MEBISO.COM – Siapa yang tidak tahu logo orang menunggang kuda milik Polo? Dibalik kepopuleran merek dagang Polo Ralph Lauren, ternyata ada sengketa yang terjadi. Tidak main-main, sengketa ini melibatkan 3 pihak untuk menentukan siapa pemilik merek Polo yang asli.
Awalnya…
Sengketa ini bermula karena Bapak Mohindar H.B merasa terganggu karena adanya penggunaan merek dagang Polo oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI).
Tapi, tidak hanya kepada PT PRLI saja, Mohindar belum puas dengan gugatannya dan mengajukan gugatan yang berbeda kepada PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP). Gugatan ini di proses bersamaan di tahun 2022.
Inti dari permintaan Bapak Mohindar adalah ingin DJKI merek membatalkan pendaftaran merek Polo oleh kedua perusahaan tersebut. Hal ini karena Bapak Mohindar mengaku sebagai pemilik pertama kali yang sah atas merek Polo tersebut.
Bapak Mohindar mengaku mendapatkan merek Polo ini berdasarkan pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran 173934. Bahkan menurut Bapak Mohindar sebagai penggugat, PT PRLI ini sudah mengetahui kalau merek Polo adalah miliknya.
Hal ini karena sebelum gugatan nomor 83 tahun 2022 yang sekarang sedang berjalan ini di ajukan, antara Bapak Mohindar dengan PT PRLI sebelumnya sudah pernah bersengketa di pengadilan juga.
Putusan Nomor 83
Selanjutnya, karena menurut Bapak Mohindar PT PRLI tidak beritikad baik dalam mendaftarkan merek dagang tersebut, Bapak Mohindar mengajukan gugatan pada tanggal 22 Agustus 2022.
Itikad tidak baik yang dimaksud oleh Bapak Mohindar adalah karena PT PRLI ini sebelumnya sudah pernah bersengketa dengan penggugat namun tetap mendaftarkan merek-merek baru dengan nama serupa.
Namun, berdasarkan pernyataan dari Tergugat atau PT PRLI, merek Polo ini pertama kali adalah milik Jon Whiteley yang kemudian di alihkan kepada Bapak Fong Franky. Selanjutnya, Bapak Fong Franky tidak pernah mengalihkan merek ini kepada siapapun.
Artinya, menurut Tergugat klaim pengalihan merek dari Jon Whiteley kepada Penggugat itu tidak pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh Jon Whiteley.
Dengan adanya surat pernyataan ini, membuktikan bahwa merek Polo By Ralph Lauren hanya dialihkan kepada Fong Franky selaku Direktur PT MPP yang juga menjadi tergugat melawan Bapak Mohindar.
Lalu, sekitar tahun 2016, PT MPP mengalihkan hak mereknya kepada PT PRLI. Yang mana berdasarkan pengalihan ini, mengakibatkan hak atas merek tersebut telah sah beralih kepada PT PRLI.
Akhir dari sengketa panjang melawan PT PRLI ini membuah hasil yang baik untuk Bapak Mohindar. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa merek Polo By Ralph Lauren adalah sah milik Bapak Mohindar.
Hal ini membuktikan juga bahwa perjanjian pengalihan merek yang terjadi antara Jon Whiteley dengan Bapak Mohindar adalah perjanjian yang sah.
Putusan Nomor 84
Kalau putusan nomor 83 di menangkan oleh majelis hakim, bagaimana dengan putusan sengketa merek dagang nomor 84? Pasalnya, pada tanggal 22 Agustus 2022 Bapak Mohindar secara bersamaan mengajukan gugatan kepada dua pihak sekaligus.
Gugatan pertama adalah melawan PT PRLI dan gugatan keduanya melawan PT MPP. Gugatan kedua yang di ajukan Bapak Mohindar pun menghasilkan kemenangan. Dengan kemenangan keduanya ini, majelis hakim juga menyatakan sebagai berikut:
1. PT MPP telah melakukan pendaftaran merek dagang Indonesia tanpa itikad baik atas merek berikut:
a. Logo Orang Menunggang Kuda
b. R.L.P.C POLO
c. NAVYPOLORALPHLAUREN
d. NAVIPOLORALPHLAUREN
2. Memberikan perintah untuk membatalkan merek-merek tersebut dan menghapusnya dari daftar merek.
Permasalahan antara Bapak Mohindar dengan PT PRLI dan PT MPP pada dasarnya adalah karena kesalahpahaman yang terjadi mengenai pengalihan hak atas merek. Bapak Mohindar menurut pengamatan hakim telah mendapatkan hak merek secara sah berdasarkan pengalihan.
Sedangkan PT PRLI dan PT MPP juga mendapatkan pengalihan hak merek dari orang yang sama yaitu Jon Whiteley. Apakah hak merek itu bisa di alihkan berkali-kali?
Tentang Pengalihan Merek
Pada dasarnya hak atas suatu merek dagang itu bisa di samakan dengan benda bergerak. Artinya, sama seperti benda lainnya, maka merek pun bisa di pindah tangankan. Hal ini tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Merek Tahun 2016.
Siapapun yang memiliki hak atas merek, bisa mengalihkan haknya dengan cara-cara yang di perbolehkan undang-undang. Pengalihan hak atas merek yang dilakukan oleh Jon Whiteley ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagai berikut:
- Pengalihan merek itu hanya bisa dilakukan untuk satu orang yang sama, apabila pemilik merek memiliki beberapa merek sekaligus.
- Pengalihan hak atas merek harus di catatkan kepada Menteri.
- Pada saat pencatatan, pemilik merek harus melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
- Setiap terjadi pencatatan pengalihan merek, pengalihan ini akan di umumkan melalui Berita Resmi Merek.
- Setiap pengalihan merek yang tidak di catatkan, maka tidak akan berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Namun, karena proses pengalihan merek yang di lakukan oleh Jon Whiteley dengan Bapak Mohindar terjadi jauh sebelum undang-undang ini berlaku, kemungkinan ketentuan ini belum di terapkan oleh keduanya.
Misalnya, seperti yang di jelaskan pada poin nomor 2 yaitu pencatatan kepada Menteri. Pada saat pengalihan terjadi, pengalihan ini di catatkan kepada Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Paten dan Merek.
Sedangkan pencatatan pengalihan hak merek antara Jon Whiteley dengan Bapak Fong Franky sudah dilakukan juga pada Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Pencatatan yang terjadi antara keduanya sama-sama memiliki bukti dari badan yang berwenang pada saat pengalihan terjadi. Kalau sudah begini, bagaimana hakim menilai pengalihan hak atas merek dagang tersebut?
Konsep Pemberian Merek Dagang Menurut Undang-Undang
Hak merek itu adalah hak yang bisa di dapatkan oleh satu-satunya pemilik merek. Frasa satu-satunya ini berarti sangat krusial pada kasus sengketa merek dagang Polo ini.
Pasalnya, Bapak Mohindar yang berharap bisa menikmati seluruh keuntungan dari penjualan produk Polo secara mandiri justru harus menerima kalau ada perusahaan lain yang memproduksinya secara massal.
Secara hukum, seorang pengusaha bisa mendapatkan hak atas merek berdasarkan dua cara berikut:
- Melalui pendaftaran
- Melalui pengalihan merek
Merek Polo ini pertama kali di daftarkan oleh Jon Whiteley pada tahun 1983. Sehingga berdasarkan pendaftarannya, Jon Whiteley lah yang berhak atas merek tersebut.
Hak yang di miliki oleh Jon Whiteley ini berupa:
- Menggunakan sendiri nama mereknya; atau
- Memindahkan hak atas merek tersebut.
Karena sebagai pemilik merek Jon Whiteley bisa memindahkan hak atas merek tersebut, pada tahun 1986 Jon Whiteley menjual mereknya kepada Bapak Mohindar. Sehingga berdasarkan konsep pemberian hak merek, hak kepemilikan merek Polo saat ini sudah menjadi milik Bapak Mohindar.
Apakah Jon Whiteley masih memiliki hak untuk menggunakan mereknya?
Sayangnya tidak, hak kepemilikan yang sudah di alihkan akan menjadi milik penerima hak tersebut seluruhnya. Seperti konsep pengalihan yang di jelaskan oleh KBBI, pengalihan ini artinya pemindahan atau pengubahan.
Sehingga, setelah pengalihan terjadi dan kedua belah pihak, seluruh hak yang ada pada pemilik merek saat ini sudah menjadi milik Bapak Mohindar. Jon Whiteley sudah tidak bisa lagi mengalihkan mereknya ke pihak lain.
Tapi, kamu tidak perlu khawatir, karena sengketa merek dagang yang dialami Bapak Mohindar ini bisa kamu hindari dengan memanfaatkan fitur Proteksi Merek dari Mebiso.