MEBISO.COM – Pelapak yang sudah punya bukti pendaftaran KI bisa nikmati perlindungan ini dari Bukalapak! Calon-calon pengusaha yang mau berjualan di marketplace, pastikan sudah memahami cara mendaftarkan merek di Bukalapak yang akan dijelaskan pada penjelasan artikel berikut.
Cara Mendapatkan Perlindungan Di Bukalapak
Kamu sudah punya bukti pendaftaran merek dari DJKI? Kalau iya, berarti kamu sudah selangkah lebih dekat untuk menikmati kelebihan yang ditawarkan Bukalapak. Tapi, kalau belum, kamu bisa langsung menuju laman DJKI untuk mendapatkan bukti tersebut.
Setelah mendapatkan bukti pendaftaran merek yang sah, Pelapak bisa menjadi salah satu agent untuk mencegah adanya pelanggaran di marketplace tersebut. Bahkan dengan memiliki bukti kepemilikan kekayaan intelektual, Pelapak juga bebas dari ancaman pelanggaran.
Bagaimana caranya?
Sebelum menyiapkan langkah-langkah pencegahan, ada baiknya kamu mempelajari tentang pelanggaran yang diakui dari Bukalapak sebagai berikut:
- Adanya pemalsuan barang
- Pelanggaran hak distribusi merek
- Menggunakan foto atau nama produk yang tidak sesuai
Hanya pelanggaran-pelanggaran di atas yang diakui sebagai pelanggaran tentang kekayaan intelektual pada Bukalapak. Dari pelanggaran tersebut, pemilik merek bisa memiliki posisi sebagai pelapor.
Sebagai pemilik merek, kamu bisa mendapatkan perlindungan dari Bukalapak mulai dari saat mengajukan laporan dengan menunjukkan bukti pendaftaran atau sertifikat dari merek tersebut.
Selain itu, kalau ternyata kamu mendapatkan pelaporan dari pihak lain terkait pelanggaran tersebut, kamu justru bisa terlindungi dari tuduhan adanya pelanggaran. Pemilik merek yang asli, tidak mungkin melakukan pemalsuan untuk produknya sendiri.
Karena ketika dirinya menjual produk dengan nama yang sama, hal itu hanya disebut sebagai penjualan biasa, dan bukan pemalsuan. Apalagi pelanggaran hak distribusi, hal itu sangat mustahil.
Apakah Bisa Mendaftarkan Merek Di Bukalapak?
Walaupun Bukalapak memberikan perlindungan kepada pemilik-pemilik merek, bukan berarti kamu bisa mendaftarkan merekmu melalui website atau aplikasinya. Cara mendaftarkan merek di Bukalapak itu hanya untuk memasukkan nama produk kepada deskripsi penjualan Pelapak.
Ketika Pelapak ingin mendaftarkan merek produk yang di jualnya di marketplace, hanya ada satu cara yang bisa dilakukan. Cara itu adalah melalui permohonan kepada DJKI. Dokumen yang terbit dari DJKI ini sudah sangat sakti karena sudah di akui di seluruh marketplace.
Jadi, ketika kamu di minta untuk memberikan sertifikat merek, bukan berarti Bukalapak meminta kamu untuk memproses merek dari aplikasinya. Melainkan kamu perlu mendapatkan dokumen tersebut dari DJKI.
Selanjutnya kamu juga perlu memastikan apa dokumen yang di minta dari marketplace? Apakah cukup hanya bukti pengajuan merek? Atau justru sertifikat yang membuktikan kamu sudah selesai melalui proses pemeriksaan?
Karena, perbedaan dokumen ini juga bisa menjadi sangat penting. Kalau ternyata yang di minta adalah sertifikat, kamu perlu menunggu beberapa waktu lagi sejak pertama kali mengajukan permohonan.
Jadi, pastikan betul-betul dokumen paling tepat yang kamu butuhkan saat ini.
Baru setelah itu Pelapak bisa dengan aman melakukan transaksi atau justru melakukan hal-hal yang lebih penting yaitu dengan mencegah pelanggaran. Selalu mulai transaksi kamu dengan nama merek yang sudah aman.
Apakah kamu tidak bisa menjual produk kalau tidak punya merek?
Beruntungnya, tidak ada pengecualian terhadap Pelapak yang belum punya merek. Jadi kamu bisa menjual dengan bebas produk kamu melalui marketplace.
Tapi, hati-hati dengan ancaman pelanggaran seperti yang sudah di singgung pada sub bab sebelumnya. Cara mendaftarkan merek di Bukalapak bukan berarti kamu bisa mendaftarkan merek selain di DJKI. Satu-satunya cara melindungi merek hanya melalui DJKI saja. Dan sebelum itu, jangan lupa juga Cek Merek dari Mebiso.