Arus informasi dan pengetahuan semakin tidak terbendung seiring perkembangan digitalisasi. Bersamaan dengan itu, muncul tantangan baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Pasalnya, kemudahan akses informasi membuat berbagai macam karya intelektual berisiko disalin dan disebarkan oleh pihak yang tidak seharusnya. Kejadian semacam ini mengakibatkan dampak merugikan bagi pemilik karya.
Mari kenali lebih lengkap mengenai HKI, jenis, dan perlindungannya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Sementara itu, kekayaan intelektual merujuk pada kekayaan yang bersumber dari hasil olah pikiran atau kreativitas. Bentuk kekayaan ini berupa ciptaan, baik dalam bidang seni, sastra, teknologi, maupun pengetahuan.
Mengutip dari WIPO (World Intellectual Property Organization), kekayaaan intelektual mengacu pada ciptaan pikiran, seperti penemuan, karya literatur dan seni, desain, simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam komersial.
Perlindungan HKI memegang peran penting dalam melindungi originalitas ide milik para pelaku industri kreatif.
Mendaftarkan ide tersebut ke perlindungan HKI membuat pemilik tidak perlu khawatir mengenai risiko pihak lain mengklaim dan menggunakan ide tanpa izin.
Apabila ada pihak lain yang menggunakan ide tersebut, maka pemilik berhak memperoleh royalti. Dengan demikian, adanya HKI juga memungkinkan sumber penghasilan tambahan bagi pemilik ide.
Sementara, jika pihak pengguna ide melakukan pelanggaran seperti tidak membayar royalti, maka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan hukum.
Tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual secara lebih lengkap bisa dipaparkan sebagai berikut:
Salah satu alasan utama kamu perlu mendaftarkan HKI yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.
Ide atau karya yang sudah terdaftar HKI akan terlindungi dari berbagai tindakan ilegal yang dapat merugikan. Sebagai contoh, pemalsuan dan plagiasi.
Perlindungan HKI juga membantu menjamin kesejahteraan pemilik ide secara finansial. Manfaat tersebut karena pemilik hak cipta akan mendapatkan sejumlah royalti atas penggunaan ide atau karya mereka.
Perlindungan HKI juga berperan dalam memicu peningkatan kompetisi terkait kreativitas intelektual. Hal ini karena setiap pelaku industri kreatif akan terdorong untuk menciptakan ide-ide baru dan original.
Alhasil, perlindungan HKI dapat ikut mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masyarakat sebagai konsumen juga mendapat keuntungan dengan adanya HKI, yaitu terhindar dari produk palsu. Dengan demikian, konsumen bisa mendapatkan produk asli yang terjamin memiliki kualitas sesuai ekspektasi.
Kekayaan intelektual berupa buah pikiran manusia yang bisa memberikan manfaat ekonomi sehingga berkaitan erat dengan bisnis. Oleh karena itu, kekayaan intelektual perlu mendapatkan perlindungan secara hukum.
Secara internasional, terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi dasar perlindungan hak kekayaan intelektual. Termasuk di antaranya yaitu Article 27 (2) Universal Declaration of Human Rights.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa HKI termasuk bagian dari hak asasi manusia sehingga wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh pemerintah.
Perlindungan HKI di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam sejumlah dasar hukum terkait. Berikut beberapa Undang Undang yang melindungi hak atas kekayaan intelektual:
Supaya lebih paham tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, kamu juga perlu mengenal jenis-jenis kekayaan intelektual. Berikut penjelasannya:
Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta karya. Jenis karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta dapat meliputi musik, buku, film, dan karya seni lain. Hak cipta juga berlaku untuk karya lain seperti program komputer.
Perlindungan hak cipta memberikan wewenang terhadap pemilik untuk melakukan produksi dan mendistribusikan karya.
Ketentuan mengenai perlindungan untuk hak cipta bagi beragam kekayaan intelektual tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Merek merupakan identitas yang membedakan masing-masing produk. Karena termasuk kekayaan intelektual yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi, merk juga perlu perlindungan secara hukum.
Perlindungan hukum untuk merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pemilik merek yang terdaftar akan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek terkait. Merek juga akan mendapatkan perlindungan hukum dengan jangka waktu 10 tahun.
Adapun jenis merek yang bisa kamu daftarkan dapat berupa mereka dagang, merek jasa, atau merek kolektif.
Sedikit tips buat kamu sebelum mendaftarkan merek, yaitu bisa mencoba untuk cek dulu potensi keberhasilan merek pakai tools Mebiso. Pasalnya, kegagalan pendaftaran bisa membuat prosesnya makin panjang. Jadi sebaiknya cek dulu potensinya.
Paten merupakan hak khusus terhadap invensi atau penemuan. Hak ini diberikan bagi penemu dalam bidang teknologi.
Cara perlindungan hak kekayaan intelektual berupa invensi teknologi adalah dengan mendaftarkan invensi tersebut.
Sebagai catatan, untuk mengklaim hak ini, kamu harus mendaftarkan penemuan yang belum ada sebelumnya alias benar-benar baru. Selain itu, bisa juga berupa pengembangan atau penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada.
Ketentuan hukum mengenai hak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten.
Desain industri dapat berupa karya dua dimensi maupun tiga dimensi. Jenis desain yang termasuk dalam kekayaan intelektual ini meliputi produk, barang, kerajinan, atau komoditas industri.
Hak atas desain industri diberikan secara eksklusif terhadap pembuat desain terkait. Dasar hukum terkait perlindungan hak ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Rahasia dagang merujuk pada informasi penting yang memiliki peran krusial dalam bidang teknologi dan/atau bisnis.
Perlindungan HKI untuk rahasia dagang berlaku untuk metode pengolahan, produksi, hingga metode penjualan serta berbagai informasi lain yang mempunyai nilai ekonomi.
Adapun dasar hukum yang mengatur perlindungan hak ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Menyimak berbagai peran penting perlindungan hak kekayaan intelektual, maka sudah sewajarnya bagi pelaku industri untuk mendaftarkan ide atau karya mereka. Demikian juga halnya dengan merek dagang.
Sebelum daftar merek, pastikan untuk cek potensi keberhasilan daftar merek di tools Cek Merek dari Mebiso.
Tool ini efektif membantu kamu menghindari risiko penolakan pendaftaran merek yang bisa bikin urusan makin ribet. Yuk, segera cek dan daftarkan merek bisnis milikmu untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ya. Semua merek dagang bisa kamu daftarkan untuk mendapatkan HKI.
Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan terkait.
Saat terjadi pelanggaran HKI seperti plagiasi, pemilik HKI perlu segera melaporkan ke pihak berwenang dan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.