KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek EV, Bukti Kekuatan dari Merek Terkenal

Kasus Merek EV, Bukti Kekuatan dari Merek Terkenal

MEBISO.COM – Apa yang pertama kali terlintas ketika mendengar istilah EV? Nyatanya, ada istilah lain yang menjadi dasar dari kasus merek EV. Kasus ini melibatkan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat dan juga seorang pengusaha asal Indonesia yang sama-sama bergerak di bidang elektronik. 

Berikut ini adalah ringkasan dari kasus yang menjadi pokok sengketa. 

Apa Itu EV?

Banyak yang menyebutnya sebagai Electronic Vehicle atau kendaraan listrik, namun istilah EV dalam kasus ini merujuk pada Electro-Voice yang menjelaskan mengenai sebuah alat pengeras suara. 

Sebagai sebuah nama yang merujuk pada berbagai alat pengeras suara, nyatanya, nama ini kemudian menjadi masalah ketika digunakan oleh dua orang yang berbeda. Bagaimana kelanjutan kasusnya? Berikut adalah penjelasannya. 

Gugatan dari Bosch Security System

Pihak pertama yang terlibat dalam permasalahan ini adalah perusahaan asal Amerika Serikat bernama Bosch Security System. Perusahaan ini terkenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. 

Bukan hanya di negara asalnya Amerika, tapi produk-produk buatan Grup Bosch ini juga telah melalang buana di beberapa negara lain. Alhasil penggunaan teknologi dari Bosch sudah bukan merupakan hal yang asing lagi. 

Selanjutnya, karena sudah berhasil memasarkan produknya di berbagai negara, maka perusahaan juga mulai melindungi mereknya secara masif. Salah satunya adalah merek EV dan juga kepanjangannya yaitu Electro-Voice. 

Selain itu, perusahaan juga sudah mulai memasarkan produknya jauh sebelum kasus merek EV ini masuk ke pengadilan. Dengan begitu perusahaan pasti membutuhkan hak eksklusif terhadap nama dagangnya. Sayangnya, perusahaan kemudian menemukan sudah ada pengusaha lain yang menggunakan nama ini. 

Tentu, satu-satunya jalan adalah dengan mengajukan pembatalan terhadap merek yang sudah ada tersebut. 

Pembatalan Merek EV

Semua orang yang berkepentingan bisa mengajukan pembatalan merek yang sudah masuk pendaftarannya. Dari pernyataan di atas, maka pertama kali yang harus kamu lakukan untuk bisa membatalkan merek adalah dengan membuktikan kalau kamu adalah benar sebagai orang yang berkepentingan. 

Selain memiliki kepentingan, ada beberapa alasan yang harus kamu penuhi juga. Misalnya, dalam kasus ini adalah dasar itikad baik dari adanya pendaftaran merek EV oleh pengusaha asal Indonesia. 

Apa Itu Itikad Baik? 

Alasan utama dari pengajuan pembatalan merek ini adalah karena menurut Bosch Group, pengusaha asal Indonesia yang memiliki pendaftaran merek tersebut tidak berdasarkan itikad baik. 

Bagaimana perusahaan mendalilkan hal tersebut? Menurut tim dari pihak penggugat, pengusaha asal Indonesia ini dengan sengaja melakukan pendaftaran merek karena sudah mengetahui adanya nama besar dari EV khususnya untuk produk alat-alat pengeras suara. 

Tentunya, dengan begitu pengusaha tidak perlu lagi susah payah melakukan upaya pemasaran secara masif berkat nama besar dari EV. 

Hal inilah yang kemudian memulai adanya kasus merek EV.

Pihak yang Berkepentingan 

Berkaitan dengan pembatalan merek, ada pihak-pihak tertentu yang boleh mengajukannya. Misalnya seperti Bosch Group ini. Perusahaan asing asal Amerika tidak bisa sembarangan mengajukan pembatalan merek di Indonesia kecuali dengan alasan tertentu. 

Di dalam gugatannya, pertama kali pihak penggugat menjelaskan mengenai kedudukan dari perusahaan. Tentang siapa dan mengapa perusahaan mengajukan gugatan. 

Bosch Group adalah produsen alat-alat pengeras suara yang berniat untuk memasarkan produknya di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan memerlukan perlindungan merek juga di Indonesia. 

Sayangnya, sebagaimana sistem perlindungan merek, hanya bisa satu orang saja yang bisa memiliki merek. Maka, karena sudah ada pendaftaran merek yang sama di Indonesia, tentunya Bosch Group terhambat untuk melindungi mereknya. 

Dengan begitu, terhambat pula niatnya untuk melangsungkan investasi di Indonesia. Ketika hal ini terjadi, maka perusahaan akan terancam kehilangan keuntungan. Alasan tersebut sudah cukup untuk memulai adanya kasus merek EV ini. 

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan bukti-bukti dan juga keterangan dari para saksi, majelis hakim menemukan adanya kemiripan yang sangat signifikan terhadap merek yang satu dan juga yang lain. 

Khususnya dari segi penulisan dan juga penyebutan merek tersebut. Kemudian, majelis hakim juga perlu melihat dari produk merek tersebut. Ternyata, baik milik Bosch Group dan juga milik pengusaha asal Indonesia sama-sama melindungi produk alat elektronik pengeras suara. 

Dengan begitu, majelis hakim juga perlu melihat dari pembuktian mengenai siapa sebenarnya yang lebih dulu memiliki merek EV ini. Ternyata, meskipun belum mendaftarkan mereknya di Indonesia tapi Bosch Group sudah mendapatkan perlindungan merek dari berbagai negara. 

Maka, sudah sesuai dengan ketentuan mengenai merek terkenal, merek EV dari Bosch  Group telah memenuhi keseluruhan kriterianya. Dengan begitu, meskipun belum memiliki bukti pendaftaran di Indonesia tapi merek tersebut sudah diakui sebagai merek terkenal. 

Menjadi kelebihan dari sebuah merek terkenal, ketika kamu belum memiliki pendaftaran merek di Indonesia tetapi perlindungannya sudah mulai berjalan seperti perlindungan di negara asal. 

Hal ini yang kemudian membuat Bosch Group memenangkan kasus merek EV. 

Jadikan Brandmu Merek Terkenal

Dari cerita mengenai kasus merek EV, kamu juga bisa meniru kesuksesannya dengan menjadikan brandmu sebagai merek terkenal. Langkah pertamanya adalah dengan melakukan pendaftaran dan pastikan lebih dulu keamanannya dengan Cek Merek.

Deteksi & Lindungi Merekmu dari Plagiasi Sekarang