KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Mau Daftar Paten? Pahami Dulu Prinsip dan Asas Paten Berikut

prinsip dan asas paten

MEBISO.COM – Kenapa harus ada perlindungan hak paten? Mungkin sebelum melakukan pendaftarannya, kamu perlu memahami prinsip dan asas paten lebih dulu agar lebih yakin untuk mematenkan penemuan yang kamu miliki. Prinsip dan asas paten adalah dasar dari pembuatan peraturan mengenai paten. Bahkan dimulai dari asas dan paten itulah perlindungan dan konsep paten diperkenalkan. 

Nyatanya, sebagai hak perlindungan teknologi, hak paten memiliki prinsip maupun konsep dasar yang berbeda dengan jenis perlindungan hak lainnya. Untuk itu, simak baik-baik artikel ini agar kamu semakin jelas dalam memutuskan mendaftarkan paten.

Baca Juga: Pengertian Hak Paten

Prinsip dan asas paten

Prinsip dan asas paten adalah dasar mengenai pengaturan sebuah hak paten. Dengan memahami mengenai dasar dari suatu paten, nantinya kamu akan lebih mudah untuk menentukan produk yang bisa kamu patenkan. Kalau merujuk prinsip dasar kekayaan intelektual, maka paten menganut prinsip utama kebaruan.

Artinya, setiap apapun yang akan kamu mohonkan perlindungan kekayaan intelektualnya, haruslah bisa kamu jamin atas kebaruannya. Mungkin kalau kamu berpikir bahwa kebaruan ini sangat memberatkan, nyatanya tidak seperti itu, karena kamu hanya perlu membuktikan adanya kebaruan dengan penemuan-penemuan sebelumnya.

Bahkan, untuk memudahkanmu, Ditjen KI juga sudah menyediakan fitur-fitur berbasis elektronik yang berfungsi untuk membantu pertimbanganmu dalam memutuskan apa yang menjadi hal baru dari hasil penemuan yang akan kamu daftarkan. Fitur ini adalah fitur untuk melakukan pencarian paten yang sudah ada sebelumnya. Selain untuk kamu, pemeriksa juga perlu melakukan pengecekan sebelum memberikan penilaian atas pendaftaran paten yang kamu ajukan.

Selain prinsip kebaruan, ada juga asas paten yang berkaitan erat dengan prinsip kebaruan tersebut. Asas ini disebut dengan first to file. Artinya Asas ini mendukung adanya kebaruan yang kamu ajukan, dan cara yang perlu kamu lakukan untuk memastikannya adalah membandingkan dengan paten yang sebelumnya sudah terdaftar pada pangkalan data Ditjen KI.

Asas first to file

Asas first to file memiliki arti bahwa siapa yang melakukan pendaftaran lebih dulu, dialah yang bisa mendapatkan hak atas paten tersebut. Hal ini merupakan sebuah batasan yang perlu kamu pahami, sehingga kamu tidak perlu khawatir mengenai apa yang peneliti lakukan di luar sana. Kamu hanya perlu fokus pada penelitianmu saja dan setelah kamu menyelesaikannya, sampai langkah terakhir adalah melakukan pendaftarannya.

Setelah kamu mendaftarkannya, barulah kamu mendapatkan hak tersebut. Walaupun peneliti lain sudah pernah memamerkan hasil kerjanya, namun kalau mereka belum melakukan pendaftaran, maka hal itu tidak akan dianggap sebagai kebaruan oleh pemeriksa Ditjen KI. Mudahnya, siapa cepat dialah yang dapat. Semakin cepat kamu melakukan pendaftaran, maka peneliti lainnya akan kehilangan hak untuk mendapatkan hak paten. 

Lalu, selain kebaruan, apa saja prinsip dan asas hak paten? Pembahasan selanjutnya, akan menjelaskan mengenai prinsip dan asas dari paten secara merata. 

Dasar hukum hak paten

Mulai dari prinsip dan asas hak paten tersebut hingga akhirnya dituangkan ke dalam sebuah peraturan secara tertulis, dan jadilah dasar hukum. Apa dasar hukum hak paten? Sebagai produk adaptasi perjanjian asing, paten juga menerapkan dasar hukum yang beragam:

1. Perjanjian yang mengatur mengenai kekayaan intelektual bidang perdagangan

Dasar hukum pertama yang mengatur mengenai hak paten adalah perjanjian asing ini. Kalau kamu lihat, perjanjian ini sesungguhnya adalah dasar utama pengaturan mengenai kekayaan intelektual. Prinsip yang dianut oleh TRIPs adalah setiap negara wajib mematuhi ketentuan pada TRIPs, namun juga bebas untuk merumuskan peraturan tertentu mengenai kekayaan intelektualnya sepanjang hal itu berdasarkan pertimbangan kepentingan negara masing-masing.

2. Undang-Undang Paten

Adaptasi pertama dari TRIPs adalah berupa undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai hak paten. Indonesia telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap undang-undang ini dan yang saat ini berlaku adalah undang-undang nomor 13 tahun 2016 yang mana telah sedikit mendapatkan perubahan dengan undang-undang cipta kerja. 

Prinsip pengesahan undang-undang ini adalah sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa mengabaikan prinsip internasional. Selain itu, Indonesia juga ingin mewujudkan adanya kemandirian ekonomi dengan mendorong invensi di bidang teknologi. 

3. Permenkumham tentang paten

Seperti undang-undang lainnya yang juga perlu peraturan pelaksana, UU Paten pun juga demikian. Peraturan pelaksana UU Paten adalah Permenkumham yang terbit 2 tahun setelah UU Paten berlaku. Permenkumham ini telah mendapatkan perubahan dengan Permenkumham terbaru yaitu Permenkumham nomor 13 tahun 2021.

Artinya Permenkumham ini pada dasarnya mengatur mengenai pendaftaran paten secara praktik. Permenkumham ini juga memberikan cara-cara yang perlu kamu pahami dalam proses pendaftaran paten. 

Setidaknya ada 3 dasar hukum di atas yang perlu kamu ketahui agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai pendaftaran patenmu. Walaupun tentunya ada peraturan-peraturan pendukung lainnya, namun setidaknya kamu telah memahami prinsip dari pengaturan dasar hukum di atas. Prinsip dan asas paten yang akan kita bahas sepanjang artikel ini, sumbernya adalah dari peraturan tersebut.

Perlindungan hak paten

Paten melindungi apa saja? Kamu sudah mengetahui kalau paten adalah perlindungan mengenai teknologi. Lalu secara lebih lanjut, teknologi seperti apa yang bisa di lindungi paten?

Kalau kamu artikan secara istilah, teknologi adalah suatu proses untuk meningkatkan nilai suatu benda. Sederhananya, kamu boleh mengartikan segala hal yang sebelumnya melalui proses manufaktur lebih dulu. Walaupun sebenarnya tidak semua paten melewati proses manufaktur lebih dulu.

Perlindungan hak paten pada dasarnya adalah untuk sebuah invensi yang di dalamnya terdapat langkah inventif dan langkah berikutnya adalah untuk melakukan produksi secara luas. Invensi, maksudnya adalah penemuan yang baru. Invensi ini bisa kamu artikan secara luas, bahkan batasan yang pemerintah berikan pun sekedar:

  1. Hasil karya atau kreasi, metode, cara, dan prosedur program teknologi. 
  2. Temuan yang bersifat discovery.

Hal yang terpenting agar kamu bisa mendaftarkan paten dengan aman adalah kemampuan kamu untuk membedakan antara invensi dan discovery. Kamu hanya boleh mendaftarkan invensi saja, sedangkan discovery tidak akan bisa di daftarkan patennya.

Apa yang membedakan antara invensi dengan discovery?

Kedua istilah di atas jika kamu terjemahkan bersama-sama memiliki arti sebuah penemuan. Namun, proses dalam mendapatkan temuannyalah yang membedakan keduanya.

Penemuan yang termasuk ke dalam invensi, merupakan penemuan yang bahkan belum ada orang lain yang mengenalinya, dan sama sekali tidak ada teknologi lain yang menyerupai. Sedangkan sebuah discovery tidak seperti itu, karena penemuan yang termasuk discovery contohnya seperti penggunaan baru atas suatu produk yang sudah di kenal sebelumnya.

Selain perbedaan antara keduanya, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah mengenai tanggal pengajuan hak paten. Kamu harus benar-benar memastikan bahwa kamu belum pernah menunjukkannya kepada orang lain dan belum pernah memamerkannya pada suatu pameran. 

Hal ini karena pemerintah memberikan batasan mengenai kebaruan patenmu dengan maksimal 6 bulan sejak tanggal kamu memperkenalkannya kepada orang lain. Jadi, setidaknya paling lama 6 bulan setelah kamu menunjukkan penelitianmu pada orang lain, kamu sudah harus mendaftarkannya agar tetap mendapatkan hak. Prinsip dan asas paten tentang kebaruanlah yang di tonjolkan pada ketentuan ini. 

Fungsi hak paten

Berdasarkan prinsip dan asas paten di atas, lalu apa fungsi dari hak paten tersebut? Pemerintah mengatur mengenai paten untuk hal-hal di bawah ini:

1. Mengontrol penggunaan paten

Salah satu bentuk perlindungan yang di tawarkan dari paten adalah adanya hak untuk membatasi penggunaan sebuah penemuan. Kamu, sebagai seorang penemu boleh membatasi penggunaan dari hasil penelitianmu dengan cara melarang atau mengizinkan orang lain turut memproduksi invensi tersebut. 

Dengan begitu, kamu sudah memanfaatkan fungsi eksklusif dari sebuah hak paten. Keuntungan ini adalah hasil yang kamu dapatkan setelah menginvestasikan pemikiranmu atas suatu penelitian. 

2. Kekuatan hukum atas suatu penemuan

Hak paten menjamin kekuatan hukum yang kamu miliki atas suatu penemuan. Artinya, ketika kamu memiliki hak paten, kamu boleh mengajukan gugatan kepada pihak lain yang kamu anggap telah melanggar penggunaan atas patenmu. Tentunya, hal ini tidak bisa kamu lakukan tanpa memegang bukti kepemilikan atas suatu penemuan lebih dulu.

3. Melindungi suatu penemuan

Satu hal yang paling penting mengenai suatu paten adalah adanya perlindungan atas penemuan. Setelah berhasil mengerahkan seluruh upayamu untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui sebuah penelitian, kamu pasti berharap hasil penelitianmu ini aman. Langkah pengamanan yang paling tepat untuk suatu hasil penelitian adalah dengan cara pendaftaran paten. 

Secara garis besar, adanya paten adalah untuk menjamin keamanan dari hasil penelitianmu. Pemerintah memberikan dukungannya agar kamu terus bisa meningkatkan penelitianmu tersebut secara aman. 

Perbedaan prinsip paten dan merek

Sebagai dua jenis yang berbeda, tentunya hak paten dan hak merek memiliki prinsip dan asas yang berbeda pula. Seperti yang sudah di jelaskan pada pembahasan sebelumnya, prinsip dan asas paten adalah untuk melindungi penemuan-penemuan di bidang teknologi. Lalu bagaimana dengan prinsip dan asas merek?

1. Jenis perlindungannya

Perbedaan yang paling terlihat antara keduanya adalah ada pada jenis perlindungannya. Kalau paten melindungi invensi, untuk merek melindungi pembeda. Walaupun paten juga memiliki perbedaan dengan penemuan sebelumnya, tapi kamu tidak bisa melindungi invensimu pada hak merek.

2. Jenis pemberian hak

Paten memberikanmu hak yang berbeda dengan merek, kalau paten, hanya menjamin bahwa kamu adalah pengguna satu-satunya atas suatu penemuan. Selanjutnya hanya kamu yang boleh memproduksinya atau bisa juga orang lain jika kamu mengizinkannya.

Sedangkan untuk merek, kamu akan menjadi pemilik satu-satunya atas suatu tanda. Orang lain tidak bisa menggunakannya kecuali kamulah yang memberikan izin kepada orang lain tersebut.

3. Persyaratan pengajuan

Karena jenisnya berbeda, tentu pada saat mengajukan permohonannya kamupun akan mengirimkan persyaratan yang berbeda. Untuk pendaftaran merek, kamu tidak perlu mengirimkan detail produkmu seperti apa. Pemeriksa hanya akan memeriksa tanda yang kamu gunakan.

Sedangkan pada paten, kamu perlu menyampaikan detail hasil penelitianmu yang nantinya akan di produksi secara massal. 

4. Masa berlaku

Terakhir, keduanya memiliki masa berlaku yang berbeda juga. Jika merek, kamu masih bisa menggunakannya selama masih menjalankan kegiatan usaha, paten tidak seperti itu. Sekali kamu mendapatkan hak perlindungan dari pemerintah, maka kamu hanya di batasi selama jangka waktu yang di berikan oleh pemerintah tersebut. Kamu tidak boleh meminta perpanjangan walaupun kamu masih memproduksi penemuan tersebut. 

Perbedaan hak cipta dan paten

Satu jenis kekayaan intelektual lainnya yang memiliki kaitan dengan paten adalah hak cipta. Kedua jenis kekayaan intelektual ini kerap dibandingkan antara satu dengan yang lainnya karena ruang lingkup keduanya yang sama-sama memberikan perlindungan terhadap suatu hasil teknologi. Walaupun sama-sama melindungi teknologi, prinsip dan asas paten sangat berbeda dengan hak cipta. 

Perlindungan teknologi pada kedua jenisnya memang berbeda, paten memberikan perlindungan untuk teknologi yang berupa sistem komputer, sedangkan untuk hak cipta adalah perlindungan program komputer. Kalau kita terjemahkan memang sedikit rancu apalagi kalau kamu tidak memiliki latar belakang di bidang teknologi.

Namun, kamu bisa membedakannya jika memahami prinsip dan asas dari paten itu sendiri. Untuk bisa mendapatkan suatu hak paten, kamu harus bisa membuktikan bahwa penelitianmu itu adalah hasil dari suatu proses manufaktur. Proses manufaktur disini tidak harus menggunakan pabrik besar yang mungkin biasa kamu temui pada kawasan-kawasan industri. 

Arti manufaktur adalah ketika kamu sudah meningkatkan kualitas atau manfaat dari suatu benda dengan cara menggunakan keterampilan tangan atau memanfaatkan tenaga mesin. Jadi, paten tidak harus selalu hasil yang kamu temukan dari pabrikmu. 

Kalau kita kaitkan dengan perbedaan sistem komputer dan program komputer itu, maka sistem komputer dalam proses pembuatannya selalu melibatkan proses manufaktur. Apalagi jika sistem komputer tersebut melibatkan perangkat keras sebuah komputer. Rasanya akan mustahil jika tidak melalui proses manufaktur lebih dulu.

Sedangkan untuk sebuah program komputer tidak seperti itu, modal utama untuk bisa menciptakan suatu program komputer adalah kreatifitasmu dalam membuat kode-kode komputer. Apakah kamu harus melalui proses manufaktur? Tidak perlu. Kamu hanya perlu mengolahnya di depan laptopmu sendiri. Kamu bisa juga mengkreasikan kode-kode yang sudah ada sebelumnya untuk kamu ubah seperti yang kamu inginkan.

Karena itulah, sebuah program komputer tidak bisa kamu ajukan permohonan untuk pendaftaran hak paten. Selain tidak termasuk ke dalam proses yang melibatkan industri, kamu bisa saja memodifikasi dari penemuan kode yang sudah ada sebelumnya. 

Ruang lingkup paten

Dari seluruh penjelasan mengenai prinsip dan asas paten, kamu hanya bisa mendaftarkan hak paten sebagaimana ruang lingkupnya berikut:

1. Sebuah produk

Ruang lingkup paten & prinsip dan asas paten

Ketika kamu menghasilkan sebuah penemuan, kemudian penemuan tersebut menghasilkan produk yang benar-benar baru, maka penemuan itu boleh kamu daftarkan untuk mendapatkan perlindungan atas paten. Seperti yang ada pada gambar terlampir, perusahan asing yang menjadi pemilik paten tersebut bersama inventornya berhasil menemukan produk baru yang berupa helm dengan telinga. 

Keunggulan yang mereka sampaikan pada hasil penemuannya adalah adanya kenyamanan yang di tunjukkan dengan menambahkan elemen eksternal berbentuk telinga yang terhubung dengan bantalan telinga. 

2. Sebuah proses

Proses, metode, ataupun cara atas pemanfaatan suatu produk bisa juga kamu mohonkan patennya. Bahkan beberapa data pada DJKI menyebutkan ada beberapa proses yang bisa kamu terapkan di rumah. Contohnya adalah proses pengolahan tanaman coklat hingga bisa di konsumsi seperti coklat yang kamu temukan pada minimarket terdekatmu.

Mulai dari proses sederhana hingga proses yang rumit pun bisa menjadi ruang lingkup dari paten dan tentunya banyak juga peneliti di bidang farmasi yang mematenkan proses untuk pembuatan obat tertentu.

3. Penyempurnaan dari suatu produk atau proses tertentu

Pemerintah membuka kesempatan untuk kamu mendaftarkan paten yang tujuannya adalah penyempurnaan. Kalau kamu lihat, mungkin kamu akan meragukan kebaruannya. Namun, pemerintah secara tegas memberikan batasan atas kebaruan dari penyempurnaan tersebut. Kamu hanya bisa mematenkan penyempurnaan yang belum pernah di ketahui oleh orang lain sebelumnya. Jadi, sebelum mengenalkannya kepada orang lain, pastikan kamu sudah mendaftarkannya lebih dulu ya.Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip dan asas paten yang perlu kamu tahu. Tentunya, langkah selanjutnya yang perlu kamu ambil adalah mendaftarkan semua ide yang kamu miliki. Pastikan juga pendaftaran yang kamu lakukan sudah sesuai ya. Jadi, untuk membantu pendaftaran ide-idemu, jangan lupa untuk memanfaatkan fitur cari kelas merek dari Mebiso.

Baca Juga: Contoh Kasus Hak Paten