Persaingan bisnis yang makin ketat mau tidak mau ‘memaksa’ para pelaku bisnis untuk terus berinovasi dalam strategi brandingnya. Salah satu hal yang para pebisnis mulai gunakan adalah kehadiran merek 3 dimensi sebagai salah satu taktik branding yang modern dan baru untuk para pebisnis terapkan saat ini.
Eksistensi merek 3 dimensi kini jadi hal yang makin lumrah untuk para pebisnis pakai sebagai salah satu strategi branding mereka. Di saat elemen dua dimensi (2D) tak selalu menghasilkan dukungan branding yang baik, maka di sinilah hadir merek 3 dimensi sebagai salah satu alternatif yang kuat untuk kita semua coba.
Namun seperti apa sebenarnya eksistensi merek 3 dimensi ini dan bagaimana regulasi Indonesia mengatur soal hal ini?
Yuk kita telaah lebih dalam soal merek 3 dimensi mulai dari interpretasi hingga regulasinya pada artikel berikut ini!
Mungkin beberapa dari kita ada yang sudah pernah menjumpainya beberapa mungkin jarang menemukan atau mungkin tidak sadar dengan kehadiran merek 3D ini.
Jadi apa makna sebenarnya dari merek 3 dimensi tersebut?
Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, maka pertama-tama kita harus mengetahui bagaimana hakikat dari merek itu sendiri.
Seperti yang sudah kita semua ketahui, merek adalah salah satu elemen yang eksistensi paling lekat dengan keberadaan suatu bisnis. Merek bisa kita artikan sebagai markah-markah yang punya peranan sebagai tanda diferensiasi produk atau brand satu dengan produk atau brand yang lainnya.
Bentuk markah sebagai pembeda ini juga bermacam-macam variasinya, mulai dari pembeda vokal atau pengucapan, tulisan, kata, warna, atau ciri-ciri visual lain yang bisa kita lihat secara kasat mata.
Bentuk markah ini juga bervariasi mulai dari pengucapan, kata, tulisan, warna, atau ciri visual lainnya.
Sedangkan jika kita membahas tentang makna “tiga dimensi” itu sendiri, maka akan rekat kaitannya dengan sesuatu yang memiliki tinggi, lebar, dan kedalaman atau volume.
Sehingga berdasarkan dua interpretasi yang sudah kita bahas di atas dan berdasarkan artian yang tercantum dalam regulasi merek Indonesia, merek 3 dimensi adalah sebuah markah yang tampilannya secara visual berbentuk tiga dimensi yang mana bisa berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau elemen-elemen lainnya.
Selain itu, merek 3D di sini juga bakal punya elemen-elemen lain yang membuatnya tiga dimensi, seperti tinggi, lebar dan volume.
Sama halnya dengan merek 2 dimensi atau merek secara tradisional, di sini merek 3D juga harus punya nilai distingtif atau nilai khasnya sendiri agar tetap bisa memenuhi hakikat merek sebagai markah pembeda.
Karenanya, eksistensi merek 3D ini sangat lumrah sebagai salah satu cara yang bisa pebisnis gunakan untuk membuat bisnis–terlebih produk merek jadi lebih stand out daripada produk bisnis yang lainnya.
Contoh merek 3 dimensi yang sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari juga beragam. Ambil misal seperti botol beling milik Coca-Cola, botol dari Yakult, dan bentuk segitiga piramid khas dari coklat Toblerone adalah sedikit dari sekian banyak contoh yang bisa kita ambil dari merek 3D ini.
Seperti halnya pada merek 2 dimensi atau merek tradisional pada umumnya, merek 3 dimensi juga punya regulasi yang mengatur perlindungan legalnya.
Perlindungan legal dari merek 3 dimensi ini sendiri saat ini masih mengacu kepada UU Merek 2016 yang mana juga adalah payung hukum untuk merek tradisional. Walaupun begitu, banyak yang masih menganggap bahwa perlindungan merek 3D dan industrial design atau desain industri ini sama karena memang mirip satu sama lain.
Sejatinya, payung perlindungan legal antara merek 3D dengan desain industri ini sepenuhnya beda satu sama lain dan sulit untuk kita samakan. Hal ini karena hakikat dari kedua hal tersebut sudah saling berbeda secara fungsional dan peruntukannya.
Pada merek 3D, unsur-unsur yang terkandung yang meliputi wujud, komposisi, atau elemen-elemen lainnya punya fungsi utama sebagai tanda pembeda atau poin diferensiasi. Sedangkan pada desain industri, elemen-elemen tersebut cuma pendukung untuk memberi kesan estetik pada sebuah produk yang dijual.
Ada beberapa aspek agar sebuah merek 3D bisa kamu daftarkan perlindungan hukumnya:
Mau seperti apapun bentuknya, asalkan memenuhi fungsi utama merek sebagai markah distingtif atau pembeda dan punya poin kekhasannya sendiri.
Tak cukup hanya dengan punya bentuk atau desain baru, bentuk tersebut juga musti secara signifikan beda dari norma atau kebiasaan di sektor bisnis tersebut sehingga produk bisa teridentifikasi hanya dari bentuknya saja.
Makna dari poin ini sendiri adalah bahwa merek 3D yang ingin kamu ajukan perlindungan harus bisa mewakilkan bentuk-bentuk gambar atau grafis yang punya unsur tiga dimensi seperti tinggi, lebar, dan volume.
Selain itu agar bisa kamu ajukan daftar, merek 3D juga harus melampirkan label merek dalam bentuk ciri merek tersebut berupa visual.
Elemen paling penting agar merek kamu bisa kamu ajukan pendaftaran adalah dengan memastikan merek tersebut sudah memenuhi syarat-syarat kondisi sebuah merek dapat diajukan pendaftarannya.
Nah karena itu kamu harus tahu dulu beberapa kondisi merek yang tidak bisa terdaftar, antara lain sebagai berikut:
a. Kontradiktif dengan ideologi nasional, regulasi hukum, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban publik;
b. Sama, mirip, atau terkait dengan barang atau layanan jasa yang kamu ajukan permohonannya;
c. Mengandung elemen yang bisa membuat tersesat masyarakat seperti soal asal usul produk, mutu produk, tipe, ukuran dan lain sebagainya.
d. Merupakan nama varietas tanaman yang punya perlindungan hukum untuk barang dan/atau layanan jasa sejenisnya;
e. Mengandung info yang tak sesuai dengan mutu, kegunaan, atau manfaat dari barang produk atau layanan jasa tersebut;
f. Tak ada nilai distingtif;
g. Merupakan nama milik umum atau simbol umum.
Selain tak bisa terdaftar, kalau merek 3D kamu juga memenuhi elemen-elemen berikut ini, maka merekmu tersebut juga kemungkinan besar bakal tertolak pendaftarannya:
a. Merek punya pihak lain atau terdaftar lebih dulu buat barang produk atau layanan jasa serupa;
b. Merek terkenal punya pihak lain untuk barang produk dan/atau jasa layanan serupa;
c. Merek populer punya pihak lain untuk barang produk dan/atau jasa layanan tidak serupa yang memenuhi kondisi tertentu;
d. Tanda geografis terdaftar;
e. Mengandung atau mirip dengan nama atau abreviasi (singkatan) nama orang populer, potret, atau nama entitas hukum punya orang lain kecuali pihak tersebut menyetujui;
f. Tiruan atau mirip nama, abreviasi, bendera, logo, simbol atau emblem punya negara lain atau lembaga nasional/internasional kecuali ada persetujuan;
g. Tiruan atau mirip tanda atau markah cap stempel resmi negara lain atau lembaga pemerintahan kecuali ada persetujuan.
h. Ada niatan tak baik dari pemohon.
Salah satu faktor yang membuat sebuah merek bisa ‘terjegal’ oleh pesaing lain adalah asumsi bahwa merek bisnismu adalah satu-satunya dan hanya kamu sendiri yang memiliki. Memiliki keyakinan memang perlu tapi ada baiknya bahwa keyakinan tersebut kamu sertai dengan data dan rasionalisasi yang logis.
Pasalnya, kita tidak pernah tahu apakah ada merek yang sama dengan merek bisnis kita jika kita tidak melakukan cek merek itu sendiri untuk menelusuri hal tersebut.
Karenanya, jangan sampai asumsi yang kamu buat justru jadi penghalang kamu dalam mengamankan merekmu.
Mari lakukan cek merek bersama Mebiso dan dapatkan hasil yang komprehensif untuk strategi mengamankan merek bisnismu. Yuk kunjungi Mebiso sekarang juga!
Merek punya esensi sebagai markah-markah yang punya peranan sebagai tanda diferensiasi produk atau brand satu dengan produk atau brand yang lainnya.
Markah sebagai pembeda juga bermacam-macam variasinya, mulai dari pembeda vokal atau pengucapan, tulisan, kata, warna, atau ciri-ciri visual lain yang bisa kita lihat secara kasat mata.
Merek tiga dimensi ialah sebuah markah yang tampilannya secara visual berbentuk tiga dimensi yang mana bisa berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau elemen-elemen lainnya. Merek tiga dimensi juga bakal punya elemen-elemen lain yang membuatnya tiga dimensi, seperti tinggi, lebar dan volume.
Beberapa aspek yang harus kamu penuhi agar sebuah merek 3D bisa terdaftar adalah harus punya poin pembeda, bisa tampil secara grafis, dan memenuhi kategori merek bisa terdaftar dan bisa diterima daftarnya.