Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru

Perbedaan UU Merek Lama dan Baru

Segala aspek yang ada pada bisnis khususnya di Indonesia, semuanya punya payung hukumnya sendiri-sendiri. Tak terkecuali juga pada merek. Payung hukum untuk merek dagang di Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali transformasi yang menyebabkan adanya perbedaan UU Merek lama dan baru.

Perbedaan UU Merek lama dan baru inilah yang beberapa kali masih menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat yang masih bingung terkait aturan merek yang mana yang harus kita semua ikuti dan jalankan.

Belum lagi semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, jadi makin banyak yang bingung terkait perbedaan UU Merek lama dan baru.

Dalam rangka mengatasi kebingungan inilah, artikel ini hadir untuk mengupas perbedaan UU Merek lama dan baru ini agar kamu bisa mengetahui setiap bedanya dan lebih memahami hakikat UU Merek itu sendiri. Silakan cek di bawah!

Riwayat Perbedaaan UU Merek Lama dan Baru

Di dalam kehidupan sebuah negara hukum seperti Nusantara, eksistensi undang-undang dalam menjelma sebagai sumber hukum memegang peranan penting dalam menciptakan nilai serta norma dalam kehidupan masyarakatnya.

Namun kehidupan masyarakat pun juga senantiasa bergeser dari satu zaman ke zaman yang lain. Hal ini juga menyebabkan adanya pergeseran nilai dan norma yang ada pada masyarakat dan membuat hukumnya juga harus menyesuaikan perkembangan ini mengikuti kebutuhan negara tersebut.

Hal yang sama juga berlaku pada UU Merek selaku payung hukum yang melindungi dan mengatur soal keberadaan merek dagang dalam suatu bisnis.

UU terkait merek yang berlaku sekarang adalah UU Merek tahun 2016 dan sempat dapat perubahan lewat UU Cipta Kerja. Hal ini karena UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan animo investasi di Indonesia dengan menyederhanakan peraturan-peraturan yang ada.

Contohnya, sebelum UU Ciptaker berlaku pebisnis biasa perlu waktu bertahun-tahun sampai ia berhasil dapat sertifikat merek. Namun setelah UU Ciptaker berlaku, kini proses dalam UU Merek sendiri berubah jadi cuma butuh waktu sekitar 90 hari kerja saja.

Ada lagi penambahan pada pasal 20 yakni pada pasal merek yang tak bisa terdaftar, yakni soal “merek yang ada bentuk fungsional”. Makna fungsional ini sendiri tidak tercantum dalam UU Merek ini sehingga kalau kita ambil artian umumnya maka adalah merek yang bisa kita lihat dari segi fungsinya.

Itu adalah beberapa dari sekian banyak perubahan yang terjadi pada UU Merek.

Namun, jauh sebelum UU Ciptaker hadir, UU Merek juga sempat mendapatkan beberapa kali transformasi sebelum menjadi UU Merek utuh seperti yang kita kenal sekarang. Transformasi ini terbagi jadi dua linimasa yang besar: pasca kemerdekaan Indonesia dan setelah persetujuan TRIPs.

Pada linimasa pasca kemerdekaan Indonesia, UU Merek adalah sebuah ‘warisan’ hasil bentuk Belanda. Indonesia baru bisa membuat UU Merek-nya sendiri pada tahun 1961 lewat UU Merek 1961.

Tahun 1992, Pemerintah meluncurkan regulasi baru karena menganggap UU Merek 1961 sudah tak relevan lagi. Regulasi baru tersebut adalah UU Merek 1992 yang mana bertujuan untuk menyempurnakan UU Merek 1991.

UU Merek 1992 kembali mendapatkan amandemen baru pada tahun 2001 lewat UU Merek 2001 yang mana lahir setelah penandatangan TRIPs. Setelah bertahan selama kurang lebih 15 tahun, akhirnya UU Merek 2001 turut mendapatkan penyempurnaan lewat UU Merek 2016 yang bertahan seperti yang kita kenal sekarang.

Perbedaan UU Merek lama dan baru mulai dari UU Merek 1961 hingga 2016 akan kita bahas selengkapnya pada poin berikutnya.

Poin-Poin Perbedaan UU Merek Lama dan Baru

Setelah kita telah mengetahui riwayat perbedaan UU Merek lama dan baru, kita akan kupas selengkapnya mengenai poin-poin apa saja yang pernah berubah selama UU Merek bertransformasi dari dulu hingga sekarang.

Beberapa aspek perbedaan UU Merek lama dan baru bisa kita lihat dalam beberapa poin berikut ini:

1) Deskripsi

UU Merek 1961: Hak distingtif untuk memakai merek yang mendiferensiasi dengan barang lain.

UU Merek 1992: Markah yang punya daya pembeda dalam sebuah usaha komersial.

UU Merek 2001: Markah yang punya daya pembeda dalam sebuah usaha komersial.

UU Merek 2016: Markah yang punya daya pembeda dalam sebuah usaha komersial.

2) Pendaftaran

UU Merek 1961: Daftar merek ke Kantor Miliki Perindustrian.

UU Merek 1992: Daftar merek bisa dari Kantor Merek.

UU Merek 2001: Daftar merek ke Direktorat Jenderal.

UU Merek 2016: Daftar merek ke Direktorat Jenderal.

3) Tarif Daftar Merek

UU Merek 1961:

  • Biaya permohonan Rp300,-
  • Biaya pelacakan per kelas Rp200,-
  • Biaya daftar Rp500,- (kembali kalau permohonan tertolak).

UU Merek 1992: tarif daftar merek tidak tersebut dalam undang-undang.

UU Merek 2001: tarif daftar merek tidak tersebut dalam undang-undang.

UU Merek 2016: tarif daftar merek tidak tersebut dalam undang-undang.

4) Merek Tak Bisa Terdaftar

UU Merek 1961:

  • Markah umum.
  • Tidak ada daya pembeda.
  • Mirip atribut negara.
  • Mirip tanda jaminan resmi pemerintahan.

UU Merek 1992:

  • Kontradiktif dengan norma susila dan ketertiban umum.
  • Tidak ada daya pembeda.
  • Pakai istilah umum.
  • Terkait dengan produk.

UU Merek 2001:

  • Kontradiktif dengan regulasi yang berlaku.
  • Tak ada daya beda.
  • Pakai istilah umum.
  • Berkaitan dengan produk.

UU Merek 2016:

  • Kontradiktif dengan norma dan kepatutan.
  • Terkait dengan produk.
  • Ada elemen yang bisa membingungkan masyarakat.
  • Mengelabui masyarakat soal kualitas.
  • Tidak ada daya beda
  • Pakai istilah umum

5) Merek Tertolak

UU Merek 1961:

Merek sama dengan punya orang lain.

UU Merek 1992:

  • Mirip merek yang terdaftar.
  • Mirip istilah terkenal.
  • Mirip atribut negara.
  • Mirip markah resmi negara.
  • Mirip hak cipta orang lain.

UU Merek 2001:

  • Mirip merek terdaftar lain.
  • Mirip istilah terkenal.
  • Mirip atribut negara.
  • Mirip markah resmi negara.

UU Merek 2016:

  • Mirip merek terdaftar.
  • Mirip tokoh atau istilah terkenal.
  • Mirip atribut negara.
  • Mirip tanda resmi.

6) Pengajuan Tanggapan Penolakan

UU Merek 1961: 3 bulan sejak menerima penolakan dan mengajukannya ke PN Jakarta.

UU Merek 1992: 2 bulan sejak menerima usulan penolakan merek dan mengajukannya ke Kantor Merek.

UU Merek 2001: 2 bulan sejak menerima usulan penolakan merek dan mengajukannya ke Direktorat Jenderal.

UU Merek 2016: 30 hari sejak menerima usulan penolakan.

7) Merek Terhapus

UU Merek 1961: Kalau 6 bulan setelah daftar tidak memakai merek untuk komersial.

UU Merek 1992: 3 tahun berturut-turut tidak memakai merek untuk komersial.

UU Merek 2016: 3 tahun berturut-turut tidak memakai merek untuk komersial.

Itulah beberapa perbedaan UU Merek lama dan baru yang telah kami rangkum dalam beberapa poin singkat agar kamu bisa memahaminya secara lebih mudah dan komprehensif. 

Selama masyarakat terus bertransformasi, maka UU Merek juga akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Semoga bermanfaat!

Buat Merekmu ‘Abadi’

Perkembangan dunia bisnis yang terus dinamis mendorong perlindungan merek jadi hal yang krusial dewasa ini. Peran UU Merek untuk melindungi merek tentu harus berbarengan dengan kesadaran kita dalam melindungi merek kita sendiri.

Seperti halnya sebuah warisan, merek dagang juga bisa menjadi abadi tak lekang oleh waktu jika kita lindungi segenap hati.

Tak ada yang lebih membuat bahagia daripada melihat merek dagang bisnis kita bisa bertahan dalam berbagai era dan zaman. Karenanya, mari lindungi merek bisnismu untuk investasi masa depanmu!

Mari lindungi merekmu bersama Mebiso dan dapatkan layanan terbaik untuk semua kebutuhan perlindungan merekmu.

Kamu bisa lakukan cek merek untuk memantau apakah ada yang memakai merekmu sebelum kamu daftarkan. Segera daftarkan merek dagangmu untuk masa depan bisnis yang lebih baik!

FAQ

Apakah UU Merek yang berlaku sekarang?

UU Merek tahun 2016 dengan perubahan dari UU Ciptaker jadi UU Merek yang berlaku sekarang ini.

Berapa kali UU Merek berubah?

Sampai saat ini, UU Merek telah berubah sebanyak 4 kali.

Aspek apa saja yang berubah dari UU Merek lama ke baru?

Ada beberapa aspek yang berubah dari UU Merek lama ke baru seperti dari deskripsi, kategorisasi merek terdaftar, terhapus, dan tertolak, hingga tarif daftar merek itu sendiri.

Artikel Terkait
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia
Daftar Merek Ga Pake Ribet, Sehari Langsung Terlindungi