasa atau perjanjian yang bisa mengamankan penggunaan merek ini. 

Tapi apakah surat kuasa itu adalah surat kuasa penggunaan merek? Tunggu dulu, karena kamu perlu memperhatikan penjelasan selanjutnya. 

Surat Kuasa Penggunaan Merek

Pengusaha kerap kali menggunakan surat kuasa untuk menunjukkan kedudukan pihak tertentu. Atau bisa dibilang surat kuasa ini juga adalah sebagai perpanjangan tangan seseorang dalam hal melakukan urusan tertentu. 

Apakah bisa seorang pengusaha menggunakan surat kuasa penggunaan merek? Untuk memanfaatkan kesaktian dokumen surat kuasa ini, pengusaha harus paham urusan apa yang akan dilakukannya lebih dulu. 

Khusus untuk urusan merek, ada beberapa yang bisa menggunakan surat kuasa dalam pengurusannya seperti:

1. Pendaftaran

Sebelum berhasil mendapatkan bukti kepemilikan, pengusaha perlu melakukan pendaftaran lebih dulu. Pada proses ini kamu bisa memanfaatkan bantuan dengan syarat membuat surat kuasa lebih dulu. 

2. Perpanjangan

Atau ketika masa perlindungan merek sudah berakhir. Lalu kamu perlu untuk terus mendapatkan perlindungan. Maka proses perpanjangan perlindungan itu bisa juga menggunakan bantuan orang lain berdasarkan surat kuasa. 

3. Mengirimkan keberatan

Khawatir pendaftaran merek orang lain mengganggu merekmu? Kamu bisa mencoba untuk mengirimkan keberatan kepada DJKI. Tapi karena untuk mengirimkan keberatan ini memerlukan bukti-bukti yang mumpuni, kamu bisa menggunakan opsi bantuan dari ahlinya. 

Mengirimkan tanggapan melalui sistem merek, juga bisa melalui bantuan ahli dengan surat kuasa. 

4. Mendaftarkan merek di luar negeri

Atau ketika ekspansi bisnismu sudah mencapai pasar di luar negeri, dan kamu memerlukan pendaftaran di negara tersebut. Kalau kamu kesulitan dalam memproses pendaftarannya, ada solusi dengan memanfaatkan surat kuasa berikut bantuan seorang ahli. 

Berdasarkan penjelasan di atas, surat kuasa ini ternyata fungsinya adalah untuk membantu pengusaha memudahkan pengurusan mereknya. Apakah ada surat kuasa penggunaan merek? Berikut penjelasannya. 

Perbedaan Surat Kuasa Dan Izin Penggunaan Merek

Sekarang kamu sudah tahu kalau surat kuasa itu adalah perpanjangan tangan dari seseorang. Dan dalam hal merek, penggunaan surat kuasa adalah untuk membantu urusan pengusaha. 

Khususnya, urusan-urusan yang ada di atas. Apakah ada surat kuasa yang khusus untuk penggunaan merek? Sebelum menjawabnya, kamu harus paham kalau penggunaan merek itu seperti yang ada pada penjelasan di awal itu. 

Merek digunakan sebagai menciptakan keuntungan, membantu penjualan, dan bahkan sebagai alat pengenal perusahaan. Kalau dikaitkan dengan surat kuasa, maka bisakah perusahaan menggunakan perpanjangan tangan dalam pemanfaatan merek tersebut?

Jawabannya bisa. Tapi, dokumen yang tepat bukan surat kuasa. Karena untuk bisa melakukan hal ini, kamu bisa memanfaatkan lisensi. Sehingga dokumen yang sesuai adalah sebuah bentuk izin berupa lisensi kepada partner bisnismu. 

Hal ini ada karena ada perbedaan mendasar antara kedua dokumen tersebut. Surat kuasa fungsinya adalah untuk menunjukkan siapa yang berwenang melakukan suatu hal. Sedangkan untuk dokumen izin atau lisensi fungsinya memberikan keleluasan kepada orang lain untuk memanfaatkan keuntungan dari merek berdasarkan batasan tertentu. 

Jadi, kalau kamu akan menggunakan bantuan orang lain dalam pengurusan merek, gunakan surat kuasa. Sedangkan kalau kamu ingin menciptakan keuntungan lebih banyak sambil memberikan sebagian kegunaan dari merek tersebut, dokumen izin menjadi lebih pas. 

Tentunya, dalam dokumen izin ini nantinya, kamu bisa juga menjelaskan mengenai batasan termasuk sanksi yang bisa diterapkan. Sehingga jauh lebih luas daripada bentuk dokumen surat kuasa itu sendiri. Karena kamu sudah mendapatkan pemahaman lebih tentang surat kuasa penggunaan merek, saatnya kamu memastikan merekmu sudah aman dengan fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso.