Berencana membangun perusahaan sendiri? Sebaiknya kenali dulu jenis perusahaan dalam berbagai bentuk dan di semua industrinya ini.
Harus paham karena nantinya, kamu wajib mendaftarkan perusahaan dengan kategori atau jenis yang sesuai dengan industri serta bentuknya.
Kesempatan agar pendaftaran perusahaan kamu diterima juga akan semakin besar kalau tepat dalam memilih jenisnya. Tapi, apa saja ya? Cek!
Pertama, kalau jenis perusahaan di indonesia ada yang terbagi berdasarkan kepemilikan. Kalau berdasarkan kepemilikan, hanya ada dua yakni:
Sudah jelas jika ini artinya modal usaha dan yang mengelola adalah negara. Baik secara keseluruhan atau sebagian dari kekayaan pada perusahaan.
Kalau contohnya, yakni BUMN, perusahaan jawatan, dan juga perusahaan umum. Bedanya dengan jenis lain, setiap keputusan dari pemerintah wajib perusahaan ini patuhi.
Sebaliknya, kalau perusahaan swasta punya modal yang asalnya dari kelompok orang. Perusahaan ini juga sering dapat sebutan sebagai perusahaan swasta.
Pasalnya, kepemilikan perusahaan ini bisa berasal dari pemiliknya itu sendiri, investor, atau pemegang saham.
Kalau contohnya, bisa mencakup perusahaan keluarga, kemitraan, bahkan UKM juga termasuk.
Selanjutnya, kategori atau jenis perusahaan juga terbagi berdasarkan industrinya atau berdasarkan sektornya beroperasi. Berikut ini klasifikasinya:
Pertama, ada perusahaan dagang yang punya aktivitas utama membeli suatu barang dan menjualnya lagi ke konsumen.
Perusahaan ini juga punya ciri yakni pendapatan utamanya dari menjual barang-barang dagangannya, tak mengubah bentuk barang karena menjualnya langsung, biaya utamanya berdasarkan harga pokok barang, dan hanya untuk dari selisih harga beli dan jual saja.
Jenis perusahaan selanjutnya yakni perusahaan jasa. Industri atau sektornya adalah memberi layanan pada konsumen dan masyarakat.
Mengenai jenis perusahaan jasa, kamu bisa ambil contoh seperti transportasi, bank, kantor akuntan, asuransi, telekomunikasi, dan sejenisnya.
Intinya mereka memperoleh pendapatan dari hasil memberi layanan pada orang lain.
Selain itu, ciri khasnya yakni tak punya penghitungan HPP, memberi layanan langsung ke masyarakat, serta keuntungan dan kerugiannya berdasarkan hasil perbandingan dari seluruh pendapatan dengan beban jasa yang mereka berikan.
Ini sering disalahartikan sebagai jenis perusahaan dagang. Padahal keduanya sangat berbeda.
Pasalnya, perusahaan dagang itu tak merubah produk-produk yang mereka jual setelah membelinya.
Tapi, kalau perusahaan manufaktur memang menjadi sektor yang mengolah bahan baku hingga berupa barang setengah jadi hingga barang utuh.
Setelah itu, baru mereka menjualnya ke konsumen. Dari segi pendapatan, tentu hasil dari pengolahan bahan mentah hingga siap jadi atau setengah jadi.
HPP juga terhitung, pos biayanya cukup banyak, bahkan sampai ada biaya overhead pabrik.
Selanjutnya, jenis industri perusahaan yakni dalam bidang atau sektor agraris. Kegiatan utama dari perusahaan ini tentu mengelola sumber daya alam.
Dari segi contoh, kamu bisa mengkategorikan perusahaan perkebunan, agro-industri, peternakan, dan perikanan sebagai perusahaan agraris.
Adapun cirinya yakni aktivitas utamanya melakukan pengelolaan atas sumber daya alam, budidaya sumber daya alam yang ada, serta dapat keuntungan dari pengelolaan tersebut.
Banyak juga yang salah kaprah dengan menyamakan perusahaan ekstraktif dengan perusahaan manufaktur karena sama-sama memproses suatu bahan.
Tapi, jelas berbeda karena jenis perusahaan ekstraktif punya aktivitas utama mengambil dan memanfaatkan berbagai hasil kekayaan alam seperti tambang, penangkapan ikan laut, pengambilan rumput laut, kayu, dan sejenisnya.
Cirinya yakni mengambil barang atau benda yang sudah ada di alam dan menggunakannya untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Nah, kalau di Indonesia, penjelasan mengenai bentuk dan jenis perusahaan berdasarkan badan usahanya bisa cukup panjang.
Pasalnya, ini adalah yang paling banyak jenisnya. Apa saja? Cek sini:
Merupakan badan usaha yang sudah termasuk ke dalam badan hukum. Artinya, PT ini sendiri punya kewajiban dan kekayaan sendiri.
Jika ingin mendirikan PT, maka butuh setidaknya dua orang yang punya akta notaris. Setelah itu baru mendaftar dan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham.
PT masih terbagi lagi menjadi 3 jenis modal yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Ini juga menjadi jenis perusahaan yang sah dalam hukum di Indonesia. Perusahaan Perseorangan itu melakukan seluruh aktivitas usahanya sendirian.
Baik dari aktivitas urusan keuangan, pemasaran, produksi, dan aktivitas lainnya. Umumnya jenis ini menjadi pilihan untuk usaha skala kecil tapi yang mau terdaftar secara sah dari sisi hukum.
Kalau modalnya, semua adalah hak dari pemilik. Berikut juga dengan tanggung jawab atas perusahaan.
Kamu mungkin sudah sering mendengar jenis bidang usaha perusahaan satu ini karena memang banyak yang memilihnya.
CV itu sendiri dalam bahasa Indonesia punya sebutan persekutuan komanditer. Maksudnya adalah badan usaha yang dibentuk oleh paling tidak dua orang ataupun lebih.
Lalu, mempercayakan modal yang dua orang atau lebih itu miliki. CV ini umumnya beranggotakan 2 – 5 orang yang perannya sebagai sekutu aktif/komplementer dan sekutu komanditer/pasif.
Sekutu aktif itu mengurus seluruh kepentingan manajemen sampai operasional. Sedangkan yang pasif, hanya menanamkan modal saja.
Kemudian, jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk atau badan usahanya adalah firma.
Nah, firma itu sendiri berdiri dengan patungan modal oleh beberapa orang. Batasnya memang lebih besar daripada CV yakni bisa 10 orang.
Tapi, kalau Firma itu setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama. Jadi, tak ada yang aktif atau pasif.
Begitu juga untuk urusan keuntungan dan kerugian. Biasanya berdasarkan pada besaran modal yang setiap anggotanya berikan.
Koperasi juga termasuk salah satu kategori perusahaan. Tapi, terbentuknya untuk mensejahterakan semua anggota koperasi.
Koperasi ini sendiri akan menjalankan usaha berdasar gerakan ekonomi rakyat serta kekeluargaan. Sifatnya sangat demokratis, yakni one man one vote.
Nah, anggota koperasi ini akan berkomitmen menjalankan aktivitas usaha bersama, tapi dasarnya kekeluargaan.
Ini beda dengan jenis perusahaan Perseroan Terbatas. Pasalnya, saham Persero itu sepenuhnya milik negara. Tapi, untuk status pegawai persero yakni pegawai swasta, bukan negeri.
Perusahaan ini umumnya adalah perusahaan yang statusnya berubah dari Perum atau Perjan.
Satu hal lain yang penting kamu pahami adalah jenis merek. Ini harus kamu lakukan karena menentukan berhasil tidaknya merek kamu terdaftar.
Jika masih sering ragu akan tingkat keberhasilan terdaftarnya merek, bisa cek potensinya dengan tools Cek Merek dari Mebiso. Yuk, cek sekarang!
Benar, CV menjadi salah satu bentuk perusahaan atau badan usaha swasta.
Masih sangat mungkin dan bisa apalagi jika usaha yang kamu jalankan sedang berkembang pesat.
Sejauh yang kami baca, setidaknya ada 5 jenis dari perusahaan berdasarkan sektor atau bidang operasinya.