Ternyata, Penggunaan Merek 1 Huruf Bisa Lolos Pemeriksaan!

MEBISO.COM – “Nama merek itu harus panjang dan rumit.” Ternyata, pernyataan itu tidak seluruhnya benar. Karena kali ini ada nama merek yang sangat sederhana dan berhasil terdaftar. Hal ini menjadi bukti kalau penggunaan merek 1 huruf juga bisa diterima. 

Bagaimana penjelasannya? Simak artikel tentang merek yang hanya terdiri dari 1 huruf ini.

Aturan Membuat Nama Merek

Menurut undang-undang, membuat nama merek itu tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah sebagai berikut:

1. Merek harus beda

Untuk ada membuat nama merek kalau ternyata sama dengan yang lain? Jadi, aturan pertama yang wajib dipatuhi seluruh calon pendaftar. 

2. Unik

Kalau terlalu umum, DJKI bisa menganggap pendaftaran mereknya tidak memenuhi ketentuan pembeda. Sehingga pemilik merek juga perlu menghindari kata-kata yang terlalu umum. 

3. Tidak berorientasi pada produk

Beda dan unik saja tapi kalau hanya menjelaskan produknya juga tidak boleh. Merek perlu  dibuat sejauh mungkin dari produk. Dengan begitu, pemeriksa bisa lebih mudah memberikan hak mereknya. 

4. Tidak menyinggung

Terakhir, pembuatan nama merek juga perlu sangat berhati-hati. Selain mencari nama yang pas, juga perlu memperhatikan apakah kata yang di pakai itu aman atau tidak. 

Aman artinya, tidak ada kelompok atau pihak yang akan merasa tersinggung kalau kamu mendaftarkannya. 

Banyak yang mengartikan aturan ini dengan membuat nama merek yang panjang, berbelit-belit, dan juga susah di sebutkan karena menggunakan simbol-simbol khusus. Menurut DJKI, sepanjang penggunaan nama tersebut sudah mematuhi aturan, dan tidak ada yang terganggu, maka pemberian hak bisa saja lolos. 

Pernah menemukan nama merek paling panjang dengan beberapa kata? Di data pendaftaran merek, tentu banyak beberapa merek seperti ini. Demi memberikan efek beda dengan yang lain, penambahan satu kata dan satu kata lainnya dirasa perlu dilakukan. 

Tapi, bagaimana dengan merek yang hanya dengan 1 huruf? Berikut ini adalah cerita mengenai penggunaan merek 1 huruf namun berhasil mendapatkan hak.

Penggunaan Merek 1 Huruf Lolos Pemeriksaan

Kantor Kekayaan Intelektual Eropa (EUIPO) meloloskan pendaftaran merek yang hanya terdiri dari 1 huruf saja! 

Sekitar tahun 2018, ada seorang pemohon yang mendaftarkan merek dengan hanya 1 huruf saja yaitu huruf K dan memproses pendaftarannya pada kelas 3 untuk produk shampo. Serius dengan perlindungan mereknya, bahkan pemilik merek K ini sempat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek K Water yang di daftarkan oleh L’oreal untuk kelas 3 pada tahun 2019.

Sayangnya, keberatan yang di ajukan pemilik merek K belum berhasil menggagalkan pendaftaran K Water. Beberapa alasan yang di sampaikan pemeriksa adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada kemiripan antara keduanya

Menurut pemeriksa, merek K dan K Water sudah terdapat perbedaan sehingga tidak di anggap mirip walaupun berada di kelas yang sama. Sekaligus dengan adanya perbedaan itu, tidak menyebabkan kebingungan kepada konsumennya. 

2. Huruf K tidak dapat dimonopoli

Setelah melewati pemeriksaan panjang, bahkan para pemeriksa sempat berdebat panjang mengenai kasus ini. Sampai pada akhirnya, muncul kesimpulan kalau keberatan dari pemilik merek K tersebut di kabulkan, maka hal ini akan menjadikan pemilik merek satu-satunya (monopoli) terhadap huruf tersebut. 

Artinya, apabila permohonan tersebut di kabulkan, maka pemeriksa juga tidak bisa memberikan hak merek kepada pengusaha lain yang nama mereknya terdapat huruf K sebagai unsur dominan. 

Dari kasus tersebut, EUIPO tetap memperbolehkan pendaftaran merek yang hanya terdiri dari 1 huruf saja. Tapi, juga tidak membatasi pendaftaran merek lain sepanjang sudah memberikan tambahan unsur lainnya. Di Indonesia juga sangat mungkin penggunaan merek 1 huruf, tapi ingat untuk cek merek dengan fitur Cek Merek dari Mebiso agar kamu bisa menemukan pendaftaran merek terdahulu.

Artikel Terkait
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia