MEBISO.COM – Pernah dengar kasus merek Extra Joss dengan Enerjos? Salah satu merek minuman yang terkenal pada masanya ternyata sempat duduk di meja persidangan untuk mempertahankan mereknya.
Sudah jauh berlalu, tapi selalu ada poin yang bisa dipelajari oleh pelaku usaha agar tidak melakukan kesalahan serupa. Berikut ini bisa kamu dapatkan penjelasan lengkap langsung dari putusan pengadilan yang melibatkan keduanya.
Jadi, awal mula kasus yang terjadi menurut Putusan Peninjauan Kembali Nomor 06/PK/N/HAKI/2006 adalah dimulai dari pihak Extra Joss yang merupakan pemilik merek pertama kali.
Menurut Pihak Extra Joss, merek ini sudah terdaftar lebih dulu bahkan sejak tahun 1998 di kelas 5 dan kemudian diikuti pendaftaran merek-merek lainnya. Lalu untuk menguatkan gugatannya, pihak Extra Joss juga melampirkan beberapa bukti permohonan pendaftaran merek di kelas yang berbeda.
Tidak cukup hanya di beberapa kelas saja, tapi Extra Joss juga memiliki bukti pendaftaran yang sah di beberapa negara lainnya juga. Dengan dasar itulah Extra Joss kemudian berusaha menggagalkan pendaftaran merek Enerjos.
Tentunya untuk bisa meloloskan keinginannya tersebut Penggugat perlu mengirimkan beberapa pembuktian yang akan di jelaskan pada sub bab berikutnya.
Apa alasan Penggugat melayangkan gugatannya? Dari sedikit penjelasan di atas, ada beberapa poin yang di dapat dari merek Extra Joss:
Berdasarkan alasan tersebut, Extra Joss merasa terganggu dengan pendaftaran merek Enerjos berdasarkan alasan berikut:
Apabila di bahas satu persatu, mulai dari poin pertama, yaitu tentang persamaan bunyi. Ada kesamaan antara keduanya yang menggunakan kata “Jos”. Walaupun pada merek pertama menggunakan dua huruf S dan merek lainnya hanya 1 huruf S, sayangnya dari segi penyebutannya masih terbilang mirip.
Walaupun susunan katanya berbeda, kamu harus memiliki kemampuan untuk memperluas pandangan dari segi penyebutannya juga.
Kedua, terkait itikad buruk. Kapan pendaftaran merek itu di anggap tidak beritikad baik? Karena salah satu syarat merek itu harus berdasarkan itikad baik, kamu perlu membuktikan hal tersebut kepada pemeriksa.
Misalnya, kamu bisa mengatakan kalau pendaftaran merek yang sedang kamu ajukan murni karena ingin melindungi nama usaha. Hindari alasan-alasan seperti: “meniru kesuksesan merek lain”, “ingin menjadi terkenal seperti merek lain”, atau “ingin mengikuti langkah sukses merek yang sudah ada”.
Kata-kata itu kalau didukung dengan kemiripan unsur pada merek bisa membuat DJKI menganggap pendaftaran merek kamu tidak berdasarkan itikad baik.
Terakhir, tentang merek terkenal. Kamu perlu berhati-hati melawan merek terkenal. Selain karena merek terkenal bisa mendapatkan dukungan yang tinggi, merek terkenal juga lebih kuat di bandingkan dengan merek biasa.
Tidak main-main karena merek yang berbeda kelas pun bisa langsung di gagalkan pendaftarannya oleh merek terkenal. Kasus merek extra joss dengan enerjos ini masih menjadi kasus merek yang valid di gunakan sebagai pelajaran pendaftaran merek. Untuk bisa mendapatkan ilmu lainnya dalam melindungi merek, kamu bisa mengakses artikel Mebiso melalui menu Wiki.