Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Perlu Kamu Tahu – Mebiso.com. Karena pemerintah menyediakan beragam jenis kekayaan intelektual, maka pengetahuan mengenai perbedaan antara satu dan lainnya adalah hal dasar yang perlu kamu kuasai. Mari kita ulik lebih dalam lagi melalui artikel ini mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten berikut contohnya masing-masing.
Jawaban apa yang kira-kira ingin kamu dapatkan pada saat menanyakan mengenai bagaimanakah perbedaan antara hak paten dan hak cipta? Perbedaan paten dan hak cipta memang bisa di lihat dari beberapa faktor. Mulai pada saat pendaftaran pun beda hak cipta dan paten sudah sangat kentara. Untuk itu, pengetahuan mengenai bagaimana perbedaan antara hak paten dan hak cipta akan menjadi bekal yang berguna apalagi ketika usaha yang kamu jalankan bergerak di bidang teknologi.
Baca Dulu: Apa itu Hak Paten ?
Coba jelaskan perbedaan antara hak paten dan hak cipta, kamu boleh mendefinisikan keduanya secara sederhana dengan hak paten itu yang khususnya melindungi penemuan di bidang teknologi. Tapi ternyata teknologi program komputer justru harus di daftarkan pada jenis hak cipta. Lalu, apa perbedaan hak cipta dan hak paten? Berikut adalah jawaban yang bisa kamu sampaikan terkait pertanyaan tersebut:
Perbedaan pertama adalah pada produknya. Hak paten fokusnya pada penemuan mengenai teknologi. Sedangkan hak cipta produknya bisa bervariasi, dan tidak harus berbentuk suatu teknologi.
Hak paten perlindungannya terbatas oleh jangka waktu. Dan yang harus kamu ingat, terhadap jangka waktu ini kamu tidak bisa meminta perpanjangan. Karena permohonan perpanjangan itu artinya invensi tersebut bukan lagi penemuan baru. Sedangkan hak cipta, sekali kamu mengumumkan suatu ciptaan, maka kamu bisa memilikinya seumur hidup. Bahkan hak tersebut masih bisa melekat sampai 70 tahun kemudian setelah pencipta meninggal dunia.
Keduanya memiliki prinsip yang hampir sama untuk ini, yaitu siapapun yang berhasil “untuk pertama kali” baik itu pertama kali mengumumkan pada hak cipta, dan pertama kali mendaftarkan untuk hak paten. Untuk hak cipta kamu hanya perlu bukti pengumuman untuk membuktikan kamulah pencipta asli, sedangkan hak paten tidak bisa begitu karena kamu perlu merekam pendaftarannya dulu pada badan yang memiliki kewenangan yaitu Ditjen KI untuk bisa mendapatkan pengakuan atas hakmu.
Sebagai aset yang tak terlihat atau dalam hukum perdata di artikan sebagai benda bergerak yang terdaftar, maka kamu perlu bukti kepemilikan sebagai tanda kamulah pemilik merek sebenarnya. Mengenai bukti kepemilikan, keduanya juga memiliki perbedaan. Untuk hak paten di sebut Bukti Pemberian Hak, dan berbeda dengan hak cipta yang menyebutkan bukti kepemilikannya dengan Bukti Pencatatan Hak.
Perbedaan penyebutan tersebut sesuai dengan proses mendapatkan haknya masing-masing. Kamu mengajukan permohonan pemberian hak jika ingin mendaftarkan hak paten, sedangkan pada hak cipta kamu mengajukan permohonan untuk pencatatan.
Perlu kamu ingat, kalau keduanya adalah jenis berbeda dan tentunya memiliki karakteristik yang berbeda pula. Jadi, sebelum mengajukan pendaftarannya kamu harus paham produk kamu lebih cocok kamu daftarkan ke dalam jenis yang mana.
Kalau kita lihat dari pengelompokan mengenai kekayaan intelektual, mendefinisikan perbedaan hak cipta dan hak paten akan lebih mudah. Hak paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang masuk ke dalam hak milik industri, sedangkan hak cipta dan hak terkait masuk ke dalam kelompok lainnya.
Arti dari hak cipta adalah sebagai penghargaan atas karya seorang pencipta. Sedangkan hak terkait merupakan suatu bentuk penghargaan untuk pihak-pihak yang bukan pencipta namun terlibat dalam proses penciptaan karya tersebut.
Poin pembeda pertama ada pada pihaknya. Kalau kamu adalah seorang pencipta yang membuat karya secara langsung, maka kamu bisa mendapatkan hak cipta. Namun, jika kamu bukan seseorang yang menciptakannya secara langsung atau hanya sebagai pihak yang terlibat atas pembuatan karya tersebut, maka kamu bisa mendapatkan yang namanya hal terkait.
Contohnya, jika kamu bekerja dalam sebuah industri rekaman suara dan kamu adalah si pembuat lagu, maka nama kamu bisa tercantum dalam setiap cetakan lagu tersebut sebagai hak cipta. Sedangkan jika kamu adalah pihak yang mengolah sebuah lagu dengan melalui proses dapur rekaman, maka kamu hanya bisa mendapatkan keuntungan dari penjualannya saja. Nama yang harus dicantumkan dalam setiap keping hasil fisik lagu tersebut hanyalah nama si pencipta.
Selain itu, jaminan hak keduanya juga berbeda. Sebagai pencipta, kamu bisa menikmati keuntungan dari kedua jenis keuntungan yang ditawarkan pemerintah yaitu berupa hak moral dan hak ekonomi. Sedangkan pada hak terkait kamu tidak bisa menikmati keduanya. Beberapa pihak pemilik hak terkait, hanya bisa menikmati hak ekonomi saja tanpa hak moral. Kecuali, jika kamu adalah pelaku pertunjukan, maka kamu bisa menikmati hak moral berikut hak ekonominya secara bersamaan.
Kamu harus memahami bahwa hak moral selamanya tidak bisa kamu alihkan. Hak untuk dituliskan namanya pada suatu karya akan selalu melekat kepada pencipta atau pelaku pertunjukan, sedangkan untuk hak ekonomi bisa kamu alihkan kepada orang lain yang juga nantinya akan menyebabkan pengalihan keuntungannya.
Pertanyaan selanjutnya yang masih sering muncul adalah apakah hak cipta harus di daftarkan? Coba kamu jelaskan perbedaan hak cipta dan hak paten, dalam hal kewajiban pendaftaran, Ditjen KI memang memfasilitasi pendaftaran hak cipta, namun sebenarnya kamu tidak wajib untuk melakukan pendaftarannya.
Sebelumnya, mari kita menyamakan konsep mengenai pendaftaran pada hak cipta terlebih dahulu. Pendaftaran pada hak cipta, penyebutan yang benar adalah pencatatan. Kamu hanya mencatat karyamu dan juga identitasmu sebagai pencipta atau justru pemegang hak ketika kamu melakukan pendaftaran.
Pencatatan memiliki arti perekaman data mengenai karya yang kamu buat. Ketika kamu mengajukan pendaftaran hak cipta, kamu hanya mencatatkan namamu pada sistem Ditjen KI. Kamu tidak memohon hak tertentu atau juga keuntungan tertentu pada negara. Fungsi pencatatan ini hanyalah sebatas kekuatan hukum yang bisa kamu gunakan apabila kamu bersengketa dengan pihak lain.
“Ketika kamu bersengketa dengan pihak lain” tentunya kamu tidak mengharapkan adanya masalah ketika melakukan pendaftaran, namun jika hal ini terjadi pada karyamu, kamu telah memiliki kekuatan hukum untuk memenangkan sengketa. Fungsi pencatatan ini bukan merupakan pengesahan pada karyamu dan hanya sebatas memberikan legal standing atas karya yang kamu buat.
Konsep ini menekankan prinsip hak cipta yang timbul secara otomatis, artinya kamu tidak perlu persetujuan siapapun dalam memperoleh hak. Bahkan negara juga tidak memiliki andil dalam pengesahan hak ciptamu. Negara hanya berfungsi untuk melakukan dokumentasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan hak cipta.
Fungsi pemeriksaan ini juga bukan untuk menggagalkan pengajuanmu, tapi hanya sekedar mengarahkan pengajuan hak ciptamu agar tetap berada pada jalurnya dan sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku. Misalnya, seperti penulisan deskripsi ciptaan atau pemilihan kategori karya cipta. Selain itu, fungsi pencatatan hak cipta juga untuk mencatat apabila ada pengalihan nama pemegang hak berdasarkan perjanjian.
Dari sini kamu bisa melihat perbedaan hak cipta dan hak paten dari sisi kewajiban pendaftarannya.
Ditjen KI akan mewajibkan kamu untuk melakukan pencatatan apabila kamu ingin menguatkan posisi kamu jika terjadi sengketa atau juga pada saat terjadi pengalihan hak cipta. Jadi, karena perlindungannya yang bersifat otomatis, maka sebenarnya walaupun kamu tidak melakukan pencatatan pun kamu sudah memiliki hak. Ditambah, pencatatan ini menjadi penting ketika kamu ingin mengalihkan hak kamu kepada orang lain. Siapa pemegang hak cipta atas suatu ciptaan?
Pada kondisi normal, pemegang hak cipta biasanya akan dipegang oleh si pencipta itu sendiri. Pemegang hak adalah pihak pembuat suatu karya cipta, atau bisa juga pihak yang berhak atas suatu keuntungan, dan juga pihak lain yang menerima hak lanjutan dari penerima hak sebelumnya.
Pencipta yang juga sekaligus sebagai pemegang hak, menjadi pihak yang berhak memegang hak moral dan hak ekonomi sekaligus. Jadi, nama yang ditulis ketika suatu karya ditampilkan berikut pihak yang berhak mendapatkan keuntungan adalah pihak yang sama.
Karena sifatnya sebagai benda tentunya hak cipta juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain. Khusus untuk hak cipta, kamu hanya bisa mengalihkan sebagian haknya saja, yaitu hak ekonomi. Sehingga kamu memberikan keuntungan pada orang lain terhadap hasil komersialisasi karya yang kamu miliki. Sedangkan hak moralnya, tetap menjadi milik pencipta.
Pengalihan hak ini bisa terjadi contohnya jika kamu adalah seorang pencipta yang bekerja pada suatu perusahaan. Jika kamu seorang pekerja, yang membuat suatu karya, maka bisa saja kamu justru tidak berhak atas keuntungan dari karya tersebut karena adanya perjanjian pengalihan hak yang sebelumnya sudah dibuat antara kamu dan perusahaan.
Untuk bisa mendapatkan keuntungan dari karya kamu, perusahaan hanya perlu satu perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga, kamu perlu memperhatikannya baik-baik adanya perjanjian ini baik sebagai pekerja maupun pengusaha.
Hal ini juga yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak paten pada poin pemegang haknya, karena dalam hak paten, justru perusahaanlah yang menjadi pemegang hak jika tidak diperjanjikan lain.
Perbedaan hak cipta dan hak paten lainnya ada pada konsep perlindungan. Konsep hak cipta adalah mengenai perlindungan suatu ide yang kamu realisasikan. Lalu, apa saja yang di lindungi oleh hak cipta?
Contoh karya pertama yang bisa di lindungi oleh hak cipta adalah sebuah karya tulis. Berbagai macam karya tulis sudah masuk ke dalam data pencatatan hak cipta. Bahkan buku-buku bebas bukan hanya buku-buku pelajaran.
Selanjutnya yang berfungsi sebagai alat bantu edukasi adalah alat peraga yang tujuannya hanya untuk proses pendidikan. Contohnya yang sudah masuk pencatatan Ditjen KI adalah alat peraga diagram matematika dan juga pengenalan terhadap tumbuhan.
Kedepannya, jika kamu menemukan suatu ide yang bisa memudahkan dalam proses pendidikan, kamu boleh mendaftarkannya ke dalam jenis hak cipta. Sehingga ketika alat tersebut sudah kamu produksi secara massal, kamu telah berhasil mengamankan namamu sebagai pencipta.
Jenis karya yang paling umum adalah karya musik. Bahkan dalam pencatatan Ditjen KI, banyak juga yang mendaftarkan karya musiknya ke dalam jenis hak cipta. Bukan hanya lagu-lagu populer yang melalui proses dapur rekaman, namun lagu-lagu anak-anak dan lagu daerah pun boleh mengajukan pencatatan hak cipta.
Pada jenis karya seni, terdapat Politeknik Samarinda yang mendaftarkan karya seninya berupa motif sulam. Selain contoh yang terdapat pada gambar di atas, Politeknik Negeri Samarinda juga telah mencatatkan motif-motif lainnya sebagai hak cipta.
Karya seni ini memiliki arti yang sangat luas, dan tentunya segala ide yang kamu tuangkan boleh kamu mohonkan pencatatannya ke dalam jenis hak cipta seperti yang di lakukan oleh Politeknik Negeri Samarinda.
Masih ingat cerita tentang Ghozali yang berhasil mendapatkan uang sampai miliaran rupiah dari foto selfienya? Belajar dari Ghozali, sebuah foto atau potret sebenarnya adalah objek hak cipta dan tentunya memiliki nilai jual.
Bahkan Ghozali sudah membuktikannya lebih dulu dengan menjualnya melalui OpenSea. Foto atau potret yang kamu ambil bisa kamu mohonkan pencatatannya kepada Ditjen KI. Siapa yang tahu, di kemudian hari foto tersebut justru akan menghasilkan keuntungan yang fantastis untuk kamu?
Untuk bisa membandingkan perbedaan hak cipta dan hak paten lebih dalam lagi, selanjutnya mari kita bahas mengenai hal-hal yang termasuk ke dalam hak paten. Sebagai suatu hak yang melindungi invensi, pemerintah memberikan batasan mengenai invensi-invensi yang boleh di berikan hak.
Satu hal yang perlu kamu ingat adalah, invensi itu tidak harus rumit, yang penting kamu berhasil membuktikan kebaruannya.
Bahkan, WIPO pernah mencatatkan mengenai penemuan sebuah alat untuk observasi burung seperti contoh gambar di atas. Lalu, bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia? Berikut ini adalah hal-hal yang berhasil di daftarkan oleh penemu asal Indonesia:
Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Pusat Inovasi mendaftarkan sebuah alat untuk mencetak mie yang khusus berbahan dasar jagung. Alat ini di daftarkan lengkap dengan fitur-fitur yang bisa mendukung hasil produksinya. Pemeriksa Ditjen KI menilai penemuan ini sebagai suatu penemuan yang benar-benar baru sehingga memberikan hak paten pada tahun 2021 lalu.
Pernahkah kamu memproses penggantian sim card secara otomatis pada telkomsel? Saat ini, Telkomsel sudah menyediakan alat untuk mengganti sim card secara otomatis yang biasanya tersedia pada dekat pintu masuk. Sehingga, kamu tidak lagi harus antri hanya untuk mengganti sim card mu.
Mesin ini juga adalah bentuk sebuah paten yang di kembangkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Bahkan Ditjen KI juga sudah memberikan hak paten kepada Telkomsel pada tahun 2021 lalu. Dengan verifikasi identitas, kamu bisa mendapatkan kartu barumu secara instan melalui mesin ini hanya dalam beberapa menit saja.
Selanjutnya dari Universitas Islam Indonesia juga berhasil mendapatkan hak paten atas penemuan alat pendingin portabel untuk memindahkan sampel darah dan juga vaksin. Belum sampai satu tahun Ditjen KI memberikan paten ini, dan karena fungsinya yang sangat di butuhkan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, UII berhasil mendapatkan hak paten atas alat tersebut.
Mengapa harus ada hak paten? Karena kekayaan intelektual adalah untuk melindungi ide, maka hak patenpun sama. Pada dasarnya hak paten ada untuk melindungi ide-ide baru dari penemu dan juga memberikan penghargaan kepada mereka.
Berikut ini adalah manfaat adanya hak paten:
Dengan adanya pendaftaran hak paten, maka setiap orang akan berlomba-lomba untuk mengolah penemuannya. Sehingga, setiap penemu akan selalu tertantang untuk meningkatkan pengetahuannya. Hal ini juga akan menyebabkan penemu semakin kritis terhadap lingkungan sekitar dan berusaha memberikan manfaat kepada orang lain.
Hak paten juga bisa meningkatkan kualitas hidup, kalau kamu lihat seperti paten yang di buat oleh UII di atas. UII melihat bahwa dengan kondisi saat ini, sangat di perlukan sebuah alat yang bisa membantu memindahkan vaksin maupun sampel darah secara aman. Sehingga terbitlah sebuah ide untuk merealisasi hal tersebut dengan menciptakan sebuah alat pendingin portabel.
Fungsi dari alat ini, bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat bahkan masyarakat di pedalaman sekalipun. Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat di kota-kota besar.
Selain itu, hak paten juga berpotensi untuk menciptakan keuntungan. Bahkan kalau kamu lihat, beberapa perusahaan teknologi asing berhasil mencatatkan keuntungan yang luar biasa justru dari hak paten dan bukan dari hasil produksinya.
Sebagai manusia, hasil pemikiranmu adalah sebuah aset yang juga bisa menghasilkan keuntungan. Sehingga, kamu pasti tidak ingin idemu terbuang sia-sia begitu saja. Jadi, mulai hari ini tuliskan semua ide yang muncul, kemudian pertimbangkan untuk mendaftarkan hak paten. Hal ini lah yang menjadi beda hak paten dan hak cipta secara nyata. Kalau mungkin hak paten membutuhkan waktu yang lama, seperti yang sudah di jelaskan mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten di atas, kamu bisa mulai dengan pendaftaran merek lebih dulu. Jangan lupa, sebelum melakukan pendaftaran merek, lakukan pengecekan merek dulu melalui fitur dari Mebiso.
Baca Juga: Apa yang mengakhiri lisensi hak paten