KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Usulan Penolakan Merek: Jenis dan Cara Menanggapinya

Usulan Penolakan Merek Jenis dan Cara Menanggapinya

MEBISO.COM – Baru daftar 4 bulan sudah dapat usulan penolakan merek, bagaimana cara menanggapinya? Sebagai pemilik merek, kamu harus selalu siap kalau tiba-tiba pada saat proses pendaftaran, kamu mendapatkan surat usulan penolakan merek. 

Usul tolak bukan akhir dari pengajuan merek kamu, dikirimkannya surat ini karena pemeriksa merek menganggap merek yang kamu ajukan perlu pertimbangan lebih jauh agar dapat diteruskan pemeriksaannya. 

Dan pertimbangan itu bisa kamu sampaikan sebagai pemilik merek yang sedang di proses. Pemberian pertimbangan ini bisa disebut sebagai pengajuan tanggapan atas usul tolak. Dan tentunya ada trik-trik tersendiri untuk bisa meyakinkan pemeriksa agar terus melanjutkan proses pendaftaran merek kamu.

Berikut ini trik yang bisa kamu gunakan dalam menghadapi usul tolak dari sebuah merek:

Cek jenis penolakan

Tentang penolakan merek, ada dua jenis yang harus kamu pahami. Dalam bahasa undang-undangnya adalah Pasal 20 dan Pasal 21. Atau Pasal 20 untuk penolakan absolut dan Pasal 21 untuk penolakan relatif. 

Sederhananya lagi, penolakan absolut adalah hal-hal yang membuat “merek tidak bisa di daftarkan” dan penolakan relatif selalu berkaitan dengan merek yang sudah ada. 

Masing-masing jenis penolakan ini mempunyai ketentuan berikut trik untuk mengajukan tanggapannya. Setelah mengetahui jenis penolakannya, maka kamu bisa menyusun tanggapan dengan cara di bawah ini.

Catat alasan-alasan yang disampaikan Ditjen KI pada surat usul tolak

Dari dua jenis penolakan tersebut, masing-masing jenisnya memiliki detail, seperti:

1. Alasan penolakan Pasal 20:

  • Dianggap bisa mengganggu ketertiban umum, kepentingan agama, atau golongan tertentu. 
  • Nama yang kamu gunakan di anggap memiliki kaitan dengan produk yang di mohonkan perlindungannya.
  • Mencantumkan unsur yang berpotensi menyesatkan kepada masyarakat. Bisa berupa jenis, kualitas, atau manfaat, dan ukuran dari produk. 
  • Terlalu umum dan/atau tidak memiliki daya pembeda.

2. Alasan penolakan Pasal 21:

Karena pada jenis ini termasuk ke dalam jenis penolakan relatif, maka alasan–alasan yang di sampaikan oleh Ditjen KI berkaitan dengan merek-merek yang sudah ada. 

Pastikan Ditjen KI sudah menyampaikan merek pembanding sekaligus alasan-alasan sebagai berikut:

  • Kesamaan dengan merek di produk yang sama
  • Kesamaan dengan merek terkenal walaupun berbeda produk
  • Kesamaan dengan indikasi geografis
  • Memiliki kesamaan dengan nama orang terkenal, nama perusahaan, atau foto orang lain
  • Dianggap sama seperti bendera atau atribut negara lainnya seperti stempel dan cap negara.

Menyusun bukti berikut argumen berdasarkan alasan penolakan

Selanjutnya kamu perlu fokus pada alasan penolakan yang di ajukan oleh pemeriksa merek. Surat tanggapan atas usulan penolakan merek ini tidak perlu terlalu panjang. 

Apabila semua alasan dan juga argumen itu bisa menjawab, maka hal itu sudah cukup. 

Misalnya, kalau kamu mendapatkan usul tolak karena Pasal 21 dengan alasan adanya kesamaan dengan merek terdahulu. 

Perhatikan unsur-unsur merek pembanding berikut juga unsur-unsur pada merek kamu. Selanjutnya, gunakan tabel perbandingan agar pemeriksa lebih yakin kalau merek kamu memiliki unsur pembeda. 

Isi tabel perbandingan itu bisa berupa:

  1. Perbedaan yang ada pada nama merek
  2. Perbedaan cara penyebutan
  3. Perbedaan cara penulisan
  4. Perbedaan produk yang di pasarkan
  5. Perbedaan unsur warna dan konsep logo yang di gunakan

Kamu perlu ingat, penyusunan bukti sekaligus argumen ini perlu di sesuaikan dengan alasan penolakan yang di sampaikan oleh DJKI. 

Tambahkan permohonan untuk melanjutkan proses pemeriksaan 

Pada bagian akhir surat tanggapan, setelah kamu menyampaikan semua argumen, usahakan untuk menuliskan permohonan agar pemeriksa tetap melanjutkan proses pemeriksaan merek kamu. 

Pastikan tidak lebih dari 30 hari

Karena ada batasan jangka waktu pengajuan tanggapan, jadi pastikan kamu sudah mengirimkannya sebelum lewat dari 30 hari sejak di terimanya surat pemberitahuan penolakan.

Usulan penolakan merek itu bukan merupakan akhir dari perjuangan perlindungan merek. Kamu masih bisa berusaha meyakinkan pemeriksa untuk melanjutkan proses pemeriksaannya. Sekarang untuk menghindari penolakan itu kamu bisa mencoba fitur Cek Merek dari Mebiso.