Suka takut punya karya terus kecolongan orang lain? Atau mungkin kalian punya merek tapi belum daftarin merek, terus tiba-tiba mereknya udah dipakai orang lain? Udah saatnya kalian tahu dan paham gimana cara mendapatkan hak kekayaan intelektual!
Hadirnya hak kekayaan intelektual (HAKI) bukan semata-mata melindungi kekayaan intelektual kalian saja. Namun, juga sebagai antisipasi kerugian yang disebabkan dari kekayaan intelektual yang memiliki probabilitas terjadi di zaman berikutnya.
Yuk belajar bareng Mebiso supaya kalian tau dan paham apa itu kekayaan intelektual beserta cara mendapatkan hak kekayaan intelektual dengan tepat dan cerdas!
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak perlindungan hukum akan segala kekayaan intelektual. HAKI sendiri aturannya tertulis pada UU RI dengan guna memberi proteksi akan aset atau karya intelektual dalam upaya pencegahan peniruan maupun pelanggaran lainnya.
Berkaitan dengan era yang semakin berkembang serta bertumbuh dengan laju pada masa sekarang, begitu banyak karya maupun aset seperti inovasi baru semakin bermunculan yang mana tentunya sangatlah memerlukan perlindungan aset intelektual agar keorisinilan tetap terjaga dengan baik.
Berikut ragam hak intelektual yang perlu kalian lindungi menurut UU RI:
Selanjutnya, gimana sih cara mengurus hak kekayaan intelektual biar aset kalian aman alias nggak was-was kecolongan? Tentunya ada syarat dan dokumen yang wajib kalian penuhi dulu ya, rek!
Cara mendapatkan hak kekayaan intelektual tidaklah sulit, ada beberapa syarat beserta dokumen yang berkewajiban ‘tuk dipenuhi pendaftar. Persyaratan pendaftaran ini dibuat Menkumham, berikut ketentuannya:
Syarat di atas merupakan persyaratan umum untuk semua tipe kategori yang ada. Sedangkan untuk dokumen, keperluannya akan bergantung pada kategori yang akan didaftarkan.
Syarat-syarat umum serta dokumen sesuai kebutuhan kategori di atas dapat dipersiapkan dahulu sebelum lanjut ke cara mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Usai syarat dan dokumen terpenuhi, kini kita berpaling pada prosedur pendaftaran kekayaan intelektual kalian agar mendapat hak tersebut. Pada prosedur kali ini, kita akan mencoba mendaftar secara online, berikut caranya:
Silakan kunjungi situs asli dgip.co.id hingga situs tersebut berhasil terbuka. Kalian bisa tekan hak mana yang ingin didaftarkan, nantinya akan menuju pada laman pendaftaran akun.
Tampilan selanjutnya akan muncul seperti gambar di bawah ini. Apabila belum mempunyai akun, diharapkan membuat akun terlebih dahulu.
Jikalau telah mendaftarkan akun atau telah mempunyai akun, kalian bisa kembali pada halaman beranda dan silakan tekan bagian ‘Permohonan’ lalu tekan kembali opsi hak yang ingin didaftarkan. Bila laman baru telah nampak, silakan input segala informasi, beserta persyaratan dan dokumen yang telah kalian persiapkan sebelumnya.
Usai menyelesaikan penginputan, pastikan semuanya telah kalian input dengan betul. Jika sudah, kini beralih pada sesi pembayaran.
Kode pembayaran didapat melalui tekan ‘Generate Kode Billing’ dan silakan lakukan pembayaran menggunakan kode billing tersebut. Harap lakukan pembayaran secepatnya.
Usai melaksanakan pembayaran, maka selanjutnya silakan tekan ‘Selesai’ guna mengakhiri sesi pendaftaran.
Setelahnya, permohonan HAKI kalian telah terdata dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan silakan menunggu hingga informasi berikutnya kalian dapatkan melalui kontak kalian yang telah diinput tadi, baik nomor telepon atau surel. Begitulah cara memperoleh hak kekayaan intelektual.
Biaya dari pendaftaran HAKI, kisarannya mulai dari Rp500.000 ya. Jadi, biaya yang dikeluarkan akan kembali pada tipe kebutuhan kalian kedepannya nanti dan tentu wajib untuk dipertimbangkan dahulu sebelum mendaftarkan aset intelektual kalian.
Cara mengurus hak kekayaan intelektual dapat dikatakan mudah pun manfaatnya berguna bagi jangka waktu lama. Manfaat yang harus kalian tahu ketika aset intelektual kalian telah terproteksi atas HAKI:
Masih banyak manfaat lainnya kalau kalian melindungi ragam intelektual, karena pada dasarnya kekayaan intelektual terdapat nilai-nilai seperti nilai ekonomi, budaya, sosial maupun keadilan.
Banyaknya kejadian tak terduga perihal kekayaan intelektual. Itu sebabnya mengapa kalian wajib untuk memproteksi karya intelektual dengan tepat.
Inovasi Perlindungan Merek otomatis ciptaan Mebiso akan membantu kalian guna mencegah peniruan atas karya intelektual yang kalian miliki, lindungi apa yang sudah kalian ciptakan. Segera aktifkan Proteksi Merek bersama Mebiso!
Makna HAKI yang mendasar adalah perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki bagi siapapun; baik perseorangan, perusahaan, badan usaha maupun badan hukum dalam upaya proteksi aset intelektual yang dimiliki.
Cara memperoleh HAKI paling mudah, dan dengan waktu yang fleksibel adalah mendaftarkan melalui sistem online lewat situs asli milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain mudah dan fleksibel, pendaftaran HAKI secara online juga dapat dilaksanakan dimana saja sehingga menghemat tenaga dan waktu, pun cukup efisien.
Ya, bisa. Mendaftarkan aset intelektual dapat melalui konsultan HKI dan diwajibkan melalui konsultan HKI yang telah terdaftar selaku Konsultan Kekayaan Intelektual secara resmi. Hal ini telah tertulis pada PP Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menkumham Nomor 15 Tahun 2023.
Fungsi perlindungan HAKI adalah guna mencegah plagiarisme, tiruan atau bahkan pencurian aset intelektual yang mana hal itu dapat menyebabkan kerugian bagi sang pemilik karya. Sehingga inilah pentingnya aset intelektual didaftarkan dengan kepemilikannya.