Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kasus sengketa merek, yaitu Monde tegur produk Mak Enak. Atas hal ini, Mak Enak harus mengganti nama produknya. Padahal, produk tersebut cukup laris manis di pasaran.
Kisah selengkapnya, baca artikel ini sampai selesai, yah!
Mak Enak Kue Kering
Diketahui, produk kue kering asal Jember, yaitu Mak Enak lahir sejak tahun 2015. Diketahui, sang pemilik, yakni Dono Febriono memulai dengan menjual kue bolu tape dan dititipkan ke toko oleh-oleh untuk pemasarannya.
Meski sudah memiliki banyak pelanggan, kue tersebut tak tahan lama, hanya 10 hari. Sehingga, ia mencari alternatif untuk memproduksi kue lain. Singkat cerita, ia akhirnya menemukan rumah produksi kue kacang di Jember dan ia mencoba untuk menjadi resellernya.
Namun, karena banyaknya permintaan, akhirnya Dono memulai produksi sendiri. Bahkan, tak hanya berjualan kue kacang saja, namun kue kering lain yang biasanya menjadi sajian untuk lebaran. Bahkan, dalam satu momen tertentu, omzet penjualannya mencapai Rp 1 miliar.
Setidaknya, ia memproduksi sekitar 30 jenis kue kering. Salah satunya, kue monde susu yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Somasi Merek
Kue kacang dengan nama Kue Monde Susu Mak Enak ini dipasarkan melalui e-commerce dan media sosial. Kemudian, pada pertengahan bulan Agustus 2024, tim Monde dari PT Monde Mahkota Biscuits menemukan merek Mak Enak, sehingga mereka melayangkan somasi.
Sebab, merek ‘Monde’ sudah lebih dulu didaftarkan oleh PT Monde Mahkota Biscuits. Untuk itu, mereka meminta agar Mak Enak segera menghentikan pemakaian nama ini dan menarik semua produk yang menggunakan nama ini.
Mau ga mau, Mak Enak harus mengganti label nama Monde Susu ini menjadi Janit Cookies. Bahkan, beberapa produk yang sudah terlanjur diproduksi, justru dimusnahkan dan mengganti dengan merek baru.
Principle of Speciality
Sejauh ini, permasalahan besar yang dialami oleh UMKM tak berhasil mendaftarkan merek adalah adanya kesamaan ejaan, pengucapan maupun logo yang mirip dengan merek lain.
Untuk itu, dalam membuat nama merek, harus orisinil. Serta, berpikir kreatif agar tidak berniat meniru dan memiliki itikad baik. Sebab, jika tidak dilakukan, akan menjadi masalah di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Danton menjelaskan, saat melakukan pendaftaran merek, sebaiknya dilakukan di kelas yang berbeda.
Sebab, ketika didaftarkan di kelas yang berbeda, maka perlindungannya juga berbeda, disesuaikan dengan kelas masing-masing. Sehingga, merek bisa didaftarkan di kelas sebanyak mungkin sesuai dengan jenis usahanya.
Dalam hal ini, kata Danton, berlaku Principle of Speciality dalam pendaftaran merek. Prinsip spesialitas dalam pendaftaran merek dagang berarti bahwa perlindungan merek hanya berlaku untuk jenis barang atau jasa tertentu yang telah didaftarkan.
Jadi, jika seseorang mendaftarkan mereknya untuk produk pakaian, maka perlindungan hukum terhadap merek tersebut hanya berlaku untuk produk pakaian, bukan untuk produk lain seperti makanan atau elektronik.
Ini memastikan bahwa merek dagang tidak bisa digunakan oleh orang lain di kategori barang atau jasa yang sama, tetapi tetap memungkinkan penggunaan nama yang sama di kategori yang berbeda.
Kalau punya peluang besar (untuk mendaftarkan merek), ambil saja. Karena merek adalah hak, sama seperti kepemilikan rumah. Berbeda dengan izin. Daftar merek merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi intangible asset.
Artikel tersebut merupakan ringkasan kasus sengketa merek Monde tegur produk Mak Enak. Untuk mengetahui kasus sengketa merek lainnya, baca selalu artikel kami!