MEBISO.COM – Sejak tahun 2013, merek Open Mic ternyata sudah di daftarkan oleh Ramon Pratomo dengan nomor permohonan J002013025009. Selain itu, merek tersebut juga sudah mendapatkan sertifikat sejak tahun 2015. Dengan pendaftaran tersebut, banyak hal yang perlu diketahui umum, seperti:
Terbukti, apabila di lihat pada database pangkalan data DJKI, terdapat satu merek yang tercatat ditolak. Merek ini adalah sebuah merek yang di daftarkan di tahun 2017 dengan nomor permohonan J002017039739.
Tidak diketahui alasan penolakan merek milik Satriaddin ini. Tapi kalau di lihat kembali merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek milik Ramon. Hal ini bisa menjadi alasan kuat Ditjen KI untuk menggagalkan permohonan merek dari Satriaddin tersebut.
Apalagi Ramon sudah berhasil melewati seluruh pemeriksaan sampai terbit sertifikatnya.
Istilah Open mic di Indonesia menjadi populer sejak adanya tayangan Stand Up Comedy sejak tahun 2011 lalu. Alhasil, istilah tersebut sudah di kenal oleh masyarakat luas sampai saat ini.
Dan berdasarkan berita yang di kutip pada Kompas pada tanggal 7 April lalu. Dengan pendaftaran merek tersebut, berikut beberapa batasan yang secara otomatis mengikuti, membuat banyak pihak merasa keberatan.
Hingga 5 tahun sejak sertifikat merek tersebut terbit, mulai muncullah gugatan pembatalan merek.
Menurut penjelasan pada undang-undang Pasal 76, pembatalan merek dapat di ajukan dengan gugatan oleh pihak yang berkepentingan dan harus berdasarkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek.
Dan karena gugatan tersebut mulai di ajukan sejak tahun 2022, artinya, belum melewati batas 5 tahun sejak merek berhasil di daftar. Lalu, siapa pihak yang berkepentingan tersebut?
Berdasarkan gugatan yang sudah di kirimkan, maka pihak yang berkepentingan itu adalah pihak Stand Up Comedy Indonesia yang mempopulerkan istilah tersebut.
Selanjutnya, apakah gugatan tersebut sudah memenuhi syarat pengajuan pembatalan merek?
Merujuk dari pernyataan dari Ramon sebagai pemilik merek sendiri. Alasan pendaftaran merek yang di lakukannya adalah untuk “memajukan industri stand up comedy di Indonesia”. Sayangnya, dalam merek, tidak mengenal alasan permohonan tersebut.
Terlebih, pihak penggugat juga menyampaikan dalil bahwa nama merek terdaftar adalah nama umum. Sesuai dengan Pasal 20 huruf (f) UU Merek sebagai berikut:
“Merek tidak dapat di daftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”
Alhasil, setelah melalui pertimbangan dan pemeriksaan panjang, pada tanggal 6 April lalu Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek yang di ajukan oleh Ramon tersebut.
Dengan pembatalan yang terjadi, maka Ramon sudah tidak lagi berhak atas nama tersebut, dan masyarakat boleh menggunakan nama tersebut tanpa harus meminta izin lebih dulu kepada pemilik merek.
Dari kasus Open Mic di atas, perlu menjadi perhatian pelaku usaha untuk mempertimbangkan nama merek yang akan di ajukan pendaftarannya. Sehingga, sebelum mendaftarkan merek, ada baiknya untuk mencoba fitur Cek Merek dari Mebiso lebih dulu untuk menentukan apakah nama merek tersebut aman atau tidak.