MEBISO.COM – Tidak terima dengan keputusan yang diberikan DJKI, Delfi gugat Kemenkumham! Ternyata, pengusaha tidak hanya bisa menggugat pengusaha lainnya dalam hal merek. Ada juga yang dinamakan menggugat pemerintah seperti yang terjadi pada kasus merek Delfi Chacha.
Bagaimana cerita lengkapnya? Simak penjelasan lengkap pada artikel berikut.
Alasan Delfi Gugat Kemenkumham
Apa sebenarnya yang mendorong Delfi mengajukan gugatan? Pada dasarnya alasan perusahaan menggugat Kemenkumham adalah untuk mempertahankan nama merek yang sedang didaftarkan.
Selain dengan melakukan pendaftaran, memohon pembatalan merek yang serupa, ternyata Delfi punya cara lain untuk berhasil mendapatkan hak atas mereknya. Cara ini cukup unik, karena lawannya adalah pemerintah.
Awal mula terjadinya sengketa adalah karena Delfi mendapatkan penolakan terhadap merek yang akan di daftarkannya. Penolakan ini langsung dikirimkan oleh DJKI. Tentunya, berdasarkan alasan-alasan yang sudah sesuai menurut peraturan.
Menurut DJKI, nama merek pada kasus merek Delfi Chacha memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada sebelumnya. Sehingga DJKI hanya bisa memberikan hak sebagian kepada perusahaan. Artinya, ada beberapa produk yang harus dihapus dari pendaftaran dan menjadi tidak terlindungi.
Sayangnya, perusahaan ingin mereknya terdaftar sebagaimana yang di mohonkan. Apalagi, menurut perusahaan mereknya telah memiliki perbedaan dengan merek yang dijadikan sebagai pembanding.
Setelah menyampaikan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim kalau mereknya memang berbeda, ternyata majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Delfi. Dan karena DJKI memang hanya menolak sebagian pendaftaran merek ini, kamu masih bisa menemukan daftar pendaftaran mereknya yang melindungi produk permen.
Penolakan Sebagian Pada Kasus Merek Delfi Chacha
Pengusaha dan calon pemilik merek perlu memperhatikan jenis penolakan yang satu ini. Pasalnya, DJKI punya kewenangan untuk menghapus sebagian atau beberapa jenis produk yang kamu daftarkan.
Seperti yang terjadi pada Delfi di atas, Delfi mengajukan pendaftaran merek di Kelas Merek 30 untuk produk Gula-gula; biscuit; cokelat; kakao; produk yang sebagian besar terbuat atau terdiri dari cokelat dan/atau kakao, kue-kue, kue cokelat, biskuit, wafer cokelat, biskuit wafer, produk kue-kue.
Delfi mengajukan pendaftarannya pada tanggal 16 Mei 2019. Sayangnya, pada saat itu sudah ada merek Cha-Cha yang terdaftar di kelas 30 juga milik Jogi Hendra Atmadja.
Merek pembanding milik Jogi ini sudah di daftarkan sejak tahun 2012. Tentunya, pengusaha asal Indonesia ini yang berhak menggunakan nama Cha-Cha sepanjang mereknya masih berlaku.
Kemudian karena adanya kemiripan nama merek keduanya, DJKI mengirimkan surat usulan penolakan kepada Delfi. Delfi kemudian membalas surat ini berupaya untuk bisa mendapatkan perlindungan terhadap seluruh produk yang di ajukan.
Sayangnya, DJKI mengirimkan balasan berupa penolakan tetap. Tapi Delfi tidak menyerah, perusahaan kemudian mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. Tetapi keputusan yang di sampaikan Komisi Banding Merek juga tidak jauh berbeda dengan dua surat sebelumnya.
Hal ini kemudian memicu Delfi gugat Kemenkumham dan harus menerima keputusan pemerintah untuk kesekian kalinya. Sehingga, karena putusan pengadilan tidak mengubah banyak keputusan DJKI sebelumnya, Delfi harus merelakan beberapa produknya di hapus.
Akibatnya, perusahaan hanya bisa menjual produk cokelat dan permen saja untuk merek Delfi Chacha.
Semua penolakan baik penolakan keseluruhan atau hanya sebagian, tentu akan sangat merugikan pengusaha. Untuk itu, lebih baik menghindari penolakan daripada harus berproses panjang memperjuangkan nama merek. Seperti kasus merek Delfi Chacha semakin meyakinkan pengusaha untuk melakukan pengecekan merek sebelum mendaftarkannya. Manfaatkan fitur Cek Nama Brand dari Mebiso untuk pendaftaran yang lebih pasti.