KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

BPOM Umumkan Daftar Kosmetik Ilegal – Ada Merek Kosmetikmu?

BPOM Umumkan Daftar Kosmetik Ilegal - Ada Merek Kosmetikmu

MEBISO.COM – Sekitar awal Bulan Juli lalu, BPOM mengumumkan nama-nama kosmetik ilegal. Pengumuman dari BPOM ini bersamaan dengan penyampaian alasan mengapa merek-merek itu menjadi ilegal. 

Pasalnya, dalam komposisinya ternyata ada bahan berbahaya yaitu merkuri. Dari nama-nama yang disampaikan oleh BPOM, sekaligus meminta masyarakat untuk menghentikan peredaran kosmetik ini. 

Lalu, bagaimana nasib nama-nama kosmetik ini?

Daftar Kosmetik Ilegal 

Dari pengumuman yang disampaikan oleh BPOM, berikut ini adalah beberapa nama yang perlu kamu perhatikan:

  1. Temulawak New Day & Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (siang & malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. SJ Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Setidaknya ada lebih dari 10 nama temuan BPOM yang sudah terlanjur beredar di masyarakat. Tentunya, tidak hanya melakukan pengumuman saja, karena BPOM rutin untuk memberikan sanksi kepada produsen-produsen yang melanggar. 

Contohnya seperti 13 nama kosmetik di atas, sebelum meluncurkan pengumuman ini, BPOM sudah beberapa kali melakukan sidak pasar. Sayangnya, nama tersebut masih bisa beredar bebas sampai saat ini. 

Bahkan tidak main-main, karena BPOM siap memberikan sanksi tegas berupa denda atau penutupan pabrik apabila ditemukan perusahaan yang masih mengedarkan produk berbahaya tersebut. 

Pada dasarnya, semua pengusaha bisa melakukan kegiatan usahanya dengan catatan telah memenuhi izin tertentu sesuai dengan bisnis yang di jalankan. Dan dalam hal ini yang menjadi objeknya adalah produk kosmetik. 

Dan kebetulan lainnya, khusus untuk produk makanan, obat, dan juga kosmetik, perlu mendapatkan izin BPOM lebih dulu sebelum bisa menjual produknya secara bebas. Kamu mungkin bisa mengatakan kalau produk-produk di atas sudah banyak digunakan dan sudah dikenal banyak orang. 

Sayangnya, nama yang terkenal saja tidak cukup menjamin keamanan produk. Hal ini bisa menjadi salah satu tips untuk pengusaha yang tertarik bisnis di bidang kosmetik. Sering menjadi pertanyaan, mana yang perlu pengurusan lebih dulu, merek kah atau justru BPOM?

Perlindungan Merek Produk BPOM

Dari daftar kosmetik ilegal yang sudah di umumkan oleh BPOM, ternyata nama-nama tersebut sudah mendapatkan perlindungan pada hak mereknya. Lalu bagaimana dengan hak mereknya ketika produk kosmetik tersebut justru dilarang beredar?

Pada saat merencanakan bisnis produk yang wajib BPOM, ada dua ketentuan yang saling berkaitan. Pertama, adalah kewajiban untuk mendaftarkan izin edar. Kedua, adalah untuk pendaftaran mereknya.

Hal ini saling berkaitan karena pada pendaftaran izin edar pengusaha perlu melampirkan juga rancangan label dan memasukkan nama merek dari produk. Prosedur ini bisa dijalankan lebih dulu tanpa pendaftaran merek atau dengan pendaftaran merek lebih dulu. 

Dan karena sistem perlindungan merek dan juga izin edar sama-sama memerlukan proses pemeriksaan, maka untuk bisa menjamin keduanya berhasil, kamu perlu strategi yang rapi. Strategi tersebut adalah dengan cara sebagai berikut

  1. Melakukan pengecekan merek
  2. Melakukan pengecekan produk yang sudah memiliki izin edar
  3. Menyiapkan seluruh persyaratan izin edar
  4. Memastikan seluruh komposisinya adalah bahan yang di izinkan

Setelah memastikan 4 langkah itu, selanjutnya kamu bisa mulai mendaftarkan merek sekaligus mengajukan permohonan izin edar. Alhasil, sepanjang proses pemeriksaan kamu bisa sedikit bernafas lega.

Karena nama mereknya sudah terlindungi dan kamu juga sudah yakin produkmu aman sekaligus lolos pemeriksaan izin edar. Hindari bisnis sebagai produsen kosmetik ilegal dengan melakukan pengecekan merek melalui fitur Cek Merek BPOM dari Mebiso.