KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Jasa Karya Digital, Siapa yang Punya Hak Ciptanya?

Jasa Karya Digital

MEBISO.COM – Sama halnya dengan karya-karya konvensional, karya digital pun juga bisa di lindungi dengan hak cipta. Lalu, kalau kamu adalah seniman digital yang membuat karya berdasarkan pesanan, apakah kamu juga bisa menjadi pemegang hak cipta?

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kamu wajib membaca artikel ini dengan tuntas!

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Apa Itu Karya Digital?

Pengertian karya digital adalah semua jenis seni yang dalam pembuatannya turut melibatkan kecanggihan teknologi. Sama halnya dengan karya seni lainnya, seni digital juga memerlukan kreativitas dalam proses penciptaannya. 

Karena masih memerlukan kreativitas seniman, jenis karya ini juga termasuk ke dalam hasil ciptaan sehingga dapat di lindungi oleh hak cipta. Bagaimana kalau kamu membuat karya hanya sekedar berdasarkan pesanan, bagaimana perlindungan hak ciptanya?

Untuk bisa menentukan siapa pemilik hak cipta dari karya digital, kamu perlu memahami seluruh isian dari artikel ini. Pertama, contoh karya digital itu ada beberapa, seperti:

1. Web desain

Seperti namanya, jenis karya digital ini adalah sebuah seni untuk membuat tampilan website menjadi lebih indah. Tapi, tidak sekedar indah, jasa web desain ini juga harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan klien.

Dari segi tampilan, fungsi, dan juga kemudahan penggunaannya, harus di perhatikan baik-baik. 

2. Art game

Jenis yang kedua, sampai sekarang tidak pernah sepi peminat. Pasalnya, saat ini para gamers juga menilai dari estetika suatu game sebelum memutuskan untuk memainkannya. 

Karena itu, pekerjaan seperti ini sangat penting untuk dilakukan perlindungannya. 

3. Animasi

Apa saja jenis animasinya, bahkan seperti apapun fungsinya bisa bernilai sangat tinggi. Hal ini karena pembuatannya yang tidak bisa sembarangan, bahkan menjadi kreatif saja tidak cukup.

Untuk bisa menjadi animator handal, kamu perlu memiliki skill yang mumpuni. 

4. Digital Photography

Bukan sekedar seni fotografi biasa, untuk bisa menciptakan karya seni ini, kamu perlu alat lebih dari hanya kamera saja. Karya yang dihasilkan dari jenis ini, adalah sebuah karya hasil olahan kamera dan juga alat elektronik seperti komputer. 

5. Digital Painting

Terakhir, tidak lagi hanya menggunakan kuas dan kanvas, pada jenis ini kamu menggunakan cat elektronik atau pewarna yang ada dalam sistem komputer. Seniman-seniman di bidang ini bermodalkan gawai yang mendukung sehingga bisa selalu menciptakan karya dimanapun.

Pencipta Dalam Sebuah Karya Digital

Kalau kamu adalah seniman yang menciptakan salah satu dari jenis karya di atas, bisakah kamu juga disebut sebagai pencipta seperti halnya dalam peraturan tentang hak cipta? Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, kamu perlu memahami istilah-istilah dalam peraturan tentang hak cipta sebagai berikut:

1. Pencipta

Pencipta itu bisa saja satu orang atau sebuah tim yang berhasil membuat suatu ciptaan. Kuncinya, kamu bisa disebut sebagai pencipta ketika karya kamu itu adalah sebuah karya yang unik dan memang hasil buatanmu sendiri.

2. Ciptaan

Apa saja yang termasuk ke dalam ciptaan? Pasalnya kalau kamu bisa membuat suatu karya di bidang pendidikan, seni, ataupun ilmu pengetahuan dan bisa juga sebagai karya lain, kamu sudah dianggap membuat suatu ciptaan.

Ciptaan ini sangat luas, namun kamu bisa menggolongkannya sesuai dengan fungsi.

Bagaimana dengan karya digital? Apa fungsi karya digital itu? Kalau di lihat dari jenisnya, karya digital itu memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi estetika

Sebagai karya, fungsi karya digital adalah yang pertama adalah untuk menambahkan fungsi estetika sesuai dengan kegunaannya. 

Fungsi pemasaran

Selain bisa memanjakan mata bagi penikmatnya, ternyata karya digital ini juga bisa menarik pelanggan. Terbukti dari adanya karya-karya digital yang juga di gunakan dalam proses iklan maupun sekedar konten dalam sosial media produk.

Fungsi pendidikan

Apakah karya ini bisa juga di gunakan dalam dunia pendidikan? Tidak menutup kemungkinan juga, karena saat ini sudah banyak pendidikan formal maupun non formal yang juga khusus untuk mempelajari seni digital ini.

Hak Cipta Karya Digital

Hak cipta itu sebuah hak satu-satunya untuk seorang pencipta. Disebut pencipta karena dirinya sudah berhasil membuat karya murni yang berasal dari kreativitasnya yang artinya bukan merupakan hasil jiplakan orang lain.

Kalau dalam karya digital, si pencipta itulah yang juga seorang desainer, atau si pembuat karya yang asli. Artinya, ada pada tangan siapa karya itu dianggap selesai, dialah si pemilik hasil karya tersebut. 

Sebagai pencipta, maka dia bisa menikmati perlindungan seumur hidupnya. Artinya, dia berhak menggunakan atau menjual karya itu selamanya. Lalu bagaimana jika pencipta ini membuat karya hanya karena perintah dari atasan berdasarkan hubungan kerja?

Pada dasarnya, dia akan tetap menjadi pencipta yang asli walaupun hasil karyanya dibuat berdasarkan perintah orang lain. Tapi, ada satu ketentuan dalam undang-undang yang menjelaskan mengenai pemegang hak cipta.

Pemegang Hak Cipta Dalam Karya Digital

Siapa itu pemegang hak cipta? Dalam keadaan normal, pemegang hak cipta juga merupakan orang yang sama dengan si pencipta itu. Keadaan normal di sini artinya kalau dalam proses pembuatan karya, pencipta melakukannya berdasarkan inisiatif dan idenya sendiri.

Bagaimana kalau ternyata karya digital itu di buat karena adanya perintah? Apalagi saat ini sudah banyak jasa-jasa pembuatan karya digital untuk tujuan tertentu. Artinya, pencipta hanya mengeksekusi ide atau sesuatu yang di inginkan dari klien atau atasannya saja. 

Dalam hal ini, ada satu istilah tentang pemegang hak cipta yang di sampaikan oleh undang-undang. Artinya adalah seseorang yang bisa juga mendapatkan keuntungan dari sebuah karya walaupun dirinya bukan sebagai pencipta. 

Siapa saja yang bisa menjadi pemegang hak itu? Bahasa undang-undang menjelaskan ada 3 pihak yang bisa menjadi pemegang hak, seperti:

1. Pencipta

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, pencipta adalah juga sebagai pemegang hak apabila “dalam keadaan normal”. Artinya, tidak ada perintah, tidak ada hubungan kerja, dan tidak hanya sebagai pelaksana dari ide orang lain.

2. Penerima hak dari pencipta

Kelompok kedua ini muncul apabila pencipta dengan sukarela memberikan haknya untuk mendapatkan keuntungan kepada orang lain. Keadaan ini adalah salah satu keadaan yang tidak normal karena biasanya terjadi ketika di antara keduanya terdapat hubungan kerja atau perintah dalam proses pembuatan karya. 

3. Pemegang hak lanjutan dari pemegang hak sebelumnya

Kelompok terakhir ini, bisa jadi adalah orang-orang yang justru mendapatkan hak dari pemegang hak sebelumnya. Misalnya, ketika pencipta sudah mengalihkan haknya kepada pemegang hak, lalu pemegang hak itu memindahkan kembali haknya kepada orang lain.

Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital

Karena ada beberapa pihak hak cipta, mungkinkah terjadi pelanggaran hak cipta? Sama seperti jenis KI lainnya, pelanggaran itu sangat mungkin terjadi. Apalagi kalau seseorang mengambil keuntungan dari karya orang lain secara ilegal bahkan tanpa perjanjian pengalihan hak.

Apa itu perjanjian pengalihan hak? Pada dasarnya, hak moral tidak bisa dialihkan dan hanya hak ekonominya saja yang bisa dialihkan dengan menggunakan perjanjian.

Kamu bisa di anggap sudah melakukan pelanggaran hak cipta ketika kamu mengakui karya orang lain sebagai karyamu sendiri. Singkatnya, kamu menuliskan namamu pada suatu karya yang ternyata punya pihak lain.

Selain itu kamu juga bisa mendapatkan hukuman ketika kamu menjual karya orang lain, padahal kamu bukan orang yang berhak melakukannya. 

Satu karya digital, nyatanya bisa di gandakan beberapa kali sesuai kebutuhan. Namun, hanya orang-orang yang mempunyai hak lah yang boleh melakukan hal ini. Sama seperti merek, kalau kamu lengah melindunginya, merekmu bisa di gandakan orang lain. Untuk itu, segera gunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso agar merekmu aman dari jiplakan.