Kenali UU Paten Sebagai Langkah Awal Perlindungan Teknologi – MEBISO.COM. Dimanakah pertama kali kamu mencari informasi mengenai perlindungan paten? Dengan kemudahan informasi yang terjadi saat ini, sangat banyak media yang bisa kamu manfaatkan untuk mempelajarinya. Namun, sebenarnya sumber terpercaya dalam mencari informasi mengenai hak paten adalah pada Undang-Undang Paten terbaru (UU Paten). UU Paten yang saat ini digunakan adalah versi modifikasi dan penyempurnaan dari peraturan yang terbit pertama kali. Melalui artikel ini kamu akan mempelajari mengenai perkembangan peraturan tersebut dari masa ke masa.
Dasar hukum tertinggi yang mengatur mengenai hak paten adalah UU paten yang bernomor 13 dan dikeluarkan pada tahun 2016. Sebelum ini, UU paten mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian terhadap kehidupan saat ini. Apalagi hak untuk invensi adalah produk ratifikasi perjanjian organisasi dunia, maka sebagai anggota, Indonesia wajib untuk menyamakan suara dengan dengan aturan yang tercantum pada perjanjian tersebut.
Indonesia bukannya pertama kali mendengar istilah invensi pada UU paten tahun 2016, karena sebelum menjadi anggota WTO Indonesia pun telah mendapat turunan peraturan tersebut dari Belanda. Dalam pengaturannya, dunia luar memiliki pengaruh yang sangat besar. Berkat Belanda, Indonesia sedikit banyak sudah memahami konsep-konsep yang diatur pada UU paten.
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, Indonesia sudah memiliki kantor pendaftaran paten yang disebut Kantor Cabang Biro Hak Milik yang kemudian mendapatkan perubahan menjadi Kantor Direktorat Paten dan Hak Cipta. Disinilah asal muasal kantor Ditjen KI sudah mulai dirintis.
Kalau kembali mengingat beberapa dekade lalu, Indonesia sangat terkenal sebagai negara konsumen, khususnya dalam bidang teknologi. Sebagai negara yang mayoritas masih mengandalkan impor bidang teknologi, Indonesia sempat merasa tertekan untuk membeli produk-produk asing tersebut. Apalagi produk-produk asing tersebut, selain harganya sangat tinggi, untuk memanfaatkannya kembali juga harus membayar royalti lebih dulu.
Sampai pada tahun 1958, hal tersebut menjadi alasan Indonesia keluar dari Konferensi Bern. Indonesia berharap agar dapat memanfaatkan teknologi asing tanpa perlu membayar royalti. Sayangnya, pada saat itu Indonesia kurang memaksimalkan kesempatannya sehingga tidak banyak yang bisa di hasilkan dari Indonesia.
Rendahnya minat peneliti Indonesia untuk menciptakan inovasi baru membuat pemerintah kembali memutar otak untuk meningkatkan invensi dalam negeri. Hal inilah yang mendorong pemerintah membuat UU Paten baru, yaitu peraturan setingkat undang-undang yang terbit di tahun 1989. Peraturan ini menjadi cikal bakal peraturan yang terbit setelahnya.
Pada dasarnya, setiap pergerakan manusia selalu mengalami perubahan. Entah perubahan yang lebih baik atau justru sebaliknya. Sejak peraturan mengenai paten berlaku di tahun 1989 yang merupakan produk regulasi asli milik Indonesia, kenyataannya Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan pendaftaran paten paling sedikit. Rendahnya pendaftaran paten oleh Indonesia, sangat berkorelasi dengan kemampuan produksi di Indonesia.
Rendahnya minat penelitian, perkembangan dunia dan juga kejahatan atas paten yang semakin beragam, menjadi alasan pemerintah mulai meninggalkan peraturan tinggalan Belanda. Walaupun banyak hal yang harus disesuaikan, namun hal ini berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kemampuan pemerintah dalam mengelola kekayaan intelektual.
Perubahan demi perubahan mulai di lakukan, setelah di tinggalkan Belanda, banyak penyesuaian yang harus di lakukan. Salah satunya adalah meningkatkan pemahaman mengenai konsep paten itu sendiri. Hingga pada tahun 1994, setelah melewati diskusi panjang akhirnya muncullah pembahasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bersamaan dengan pembentukan WTO.
Dari sini, pemerintah mulai menyadari bahwa masih banyak ketentuan dari perjanjian TRIPs (Perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual) yang belum terakomodir dalam peraturan milik Indonesia. Hal inilah yang mendorong perombakan UU Hak Paten lama.
Peraturan baru paten di tahun 2001, menjadi revolusi pengaturan paten, menjelaskan secara gamblang mengenai hal-hal yang belum masuk ke dalam UU sebelumnya dan juga konsep-konsep yang perlu di perbarui. UU Paten tahun 2001 mengatur mengenai perubahan dan penambahan istilah-istilah, perubahan nama kantor paten menjadi Direktorat Jenderal, dan juga perubahan mengenai aturan paten sederhana.
UU ini memberikan perubahan terhadap istilah utama dalam paten yaitu penemuan, menjadi invensi. Sekaligus merubah istilah penemu menjadi inventor. Istilah-istilah ini yang kemudian digunakan sampai saat ini. Dari segi terminologi, invensi di anggap lebih cocok jika di kaitkan dengan ruang lingkup paten. Hal ini karena istilah penemuan bisa saja di artikan bebas yaitu menemukan benda yang terselip.
Sebagai suatu dobrakan baru atas peraturan mengenai bidang teknologi, undang-undang ini menerjemahkan hak paten sebagai suatu hadiah atau bisa juga disebut penghargaan yang diberikan hanya kepada seorang penemu karena hasil penelitiannya yang di nilai memiliki manfaat. Selain itu karena juga bersifat eksklusif, penghargaan ini waktunya terbatas.
Temuan ini menurut bahasa undang-undang di sebut sebagai invensi. Peraturan ini juga menekankan terhadap batasan-batasan yang perlu dipahami agar bisa mendapatkan hak. Tentunya, karena hak paten sangat istimewa maka tidak semua penemuan bisa didaftarkan.
Sejak berlakunya peraturan ini, pembagian mengenai hal-hal yang tidak dapat di patenkan semakin di tekankan. Kamu tidak boleh mematenkan kreasi estetika dan juga program komputer karena hal tersebut masuk ke dalam golongan perlindungan hak cipta. Kamu juga tidak bisa mendaftarkan skema ke dalam hak paten karena pada dasarnya invensi haruslah kamu implementasikan pada produk nyata dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas.
Selain itu, undang-undang tahun 2001 ini juga memperkenalkan adanya istilah baru untuk pihak yang mengelola invensi. Sebelumnya Kantor Paten, menjadi Direktorat Jenderal. Hal ini bertujuan untuk melakukan integrasi terhadap sistem kekayaan intelektual. Tidak lagi berbeda-beda per masing-masing kekayaan intelektualnya.
UU Paten ini juga menambahkan penjelasan mengenai paten sederhana, karena pemerintah merasa pengaturan sebelumnya kurang sempurna. Contohnya adalah pada penjelasan mengenai paten sederhana hanya dapat di berikan untuk objek yang dapat di lihat secara nyata, termasuk penambahan proses pemeriksaan paten sederhana yaitu pemeriksaan substantif.
Berlaku selama 15 tahun, sampai akhirnya muncul peraturan baru yang di gunakan sampai saat ini yaitu undang-undang paten tahun 2016.
Isi UU Paten tahun 2016, pada intinya adalah adanya penyesuaian pengelolaan invensi dengan kondisi global. Sebagaimana salah satu alasan penggantian undang-undang lama adalah karena pemerintah merasa sudah saatnya memanfaatkan teknologi dalam proses pengelolaan invensi.
Masuk akal juga jika sistem perlindungan teknologi memanfaatkan teknologi untuk pengelolaannya. Setidaknya terdapat lebih dari 10 alasan pemerintah melakukan pencabutan terhadap UU Paten sebelumnya.
Sejak peraturan ini terbit, barulah di kenal sistem pendaftaran secara online. Pemohon tidak perlu lagi datang ke loket dengan membawa dokumen yang sudah dapat di bayangkan seberapa banyaknya.
Terlebih, sejak di terbitkannya UU Paten tahun 2001 sampai dengan tahun 2013, Indonesia masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan atas permohonan pendaftaran atas suatu invensi, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan dalam metode pembayaran pendaftaran paten dan juga biaya lainnya.
Dari sinilah, awal mula penerapan metode pembayaran menggunakan e-filing. Artinya, kamu tidak perlu lagi membawa uang tunai setiap kali melakukan pendaftaran pada loket. Bahkan kamu bisa melakukan pendaftaran hanya dari rumah saja. Mulai dari pembuatan akun, pembayaran biaya pendaftaran, upload dokumen, sampai dengan penerbitan sertifikat sudah sangat mudah.
Selain itu, hak paten di atur dengan UU Paten tahun 2016 ini juga merupakan salah satu usulan dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan permohonannya. Cara pemerintah untuk meningkatkan minat pendaftaran invensi adalah dengan adanya pengaturan mengenai penerapan skema royalti khususnya di instansi Pemerintah.
Salah satu faktor yang mempengaruhi minat peneliti untuk melakukan penelitian adalah adanya keuntungan yang di dapat dari hasil penelitiannya. Peraturan sebelumnya, di anggap belum dapat menjamin keuntungan peneliti atas hasil penelitiannya, terutama jika invensi di lakukan pada instansi Pemerintahan. Invensi yang timbul dari akibat adanya hubungan dinas pada instansi pemerintahan maka seluruh keuntungan yang di dapatkan akan masuk menjadi kas negara.
Peraturan sebelumnya yang hanya mengatur mengenai penemuan-penemuan yang terbit dalam hubungan kerja, saat ini terdapat penambahan mengenai penemuan yang terbit dalam hubungan dinas.
Berdasarkan jenisnya, UU Paten memberikan batasan mengenai paten yang di bagi menjadi dua jenis:
Yang termasuk ke dalam invensi jenis ini adalah, seluruh jenis penemuan yang dapat di jamin kebaruannya. Apapun produk maupun bentuk penelitiannya, asalkan hasil yang di dapat adalah benar-benar baru dan original maka bisa masuk ke dalam jenis paten biasa.
Keuntungannya, karena kamu menjamin penelitiannya benar-benar baru, maka kamu berhak masa perlindungan maksimal. Artinya, kamu bisa memanfaatkan keuntungan murni dari hasil penelitianmu dengan waktu yang paling lama.
Tidak jauh berbeda dengan paten biasa, namun paten sederhana adalah invensi yang mayoritas di berikan untuk penyempurnaan atau pengembangan dari invensi yang sudah ada sebelumnya. Pastinya, kamu pun di minta untuk memastikan kebaruannya. Namun, karena kebanyakan di gunakan untuk penyempurnaan atau pengembangan, maka objek paten sederhana adalah produk yang sebelumnya sudah pernah di berikan hak.
Menurut UU Paten, kamu hanya bisa mengajukan pendaftaran untuk hal-hal berikut:
Salah satu syarat agar Ditjen KI bisa menerima pengajuanmu adalah ide atau penelitian tersebut haruslah sudah di implementasikan dalam bentuk nyata. Sehingga, hal pertama yang bisa di berikan hak adalah bentuk produk jadi.
Sudah banyak contoh berupa produk jadi yang terekam pada data Ditjen KI, seperti salah satunya adalah Mesin Cuci dengan Merek Toshiba. Tidak sembarang mesin cuci, mesin cuci milik Toshiba memiliki kelebihan yaitu pada alat yang berfungsi untuk mensterilkan air. Memanfaatkan teknologi ultraviolet, Toshiba berhasil mengamankan hak patennya untuk mesin cuci tersebut pada tahun 2014.
Suatu metode nyatanya juga bisa mendapatkan hak paten, dan sampai tahun 2022 ini, banyak juga yang mendaftarkan hak paten untuk perlindungan metode. Hitachi Ltd. mulai mengamankan invensi yang termasuk ke dalam jenis paten proses.
Pada tahun 2016 lalu, Hitachi Ltd. mematenkan sistem proses pembayaran dan metode proses pembayaran. Hitachi Ltd. mengenalkan suatu sistem pembayaran baru sehingga proses pembayaran bisa selesai dengan lebih cepat tanpa menggunakan uang tunai.
Proses ini menggunakan kode yang menyimpan informasi mengenai posisi toko untuk nantinya di hubungkan kepada rekening toko dan pelanggan. Sehingga proses pembayaran di lakukan secara otomatis terverifikasi pada rekening masing-masing.
Saat ini banyak pengguna yang memanfaatkan metode pembayaran non tunai seperti yang di kembangkan oleh Hitachi Ltd.
Suatu penemuan tidak harus rumit, namun harus bermanfaat. Seperti pendaftaran yang di lakukan oleh Tommy Agustina. Pada tahun 2019, Tommy Agustina mendaftarkan penemuan untuk penyempurnaan profil nampan lemari plastik dan metode pembuatannya. Dalam pendaftarannya, Tommy Agustina menyampaikan adanya pembaruan terhadap profil penguat pada sisi-sisi nampan lemari. Dari Tommy Agustina, kita belajar bahwa penemuan-penemuan pada benda-benda terdekat pun sangat bermanfaat dan bernilai menurut Ditjen KI.
Sebagai produk ratifikasi perjanjian asing, maka dasar hukum hak paten pun tidak hanya yang terdapat di Indonesia, melainkan juga yang berlaku di luar negeri. Beberapa dasar hukum hak paten yang masih berlaku sampai hari ini adalah:
Awal mula adanya ratifikasi terhadap kekayaan intelektual di Indonesia adalah dengan berdirinya WTO. Salah satu bahasan bersamaan dengan berdirinya WTO adalah mengenai perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan perjanjian TRIPs.
Undang-undang yang melindungi hak paten di indonesia adalah UU Paten tahun 2016 yang menjadi peraturan tertinggi yang berlaku di Indonesia, dan juga sebagai aturan yang menerjemahkan isi TRIPs ke dalam bentuk hukum Indonesia.
Konvensi Paris ini menjadi dasar pengenaan hak prioritas pada pendaftaran paten. Sehingga, penemuan yang sudah terdaftar di luar negeri bisa mendapatkan haknya juga di Indonesia dengan menggunakan tanggal penerimaan di luar negeri.
Berlakunya perjanjian ini, mengakibatkan kamu bisa melihat penemuan-penemuan terdaftar di seluruh dunia untuk membandingkan perbedaannya dengan penemuan yang akan kamu ajukan pendaftarannya. Fungsinya, agar kamu tahu apakah invensi yang kamu ajukan benar-benar baru atau tidak.
Proses pengecekan ini jugalah yang di gunakan oleh pemeriksa untuk memberikan pertimbangan atas pemberian permohonan hakmu.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengharmoniskan proses pendaftaran invensi di seluruh dunia. Selain itu juga mengedepankan user-friendly terhadap seluruh pendaftaran invensi. Dari perjanjian ini juga Ditjen KI mempertimbangkan usulan pendaftaran penemuan yang di laksanakan secara online.
Sebagaian besar isi dari perjanjian-perjanjian asing tersebut telah masuk ke dalam pasal-pasal dalam UU Paten, sehingga yang perlu kamu lakukan adalah memahami isi dari undang-undang sebelum mendaftarkan suatu penemuan agar pendaftaranmu lancar. Terlebih, kamu juga tidak perlu lagi memahami bahasa asing dalam perjanjian tersebut.
Setelah mengetahui dasar hukum yang mengatur mengenai hak paten, kamu hanya perlu fokus pada undang-undang yang berlaku saat ini. Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, UU Paten tahun 2016 yang berlaku saat ini juga adalah versi paling update dari peraturan mengenai invensi. Tentunya, di dalamnya juga sudah mengatur mengenai hal-hal yang terdapat pada perjanjian-perjanjian asing khusus tentang paten.
Selanjutnya, mari kita ulik lebih dalam mengenai sistem perlindungan hak paten yang di atur pada UU No. 13 Tahun 2016.
Sistem perlindungan invensi menurut UU Paten adalah mekanisme yang mengizinkan seseorang atau perusahaan untuk memperoleh hak monopoli atas suatu invensi untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan invensi memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk memproduksi, menjual, dan menggunakan invensi atau kekayaan intelektual tersebut.
Untuk mendapatkan perlindungan atas invensi, seseorang atau perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di tetapkan oleh undang-undang paten. Persyaratan tersebut meliputi kebaruan (novelty), kegunaan (utility), dan kemungkinan penggunaan dari invensi atau kekayaan intelektual tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang atau perusahaan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Ditjen KI. Setelah permohonan di ajukan, Ditjen KI akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terhadap invensi atau kekayaan intelektual tersebut untuk memastikan bahwa invensi atau kekayaan intelektual tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh undang-undang paten. Jika invensi atau kekayaan intelektual tersebut memenuhi persyaratan tersebut, maka Ditjen KI akan memberikan hak kepada pemohon.
Perlindungan atas suatu invensi memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk memproduksi, menjual, dan menggunakan invensi atau kekayaan intelektual tersebut selama masa berlakunya. Namun, pemegang hak harus membayar royalti kepada Ditjen KI jika ingin menggunakan invensi atau kekayaan intelektual tersebut. Perlindungan atas suatu invensi juga dapat di cabut jika di anggap tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh undang-undang paten.
Selain UU Paten, nyatanya aturan mengenai perlindungan atas suatu penemuan tersebar juga di beberapa peraturan lainnya. Berikut adalah peraturan perundang-undangan lain yang juga membahas mengenai paten:
UU / Undang-undang yang mengatur mengenai pembentukan WTO ini, adalah peraturan yang menjadi cikal bakal pengaturan paten di Indonesia.
Peraturan mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga memberikan andil mengenai paten. Hal ini karena pada dasarnya setiap kegiatan usaha tidak boleh melakukan monopoli, namun jika kamu adalah pemilik invensi, maka kamu boleh melakukan monopoli. Pengecualian atas larangan monopoli tersebut menjadi bentuk implementasi dari hak istimewa yang di berikan oleh pemerintah.
Undang-undang yang berhubungan dengan paten adalah salah satunya Undang-undang tentang Sistem Nasional Penelitian. Dalam undang-undang ini di kenal juga istilah invensi. Menurut undang-undang ini Ditjen KI adalah lembaga penunjang yang bertujuan untuk mendukung iklim pengembangan teknologi yang kondusif.
Undang-undang ini sedikit menyinggung mengenai paten. Pertama adalah mengenai perbedaan prinsip pendaftaran domain dengan pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, apabila kamu ingin mendaftarkan informasi elektronik ke dalam jenis paten, maka kamu perlu juga memahami ketentuan dalam UU ITE ini.
Permenkumham ini mengatur mengenai tata cara, dokumen, pengajuan dan perubahan paten, berikut penerbitan sertifikatnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai komisi banding paten untuk proses mengajukan banding jika kamu merasa keberatan atas keputusan Ditjen KI.
Pada dasarnya, Permenkumham ini adalah perubahan dari Permenkumham sebelumnya yang terbit di tahun 2018. Permenkumham tahun 2020 ini menambahkan pengaturan mengenai ketentuan-ketentuan dalam paten sederhana berikut update mengenai proses pemeriksaannya.
Karena peraturan ini mencabut peraturan yang lama, maka untuk dokumen paten, kamu bisa mengunduhnya dari laman resmi DJKI.
Undang-undang yang mengatur tentang invensi adalah UU Paten terbaru dari tahun 2016, menjelaskan mengenai siapa saja yang menjadi subjek dari suatu penemuan sebagai berikut:
Dalam satu kali pendaftaran, akan selalu ada penemu atau Inventor. Jika kamu adalah sebagai penemu yang menemukan suatu invensi dengan melakukan penelitian seorang diri, maka kamulah satu-satunya yang akan mendapatkan hak . Hal ini menjadi berbeda jika kamu melakukan penelitian secara bersama-sama dalam satu tim. Maka, yang menjadi Inventor adalah seluruh peneliti tersebut.
Jika kamu berhasil menemukan suatu teknologi, namun dalam prosesnya kamu ternyata menggunakan fasilitas perusahaan atau sumber daya dari perusahaan, maka yang berhak menjadi pemegang hak adalah perusahaan tempat kamu bekerja.
Kamu, hanya akan di tulis sebagai Inventor dan perusahaan yang berhak mendapatkan keuntungan atas hasil penemuan yang kamu lakukan. Namun jangan bersedih, karena kamu tetap berhak atas hasil pemikiranmu yang nantinya perusahaan akan memberikan imbalan.
Perusahaan akan memberikan imbalan kepada kamu, dengan menyesuaikan dari perjanjian atau kesepakatan antara kamu dengan perusahaan.
Berbeda juga, jika kamu adalah seorang peneliti yang berhasil membuat suatu penemuan, yang dalam proses tersebut kamu sedang berada dalam hubungan dinas, maka hak paten akan menjadi milik Instansi Pemerintah. Namun, sebagai Inventor, kamu akan tetap berhak mendapatkan imbalan seperti pengaturan pemberian imbalan pada Inventor dengan berdasarkan hubungan kerja.
UU Paten menyebutkan adanya istilah pemakai terdahulu. Artinya adalah pihak yang telah menggunakan sebelumnya invensi tersebut pada saat Inventor atau pemohon sedang mengajukan hak kepada Ditjen KI.
Apabila misalnya kamu adalah sebagai pemilik terdahulu mendapati ternyata pemegang hak telah mendapatkan berhasil mendaftarkannya, maka kamu bisa mengajukan pendaftaran sebagai pemilik terdahulu agar Ditjen KI dapat mencatat namamu pada daftar pemilik terdahulu. Tentunya, kamu perlu membayar biaya untuk pengajuan sebagai pemakai terdahulu.
Tentunya, untuk berhasil mendaftarkan invensi, kamu perlu memperhatikan hal-hal dalam UU Paten mengenai penemuan yang tidak bisa di patenkan agar pendaftaranmu tidak mengalami kendala. Hal ini karena kamu tidak dapat mengajukan hak untuk beberapa poin di bawah ini:
Prinsip ini sama adalah prinsip utama dalam pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual. Tidak hanya paten, namun untuk apapun kekayaan intelektual yang kamu daftarkan, jangan sampai menyerang pihak tertentu atau kelompok tertentu.
Sebagai peraturan tertinggi yang mengatur mengenai paten, maka kamu dapat menemukan UU Paten pada database peraturan perundang-undangan milik Ditjen KI. Ketikan saja JDIH atau yang merupakan singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ditjen KI pada laman mesin pencarimu. Untuk selanjutnya kamu dapat mencari peraturan yang kamu butuhkan.
Setiap dinas maupun kementerian memiliki laman JDIHnya masing-masing, jika kamu lebih tertarik untuk membaca langsung pada dasar hukumnya, maka JDIH akan menjadi solusi yang tepat.
Dalam melihat pada JDIH, kamu juga perlu hati-hati karena beberapa peraturan ada yang sudah tidak berlaku atau bahkan di cabut dan di gantikan dengan peraturan lainnya. Beberapa dasar hukum yang bisa kamu temukan dalam JDIH adalah sebagai berikut:
Peraturan ini sudah pasti ada dalam JDIH karena sebagai rujukan pertama dalam pengurusan paten. Saat ini peraturan utama paten ini sudah mendapatkan perubahan melalui UU Cipta Kerja yang terbit di tahun 2020.
Peraturan ini mengatur lebih jauh mengenai pemberian lisensi wajib. Lisensi adalah hal yang lumrah dalam kekayaan intelektual, namun dalam paten, ada yang namanya lisensi wajib. Peraturan mengenai lisensi wajib ini sudah mendapatkan pembaruan dengan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2021.
Selain masyarakat biasa, nyatanya suatu invensi juga di laksanakan oleh pemerintah. Menurut peraturan ini, pelaksanaan invensi oleh pemerintah perlu peraturan khusus jika berkaitan dengan kepentingan negara.
Peraturan selanjutnya juga menjadi sangat penting dalam perlindungan paten. Pasalnya, kamu bahkan masih perlu melakukan pembayaran untuk meminta Ditjen KI untuk melakukan pemeriksaan substantif. Setelah selesai terbit sertifikat pun, kamu juga masih perlu membayar biaya tahunan paten.
Pemerintah merasa perlu mengatur mengenai biaya PNBP ini karena urusan paten sangat berkaitan dengan uang, hal ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk menghindari pungli.
Pasal ini mengatur mengenai jangka waktu perlindungan atas suatu penemuan. Sesuai dengan peraturannya, kamu bisa mendapatkan perlindungan selama 20 tahun atas permohonan hak paten biasa dan 10 tahun jika permohonanmu termasuk ke dalam paten sederhana.
Perbedaan keduanya juga perlu kamu perhatikan baik-baik. Jangan sampai kamu salah mengajukan jenis permohonan. Selain berdampak pada jangka waktu perlindungannya, perbedaan jenis paten ini juga bisa menyebabkan perbedaan biaya yang harus kamu keluarkan.
Pemerintah mengatur mengenai perbedaan ini mengikuti dari pengaturan dari perjanjian-perjanjian asing yang sudah ada sebelum UU Paten berlaku. Selain itu, membedakan jenisnya juga menjadi masuk akal jika bertujuan untuk meningkatkan permohonan. Karena dengan opsi paten sederhana, kamu bisa melakukan penelitian yang lebih singkat, dengan biaya yang lebih ringan, dan juga proses pemeriksaan yang lebih cepat.
Penerapan paten sederhana ini juga yang mendorong peneliti-peneliti baru untuk berlomba-lomba mengajukan pendaftaran penemuannya. Kamu juga menjadi semakin mudah untuk memperoleh keuntungan dari setiap penelitian yang kamu lakukan.
Sekali lagi, penemuan tidak harus rumit, namun harus baru dan bermanfaat. Kamu tidak perlu membandingkan penemu-penemu besar dunia yang namanya sudah banyak terpampang di majalah asing. Kamu hanya perlu melihat di sekelilingmu, kira-kira yang orang-orang sekitar kamu butuhkan? dan selanjutnya kamu hanya perlu melakukan penelitian sesuai keahlian yang kamu miliki.
Masih belum yakin untuk mendaftarkan hasil penelitanmu? Tenang saja, kamu bisa mencari contoh hak paten yang sudah terdaftar dari pangkalan data milik Ditjen KI. Atau kamu juga bisa membandingkan hak paten yang sudah terdaftar pada pangkalan data kekayaan intelektual dunia dari WIPO.
Sama seperti cara kamu melakukan pengecekan merek melalui fitur cek merek dari Mebiso. Karena semuanya sudah memanfaatkan teknologi, tentunya akan semakin memudahkanmu dalam melakukan penelusuran jenis kekayaan intelektual apapun.
Beberapa contoh yang bisa kamu gunakan sebagai referensi dalam pendaftaran suatu penelitian adalah sebagai berikut:
Kamu pasti pernah mendengar AC yang bermerek Daikin. Sebagai negara tropis, sudah menjadi hal yang umum untuk selalu berada di ruangan ber-AC untuk menurunkan suhu ruangan. Melihat hal ini, perusahaan asal Jepang Daikin Industries berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas produknya.
Rasanya belum cukup dengan teknologi alat pendingin yang saat ini sudah di gunakan, Daikin kembali melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas alat pendingin tersebut. Pada tahun 2014, Daikin mendaftarkan invensinya untuk pengembangan AC yang mana alat refrigeran dapat sesuai di kumpulkan dalam suatu unit luar ruangan dengan operasi pompa turun bahkan bila kapasitas dari penukar panas dalam ruangan lebih besar dari kapasitas penukar panas luar. Berikut adalah pernyataan Daikin dari permohonannya.
PT Maspion, sebuah perusahaan asal Indonesia, mendaftarkan sebuah penemuan yang sangat memudahkan dalam proses mengolah makanan. Maspion menyampaikan bahwa salah satu kelebihan dari invensi atas alat kebutuhan sehari-hari ini adalah membuat waktu pengolahan makanan menjadi jauh lebih cepat. Sehingga, atas penemuannya tersebut, Maspion berhasil mencetak keuntungan atas penggunaan dari panci tersebut.
Dengan pemberian hak selama 20 tahun, bisa kamu bayangkan keuntungan yang bisa kamu dapatkan apabila kamu memproduksi suatu penemuan yang sangat dekat dengan kebutuhan sehari-hari.
UU Paten sudah menjelaskan mengenai pihak-pihak yang boleh mengajukan hak. Berikut adalah pihak yang bisa mendaftarkan paten:
Sebagai penemu, kamu akan bebas mendaftarkan hak paten atas hasil penemuanmu.
Tim penemu adalah peneliti-peneliti yang berhasil menemukan suatu invensi dengan saling bekerja sama. Masing-masing menyumbangkan keahliannya hingga sampai terbit suatu penemuan tersebut.
Undang-undang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk juga memiliki hak. Pihak yang mengajukan permohonan haruslah orang yang bertanggungjawab atas suatu perusahaan atau Direktur perusahaan.
Perusahaan tidak mungkin menjalankan sendiri pendaftaran penemuannya, sehingga terdapat pihak yang menjalankan tersebut seperti Direktur atau bisa juga penemu-penemu yang berperan di dalamnya. Yang mana kemudian penemu-penemu tersebut atas sumber daya dari perusahaan berhasil menyelesaikan penemuannya.
Para penemu ini, nantinya akan mendapatkan imbalan atas komersialisasi hasil penemuannya. Imbalan ini adalah nilai sebagian dari seluruh keuntungan yang perusahaan dapatkan.
Atas peran sumber daya instansi dan juga keahlian penemu tersebut, maka Instansi Pemerintahan bisa mengajukan perlindungannya tersebut. Sama dengan yang terjadi pada sebuah perusahaan, nantinya seorang penemu tersebut bisa mendapatkan imbalan atas hasil temuannya.
Namun terdapat perbedaan, jika perusahaan memberikan imbalan dari keuntungan, maka Instansi Pemerintah memberikan imbalan kepada penemu dari penerimaan PNBP.
Poin nomor 3 dan 4, menjadi keunikan pada jenis kekayaan intelektual paten ini. Karena, dalam hak merek, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan lebih dulu jika memang bukan perusahaan yang sebagai pemilik asli dari merek tersebut. Pada hak cipta pun juga berlaku demikian, pencipta, akan otomatis menjadi pemegang hak cipta walaupun atas karyanya tersebut menggunakan fasilitas dari perusahaan. Perusahaan baru dapat menjadi pemegang hak jika antara perusahaan dan pencipta membuat perjanjian pengalihan hak.
Pembahasan pada sub bab sebelumnya, sempat menyinggung mengenai keunikan hak paten di bandingkan dengan kekayaan intelektual lainnya. Karena jenisnya berbeda, maka pengaturan atas keduanya pun juga berbeda. Sebelum lebih jauh, untuk dapat memahami masing-masing jenis kekayaan intelektual, perlu mengetahui dasar yang mengatur tentang kekayaan intelektual tersebut.
UU Paten, terbatas hanya mengatur mengenai perlindungan invensi, yang selanjutnya, ada UU No. 20 Tahun 2016 yang khusus mengatur mengenai merek.
Undang undang No. 20 tahun 2016 tentang apa? UU ini mengatur mengenai perlindungan merek. Berbeda dengan paten yang khusus melindungi suatu penemuan, hak merek adalah perlindungan untuk penyebutan atau pembeda dari suatu produk.
Pada dasarnya, setiap kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan penghargaan atas suatu ide, maka untuk paten dan merek pun juga merupakan hasil dari ide dan pemikiran manusia.
Sama-sama sebagai ide, namun kekayaan intelektual membagi ke dalam golongan-golongan besarnya. Kamu hanya bisa mendaftarkan penemuan yang khususnya di bidang teknologi pada jenis paten. Jika kamu memiliki ide yang unik untuk menyebutkan suatu produk, maka kamu bisa melindunginya ke dalam hak merek.
Secara garis besar UU Merek mengatur tentang pengertian dan batasan merek itu sendiri. Karena jenis kekayaan intelektual yang beragam, pemerintah juga tidak membatasi berapa jumlah maksimal kekayaan intelektual yang bisa kamu proses secara bersamaan. Misalnya, kamu ternyata memiliki bakat di bidang penelitian dan kelistrikan. Sehingga, setelah melakukan penelitian yang cukup panjang kamu berhasil menemukan suatu invensi di bidang kelistrikan yang ternyata bermanfaat untuk menghemat energi.
Kira-kira apa jenis kekayaan intelektual yang pertama kali akan kamu pilih? Pada contoh sederhana tersebut, kamu bisa memilih paten dan merek secara bersamaan sekaligus jika kamu memutuskan juga untuk memasarkan penemuanmu secara komersial.
Dari seorang peneliti, menjadi seorang wirausahawan adalah hal yang sangat mungkin. Dan jika kamu telah memutuskan untuk menjadi wirausahawan, pastikan juga untuk melindungi kekayaan intelektual milikmu dari segala aspeknya.
“Melindungi kekayaan intelektual dari segala aspek” mungkin dalam bayanganmu saat ini sepertinya sangat banyak yang harus kamu pikirkan sebagai wirausahawan. Belum lagi memikirkan strategi pemasaran dan juga produksi. Namun, kamu justru bisa mendapatkan keuntungan dari perlindungan kekayaan intelektual, lho.
Setelah berhasil melindungi hak paten dan juga hak merek atas hasil penelitianmu untuk teknologi hemat energi tersebut, kamu bisa mempertimbangkan untuk mendaftarkannya ke dalam jenis hak cipta. Sebelum pembahasan yang lebih jauh, mari kita pahami lebih dulu dasar hukum pengaturan hak cipta.
Dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 berbeda dengan pengaturan pada UU Paten. Dari undang-undang ini kamu akan memahami mengenai apa itu yang di sebut sebagai karya cipta dan apa saja yang bisa kamu daftarkan untuk mendapatkan bukti pencatatannya.
Masih sama seperti dua kekayaan intelektual sebelumnya, hak cipta juga melindungi ide. Ide-ide yang termasuk ke dalam hak cipta pada umumnya yang berupa suatu karya seni. Memiliki nilai kreatifitas dan juga keunikannya. Sama seperti kekayaan intelektual yang lain, tentunya karya ini harusnya baru.
Konsep “baru” yang ada pada hak cipta cenderung lebih luas, karena fokusnya ada pada ide kreatif, maka batasannya juga sangat tipis. Contohnya pada lagu atau lukisan, kamu bisa saja membuat klaim bahwa kamulah si pencipta asli, namun adanya perbedaan nada, konsep warna atau konsep lukisan juga bisa membuat pemeriksa Ditjen KI menganggap karya tersebut baru.
Dalam kegiatan usaha, pengusaha banyak menggunakan hak cipta untuk barang-barang yang memiliki nilai jual atau justru sebagai instrumen dalam membantu pemasaran. Contohnya, masih menggunakan teknologi penghemat listrik di atas. Kamu sudah melindungi ke dua jenis kekayaan intelektual di atas. Namun, kamu ingin lebih banyak orang mengenal hasil penemuanmu.
Selanjutnya, kamu memanfaatkan video untuk pembuatan iklan dengan tujuan mengenalkan produk hasil penelitianmu ke dunia luar. Video iklan inilah yang bisa kamu daftarkan dalam jenis hak cipta.
Lalu, bagaimana jika kamu berhasil membuat penemuan yang hasil akhir atau objeknya adalah tanaman? Sayangnya, kamu belum bisa mendaftarkan tanaman ke dalam jenis perlindungan yang sama dengan invensi.
Peraturan mengenai perlindungan di bidang tanaman adalah UU tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Namun tidak semua orang bisa mendaftarkan kekayaan intelektual pada jenis ini. Kalau pada ketiga jenis kekayaan intelektual sebelumnya, siapapun orangnya maupun bentuk perusahaannya bisa mengajukan pendaftaran, untuk PVT yang bisa mengajukan permohonannya hanyalah Pemulia tanaman.
Pemulia tanaman adalah seorang peneliti yang melakukan pengujian untuk varietas tertentu yang melalui metode tertentu. Selain tanaman-tanaman dari hasil penelitian, tentunya untuk dapat menikmati keuntungan dari perlindungan PVT kamu juga harus memahami mengenai batas-batas varietas yang bisa kamu mohonkan pengajuannya.
Masih sama dengan jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu haruslah ada kebaruan.
Kalau kamu mendaftarkan sebuah tanaman yang ternyata sudah pernah kamu pasarkan selama bertahun-tahun, maka hal itu bisa menghapus unsur kebaruan dari hasil penelitianmu di bidang tanaman yang akan kamu daftarkan.
Sebagai pemulia tanaman, kamu juga harus bisa menyampaikan perbedaan atas hasil penelitianmu di bidang tanaman yang akan kamu daftarkan dengan jenis tanaman yang sudah ada lainnya.
Poin terakhir, kamu harus bisa menjamin kestabilan varietas yang akan kamu daftarkan. Stabil di sini berarti, varietas hasil penelitianmu tidak mengalami perubahan apapun walaupun sudah melewati penanaman yang berulang-ulang. Setelah membahas mengenai UU Paten dan jenis kekayaan intelektual lainnya, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya. Khawatir karena masa pemeriksaannya yang panjang? Seperti merek yang memakan waktu sampai 2 tahun untuk penerbitan sertifikatnya, saat ini kamu sudah tidak perlu lagi memantau akun merek setiap hari. Mebiso akan menjawab satu permasalahanmu dengan fitur monitoring merek agar kamu bisa tenang sambil melanjutkan bisnismu.