KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Surat Kuasa Pendaftaran Merek, Kunci Dapat Bantuan Konsultan

Surat Kuasa Pendaftaran Merek, Kunci Dapat Bantuan Konsultan

MEBISO.COM – Proses pendaftaranmu diminta surat kuasa pendaftaran merek? Mungkin, karena pendaftaranmu masuk ke dalam kategori berikut. Surat kuasa bukan dokumen sembarangan yang bisa kamu gunakan sembarangan. 

Jadi, perhatikan ketentuan pada artikel berikut untuk untuk bisa memanfaatkan dokumen surat kuasa dengan tepat. 

Surat Kuasa Pendaftaran Merek

Fungsi utama dari sebuah surat kuasa adalah sebuah dokumen perpanjangan tangan untuk membantu pengurusan suatu kegiatan. Pertanyaannya, apakah dalam hal pendaftaran merek perlu membuat surat kuasa?

Ternyata, untuk perlindungan hak merek, pemohon bisa saja memprosesnya dengan menggunakan surat kuasa. Artinya, tidak secara langsung memproses sendiri, melainkan dengan cara menggunakan jasa orang lain. 

Secara umum, surat kuasa ini bisa di buat oleh siapapun yang sudah dewasa. Sama seperti penerima kuasanya yang juga harus orang dewasa ditambah seseorang yang memang berwenang. 

Tapi, khusus untuk beberapa hal tertentu, pembuatan surat kuasa ini tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh pembuat surat kuasa. Sama seperti pendaftaran merek. 

Untuk bisa mendaftarkan merek dengan tambahan dokumen surat kuasa, kamu perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

1. Pastikan kamu adalah pemilik merek

Untuk mendukung konsep pendaftaran merek dengan itikad baik, sebelum membuat surat kuasa kamu harus menjadi pemilik merek yang asli. 

2. Siapkan kartu identitas

Kartu identitas menjadi dasar pembuatan dokumen surat kuasa. Terkadang, sebelum dokumen ditandatangani, penerima kuasa atau beberapa dinas yang bersangkutan juga akan meminta dokumen identitas ini. 

Fungsinya, untuk memastikan isi pada surat kuasa dengan dokumen identitasnya. 

3. Pilih Konsultan

Pada poin ini, yang menjadi surat kuasa untuk mendaftarkan merek ini menjadi unik. Karena hanya Konsultan KI saja yang bisa menjadi penerima kuasanya. Dengan begitu, pendaftaran merekmu akan melalui akun milik Konsultan yang kemudian akan mencantumkan nama Konsultan juga.

Ketentuan ini di atur pada Pasal 1 angka 13 UU Merek, yang kemudian membatasi penerima kuasa hanya untuk Konsultan KI saja. 

Selain 3 hal di atas, ada juga 3 golongan yang bisa menggunakan jasa Konsultan KI ini. Golongan tersebut adalah seperti penjelasan di bawah.

Golongan Pengguna Surat Kuasa Pendaftaran Merek

Dokumen tambahan untuk pendaftaran merek ini termasuk ke dalam dokumen khusus. Hal ini karena penggunaannya hanya untuk pendaftaran merek saja. Dan tentunya, hal tersebut juga harus dituliskan pada penjelasan surat kuasa.

Selanjutnya dokumen yang sudah di tandatangani dua pihak harus dilampirkan pada saat pendaftaran merek di kirimkan. Ada 3 golongan yang bisa menggunakan surat kuasa pada saat akan mendaftarkan merek. 

Golongan ini adalah sebagai berikut:

1. Pemilik merek

Golongan pertama, bisa perorangan atau bisa juga sebuah badan usaha. Apabila golongan pertama sebagai pemilik merek ini berasal dari Indonesia, maka mereka bisa memilih dua pilihan. 

Antara memproses pendaftarannya secara mandiri atau menggunakan jasa Konsultan KI. 

Golongan pertama, ini adalah golongan yang memiliki pilihan antara memanfaatkan kuasa atau justru melakukan pendaftarannya sendiri. Sedangkan dua golongan lainnya, adalah golongan yang tidak memiliki pilihan. 

Kedua golongan yang harus menggunakan jasa Konsultan adalah:

  1. Warga Negara Asing
  2. Badan usaha asing

Tidak bisa leluasa untuk mendaftarkan mereknya sendiri, karena dua golongan ini harus memilih seorang Konsultan KI lebih dulu. Seperti yang sudah dituliskan pada pasal 5 UU Merek. Kalau kamu sudah memutuskan untuk menggunakan jasa Konsultan KI, jangan lupa untuk mendapatkan surat kuasa pendaftaran merek juga. Dan, hal lain yang lebih penting adalah melakukan pengecekan merek melalui fitur dari Mebiso.