Pernahkah kamu mendengar intellectual property? Istilah yang juga disebut kekayaan intelektual adalah hal yang sangat vital bagi para pelaku di industri kreatif masa kini.
Sebab, dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kejahatan pun menjadi semakin beragam, termasuk soal pencurian ide. Tentu hal ini juga harus mendapatkan perhatian karena pencurian bukan hanya pada kebendaan saja.
Kamu juga tentu tidak mau kan kalau ide atau gagasanmu dicuri oleh orang lain? Untuk itulah penting memahami adanya intellectual property atau kekayaan intelektual.
Melansir dari laman World Intellectual Property Organization (WIPO), intellectual property adalah kreasi pikiran dari manusia seperti artistik, karya sastra, nama, gambar, dan simbol yang akan manusia gunakan dalam perdagangan.
Kekayaan intelektual ini harus mendapatkan perlindungan secara hukum. Hal ini bisa kamu temukan dalam bentuk merek dagang, hak cipta, ataupun hak paten.
Dengan adanya hukum ini, seseorang yang menciptakan suatu hal bisa mendapatkan perlindungan dan keuntungan finansial. Selain itu, karya ini juga wajib mendapatkan perlindungan karena memiliki manfaat ekonomi bagi manusia.
Adanya nilai jerih payah yang tercipta ketika menghasilkan karya itulah kemudian muncul Intellectual Property Rights (IPR) atau yang bisa kamu kenal dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Intellectual Property Rights adalah hak kekayaan yang muncul dari kemampuan intelektual manusia dan menyangkut hubungan dengan hak orang tersebut secara pribadi atau Hak Asasi Manusia (Human Rights).
Hak Kekayaan Intelektual inilah yang akan melindungi para pencipta karya atas usaha mereka dalam menciptakan karya-karya berharga. Inilah beberapa tujuan adanya Hak Kekayaan Intelektual:
Selain itu, adanya Hak Kekayaan Intelektual juga mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dan kreativitas dari para pelaku industri kreatif. Karena ketika pelaku industri mendapatkan perlindungan pada haknya, mereka bisa mendapat keuntungan.
Keuntungan ini akan sangat bermanfaat untuk menggantikan biaya dan ide yang sudah mereka keluarkan untuk karya tersebut. Dengan keuntungan tersebut mereka bisa lebih terpacu untuk terus berinovasi dan menciptakan berbagai karya baru.
Adanya karya-karya baru tersebut pada akhirnya tidak akan hanya menguntungkan diri mereka sendiri. Masyarakat pun akan mendapatkan manfaat dan nilai ekonomis dari penciptaan karya yang memang bernilai dan bermanfaat.
Intellectual Property Protection juga memiliki manfaat untuk konsumen. Adanya perlindungan ini memastikan konsumen memiliki akses yang mudah terhadap berbagai macam layanan dan juga produk.
Tanpa adanya HKI, konsumen jelas akan kesulitan untuk menemukan layanan dan produk yang inovatif dan baru. Bahkan bukan tidak mungkin harga yang harus mereka keluarkan juga akan jauh lebih besar.
Secara umum, kekayaan intelektual terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dan Hak Paten. Berikut adalah penjelasan dari beberapa jenis intellectual property tersebut:
Pada dasarnya, hak cipta adalah hak eksklusif yang pencipta miliki berdasarkan prinsip deklaratif. Hak ini muncul ketika seseorang menciptakan sesuatu. Ruang lingkup objek hak cipta juga sangat luas.
Ini mencakup seni, sastra, ilmu pengetahuan, bahkan juga program komputer. Inilah beberapa karya yang termasuk dalam perlindungan hak cipta:
Brand atau merek adalah suatu tanda yang bisa muncul secara grafis, baik itu berupa logo, nama, kata, huruf, angka, warna, atau gambar sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi dalam perdagangan.
Adanya merek berfungsi sebagai tanda pengenal dan membedakan dengan kompetitor. Selain itu, merek juga menjadi alat promosi dan penjamin atas kualitas barang tersebut.
Penting bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan merek yang mereka miliki. Karena ini bisa mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama dengan merek yang sudah kamu gunakan.
Desain industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi warna atau garis, atau gabungannya yang berbentuk 2 atau 3 dimensi dan memberikan kesan estetik dan bisa digunakan untuk menghasilkan produk, barang, atau komoditas industri.
Paten merujuk pada hak eksklusif pencipta atas penciptaan mereka di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu. Untuk melaksanakan invensi ini, pencipta bisa melaksanakannya sendiri atau menunjuk pihak lain.
Salah satu contoh dari hak paten adalah hak paten dari BJ Habibie. BJ Habibie berhasil menciptakan teori yang bernama teori keretakan atau crack theory.
Teori ini bisa memprediksi terjadinya keretakan dalam pesawat terbang. Berkat adanya teori ini, tingkat kecelakaan pesawat bisa lebih diminimalisir. Sebagai penciptanya, BJ Habibie pun mendaftarkan hak paten terhadap teori ini.
Kekayaan intelektual memang sangat rawan menimbulkan sengketa apabila tidak segera terdaftar secara hukum. Kamu bisa melihat beberapa contoh sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang terbilang cukup ramai, seperti:
Ini jadi salah satu kasus HKI yang sangat menyita perhatian di Indonesia. Karena salah satu pelakunya merupakan artis kenamaan yaitu Ruben Onsu. Ruben Onsu pernah melayangkan gugatan terhadap usaha ayam geprek “I Am Geprek Bensu”.
Gugatan tersebut terjadi pada tahun 2020 yang lalu. Tujuannya adalah agar Ruben Onsu mendapatkan hak atas merek Geprek Bensu yang sudah dimiliki oleh pengusaha I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.
Akan tetapi, karena memang Benny lah yang lebih dulu menggunakan dan mendaftarkan merek tersebut, Ruben Onsu pun kalah terhadap gugatan tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantung pernah melayangkan gugatan hak cipta di tahun 2020 lalu kepada Mall Grand Indonesia. Pasalnya, mall tersebut telah memakai sketsa tugu selamat datang sebagai logo mereka tanpa izin.
Memang Henk Ngantung telah wafat di tahun 1991, tapi hak ciptanya masih berlaku bahkan sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal. Pada akhirnya, Pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan secara hukum bahwa Grand Indonesia bersalah.
Mall Grand Indonesia mendapatkan hukuman berupa denda sebesar 1 miliar karena sudah terbukti menggunakan karya Henk Ngantung tanpa izin.
Keberadaan intellectual property rights bagi para pelaku usaha memang sangat penting. Berdasarkan hal tersebut, memang sudah sewajarnya kamu segera mendaftarkan merek dagang atau usaha sesegera mungkin.
Mebiso bisa membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan merek. Dengan perlindungan ini, kamu bisa terhindar dari sengketa plagiasi atau pencurian merek yang bisa merugikan usaha di masa depan.
Intellectual property adalah kreasi pikiran dari manusia seperti artistik, karya sastra, nama, gambar, dan simbol yang akan manusia gunakan dalam perdagangan.
Hak Kekayaan Intelektual inilah yang akan melindungi para pencipta karya atas usaha mereka dalam menciptakan karya-karya berharga.
Beberapa jenis kekayaan intelektual adalah hak cipta, paten, desain industri, dan juga merek.