Sebelum membuat status legal bagi badan usaha atau bisnis, kamu wajib tahu lebih dulu perbedaan CV dan PT.
Meskipun sama-sama merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan di Indonesia, ada beberapa perbedaan signifikan antara CV dan PT. Jika kamu sampai salah memilih, maka bisa jadi nantinya bisnis tersandung kendala.
Yuk, simak lebih lanjut untuk mempelajari apa saja perbedaan dua bentuk badan usaha tersebut.
Sebelum masuk ke bahasan mengenai perbedaan PT dan CV, ada baiknya kita mengenal dulu pengertian masing-masing. Berikut uraiannya:
Istilah CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. CV merupakan badan usaha yang terdiri dari dua anggota, yaitu komanditer dan komplementer.
Komanditer merupakan anggota yang berperan menyediakan modal, sementara komplementer memiliki tanggung jawab penuh terkait kewajiban perusahaan.
Badan usaha berupa CV belum memiliki badan hukum. Umumnya, bentuk usaha CV digunakan oleh bisnis skala kecil. Meskipun begitu, banyak juga CV yang berkembang dan sukses menjadi bisnis besar.
Berikut beberapa contoh CV ternama dari Indonesia:
PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha yang telah memiliki badan hukum. Kepemilikan bentuk usaha ini terbagi dalam saham-saham. Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab sesuai jumlah saham.
Sebagai entitas bisnis, badan usaha berupa PT memiliki skala yang lebih besar dan kompleks. Biasanya, bentuk PT digunakan untuk bisnis dengan skala menengah hingga besar.
Berikut beberapa contoh PT besar:
Dari menyimak pengertian di atas, kamu sudah bisa adanya sejumlah perbedaan antara CV dan PT. Nah, supaya lebih jelas, mari kita simak penjelasan perbedaan PT dan CV dan contohnya berikut:
Perbedaan pertama terletak pada bentuk perusahaan. Seperti yang sebelumnya sudah kita bahas, CV tidak memiliki badan hukum.
Struktur hukum dari CV lebih sederhana, yaitu terdiri dari komanditer dan komplementer. Kedua pihak bisa mengatur perjanjian kerja sama secara fleksibel saat mendirikan CV. Sehingga, proses pembentukan CV juga lebih mudah.
Pendaftaran CV dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.
Sedangkan PT punya struktur hukum yang lebih formal dan kompleks yang mana melibatkan para pemegang saham.
Dalam pendiriannya, PT perlu memenuhi persyaratan yang sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pendaftaran dan pengesahan sebuah PT adalah melalui Kemenkumham.
CV tidak harus mencantumkan singkatan CV dalam penulisan nama perusahaan. Selain itu, pemakaian nama CV lebih bebas, sehingga bisa ada CV dengan nama yang mirip atau bahkan sama.
Sementara itu, penulisan nama perusahaan berbentuk PT wajib menambahkan frasa Perseroan Terbatas atau PT. Nama dari perusahaan juga tidak boleh sama atau mirip dengan PT lain yang sudah ada.
Sebagai contoh, hanya ada satu PT besar seperti PLN dan Bank Negara Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk industri komersial seperti PT Indofood Sukses Makmur dan PT Gudang Garam.
Maka dalam proses pendaftaran PT, dilakukan pemeriksaan dan pendaftaran nama terlebih dahulu.
Proses pendaftaran juga termasuk perbedaan CV dan PT yang perlu kamu ketahui. Untuk CV, proses pendirian dan pendaftarannya lebih singkat. Hal ini karena CV tidak perlu pengesahan khusus dari Kemenkumham.
Pendirian CV cukup dengan perjanjian tertulis antara pihak-pihak pendiri perusahaan. Setelah itu, kamu bisa mendaftarkan nama perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.
Di sisi lain, pendaftaran PT biasanya memerlukan waktu yang lebih lama lantaran prosedur yang cukup panjang.
Mulai dari pengajuan akta pendirian ke notaris, kemudian penerbitan anggaran dasar perusahaan, lalu mendaftarkan nama perusahaan ke instansi terkait, hingga mendapatkan SIU (Surat Izin Usaha) dari Kemenkumham.
Tidak terdapat aturan wajib mengenai persyaratan modal awal minimum untuk mendirikan suatu CV. Masalah modal usaha, komanditer bisa menyetorkannya sesuai kesepakatan.
Sementara itu, untuk pendirian PT, terdapat syarat modal dasar minimal sebesar Rp50 juta menurut UU Nomor 30 Tahun 2007. Peraturan juga menetapkan bahwa 25 persen dari modal harus dialokasikan sebagai aset perusahaan.
Namun, aturan terbaru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 pendiri mendapatkan keleluasaan untuk menentukan modal minimum pendirian PT.
Pendirian CV hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia. Proses pendirian perlu melibatkan setidaknya dua orang yang akan berperan sebagai komanditer dan komplementer.
Sedangkan pendirian PT tidak terbatas untuk warga negara Indonesia saja, sehingga warga negara asing bisa mendirikan melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam proses pendiriannya, perlu peran setidaknya dua orang yang memiliki bagian saham.
Dalam CV, terdapat dua pihak yang memiliki tanggung jawab masing-masing. Pihak komplementer bertanggungjawab penuh terkait pengurusan perusahaan. Sementara komanditer hanya berkewajiban memberikan modal.
Komanditer tidak boleh ikut campur mengenai pengurusan perusahaan dan tidak bertanggungjawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Sementara itu, dalam PT setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sesuai jumlah saham yang mereka miliki. Adapun pengurusan perusahaan dilakukan oleh jajaran direksi.
Perbedaan CV dan PT yang penting untuk kamu ketahui selanjutnya yaitu tujuan perusahaan.
Umumnya, pendiri CV bisa menentukan tujuan dan kegiatan usaha dengan lebih fleksibel. Namun, jenis usaha suatu CV lebih terbatas pada bidang tertentu. Misalnya, perbengkelan, pertanian, atau percetakan.
Sedangkan tujuan dan kegiatan dari PT harus tercantum secara jelas dalam anggaran dasar perusahaan. Tujuan dan kegiatan perusahaan berbentuk PT juga wajib sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kemudian dalam prakteknya, PT bisa boleh melakukan berbagai kegiatan usaha sesuai tujuan dalam bidang yang lebih luas. Sebagai contoh, PT industri makanan mengadakan program pelatihan.
Secara umum, CV maupun PT sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak gaji karyawan, sewa tanah, dan berbagai pajak lain. Namun, pengenaan pajak kepada dua bentuk perusahaan ini berbeda.
Objek pajak pada suatu CV yaitu laba usaha. Artinya, CV harus membayar pajak sesuai laba atau keuntungan. Usaha berbentuk CV akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku.
Sementara itu, objek pajak pada PT mencakup laba usaha dan dividen. Maksud dari dividen yaitu keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing pemegang saham.
Apabila tidak memiliki izin usaha yang sah, maka CV atau PT tersebut bisa terkena sanksi hukum. Bahkan bisa menghadapi penutupan usaha atau pembubaran perusahaan.
Untuk bisnis berskala kecil, badan usaha berupa CV lebih cocok.
Ya. Kamu bisa mengubah perusahaan berbentuk CV menjadi PT dengan mengikuti prosedur sesuai peraturan.
Memilih merk jadi langkah penting dalam branding perusahaan. Apalagi jika kamu tidak mau konsumen bingung membedakan merk milikmu dengan kompetitor.
Yuk, pakai Cek Merk dari Mebiso untuk memastikan ketersediaan merk. Langkah ini penting buat kamu lakukan sebelum memilih nama brand atau nama perusahaan.
Cek merk dari Mebiso bisa jadi solusi untuk menghindari penolakan saat pendaftaran merk dagang.