Identitas usaha yakni merek merupakan aset berharga bagi setiap pemilik bisnis karena dengan adanya merek yang kuat, maka usaha pebisnis akan terdorong lebih maju. Sebelum melakukan perlindungan terhadap merek, maka diperlukan pemahaman yang cukup mengenai prinsip first to file.
Hayo, siapa yang udah pernah denger prinsip tersebut? Sebuah asas yang menjadi pondasi utama dalam konteks pencatatan serta perlindungan merek di negeri kita, Indonesia ini.
“Lho, kenapa sih kok disebut pondasi utama dalam konteks merek?”
Yuk kita cari tau bareng apa sih hubungannya first to file sama merek itu gimana, yang pasti bukan hubungan tanpa status ya, sobat Mebiso.
Atas dasar regulasi UU RI mengenai Merek, merek diartikan sebagai sesuatu yang pengaplikasiannya berupa visual seperti gambar, logo hingga susunan warna yang kemudian diunjukkan dengan bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.
Pada pokoknya, merek bisa kita rujuk dengan tanda pengenal sebuah usaha guna memikat konsumen.
Meski regulasi merek ini tengah diberlakukan, tak sedikit pula terjadi sengketa merek seperti peniruan ataupun plagiat besar-besaran. Rugi ngga sih? Tentu rugi, bahkan sangat merugikan terutama bagi pihak yang memiliki identitas pertama.
“Terus, hubungannya sama first to file tuh apa sih?”
Guna menjawab pertanyaan tersebut, yuk kita berpindah pada bahasan selanjutnya.
Prinsip first to file dalam merek, sebenernya Indonesia telah lama menganut prinsip tersebut guna pendaftaran merek. Tak hanya itu saja, Indonesia juga sempat memberlakukan dua prinsip pendaftaran merek yakni first to file dan first to use.
Tepatnya di tahun 1992 silam pada tanggal 1 April, prinsip first to use resmi tak diberlakukan alias dalam penerapannya semenjak itu hanya prinsip first to file lah yang tetap berlaku pun sah secara regulasi.
Ditranslasi ke dalam Bahasa Indonesia, first to file adalah prinsip yang kegunaannya melindungi merek yang mana prinsip ini juga bisa dirujuk dengan sebutan sistem konstitutif.
Sistem ini akan ditemukan ketika kalian menyerahkan ajuan dalam kepentingan pendaftaran merek.
Sistem tersebut mendapat persepsi positif dalam penerapannya dengan alasan didapati penilaian lebih akan kepastian hukum terhadap sang empunya merek.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, sistem konstitutif ini mendapat penilaian lebih akan kepastian hukumnya yang mana keuntungan dari diberlakukan prinsip first to file akan dijabarkan selengkapnya di bawah ini:
Bilamana terjadi sengketa merek dan memerlukan bukti otentik, maka akan mempermudah si empunya merek dalam pembuktiannya yang mana bisa dibuktikan melalui riwayat pendaftaran atau bukti dari hasil pendaftaran merek yang dipermasalahkan.
Bukti dari pendaftaran merek tersebut merupakan bukti otentik pun sah secara regulasi yang tengah berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Ajuan permohonan akan pendaftaran merek terhadap Direktorat Jenderal HKI tentu akan mendapat perlindungan otomatis meskipun sertifikat mereknya belum dikeluarkan. Pasalnya, identitas usaha yakni merek itu telah terinput pada sistem database.
Dipastikan ajuan permohonan tersebut terhitung dalam prioritas disertai pengakuan sah bagi sang empunya merek.
Dengan tujuan mendapatkan pengakuan merek yang didapat dari keuntungan first to file, selaku pemilik merek yang hendak mendaftarkan mereknya ini diharuskan untuk memenuhi ketentuan yang diterangkan di bawah ini:
Bersikap sewajarnya atau disebut dengan memiliki itikad baik, itulah perilaku yang harus ditonjolkan ketika hendak melakukan daftar merek. Sebabnya, itikad baik ini memiliki nilai tambahan melalui kacamata hukum.
Jadi, bersikap dan berperilaku lah dengan baik.
Buatlah identitas usaha yang tak sama dengan kompetitor atau bidang usaha lainnya. Jadikanlah identitas usahamu selangkah lebih maju dengan memiliki keunikan tersendiri sehingga nantinya bisa melampaui sesi pengecekan identitas tanpa hambatan pun identitas yang unik itu bisa memudahkan usaha kalian dalam pengenalan terhadap target audiens atau masyarakat umum lainnya.
Tak hanya mengandung daya pembeda, memiliki identitas usaha sesuai dengan kaidah yang ditetapkan juga tentu mempermudah dalam pengecekan identitas guna kelancaran untuk mencapai first to file.
Maka dari itu, pastikan identitas usaha kalian tak bertentangan, menyalahi atau bahkan melanggar nilai-nilai yang berlaku pada tanah yang dipijak.
Usai berkutat dengan perbincangan mengenai apa untungnya dari melakukan first to file disertai ketentuannya guna memenuhi keperluan prinsip tersebut, maka tahap berikutnya ialah sesi pengecekan identitas.
Berikut kegunaan yang akan didapat bilamana hendak memroses pengecekan identitas usaha:
Tak jarang ditemui kesamaan bahkan kemiripan identitas usaha yakni merek. Hal ini mengakibatkan kebingungan beropini publik yang mana akan memunculkan asumsi yang mungkin berimbas pada usaha.
Oleh sebab itu, melakukan pengecekan identitas ini dilakukan dengan maksud dan tujuan mengetahui apakah merek yang hendak didaftarkan itu terdapat kesamaan, kemiripan atau bahkan tak bisa digunakan.
Dalam prosesnya, penolakan atas merek yang diajukan merupakan suatu hal biasa yang disebabkan adanya ketidaksesuaian terhadap kaidah yang ditetapkan.
Itulah kepentingan dari pengecekan identitas yang bertujuan meminimalisir penolakan ketika sesi pendaftaran atau bahkan bisa terbebas dari penolakan.
Implementasi mengenai sistem first to file dalam merek ini akan menghabiskan tenaga serta waktu yang terbilang panjang. Sebabnya tak hanya seorang dua orang saja yang mendaftarkan identitas usahanya.
Gunakan sesi pengecekan sebaik mungkin agar tak terjadi penolakan atas ajuan permohonan.
Sedikit tips dari Mebiso, buatlah identitas usaha dengan seunik mungkin karena bila terjadi penolakan; akan memakan waktu panjang lagi pun biaya yang dikeluarkan juga tidaklah sedikit.
Susah susah gampang, itulah yang dirasakan ketika hendak mendaftarkan identitas usaha. Makanya pelajari ketentuannya dulu supaya ngga cape karena harus ngulangin sesi daftar melulu.
Nah, setelah menjadikan ketentuan sebagai acuan dalam membuat identitas usaha, maka sesi selanjutnya ialah melakukan pengecekan identitas. Yuk coba terapin Cek Merek dari Mebiso untuk membantu pembuatan identitas bagi usaha kalian!
Gunanya sistem tersebut ialah membantu pemilik usaha dalam mengamankan buah pikirannya yang berbentuk identitas usaha atau yang bisa disebut dengan rujukan merek.
Tujuan dari implementasi prinsip tersebut sebenarnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan pemberlakuan regulasi sehingga menghindarkan usaha dari peniruan atau pencurian merek.
Cara agar lolos dari sistem pengecekan ini adalah dengan menerapkan ketentuan pendaftaran dalam rangka pengaplikasian first to file yakni beritikad baik, membuat identitas usaha dengan keunikan sendiri serta tak bertentangan akan nilai masyarakat.