Awas! Ini Surat Pendaftaran Merek Yang Salah Alamat

MEBISO.COM – Surat pendaftaran merek adalah salah satu dokumen yang nantinya kamu butuhkan ketika akan melindungi merek. Dan karena menjadi sebuah dokumen penting, kesalahan sedikit saja bisa berakibat fatal. 

Nah, agar kamu tidak melakukan kesalahan perhatikan penjelasan dari artikel berikut dengan seksama. 

Dokumen Untuk Pendaftaran

Berbicara tentang dokumen pada pendaftaran merek sebenarnya sangat sederhana. Karena seluruh dokumen yang menjadi persyaratan sebenarnya sudah kamu miliki. Jadi jangan bayangkan kamu perlu repot-repot mengurus dokumen persyaratan ke dinas-dinas tertentu lebih dulu. 

Cukup dengan kartu identitas yang pastinya sudah kamu miliki saja. Ya, DJKI hanya meminta kamu untuk melengkapi data identitas ketika mengajukan permohonan. Tapi apakah mungkin DJKI meminta dokumen lainnya?

Jawabannya sangat mungkin. Kalau misalnya kamu akan memproses pendaftarannya melalui jalur UMKM. Selain identitas yang sudah kamu miliki, DJKI akan memintamu untuk menambahkan sebuah dokumen lain berupa surat keterangan UMKM. 

Surat keterangan UMKM ini berbeda dengan surat pendaftaran merek. Karena kamu bisa mendapatkannya dari dinas yang membidangi UMKM ini. Beda lagi kalau kamu mau memproses pendaftaran merek dengan pemohon perusahaan. 

Kalau begitu, kartu identitas pribadi tidak akan cukup untuk bisa melanjutkan prosesnya. Karena kamu perlu menyesuaikan isian datanya dengan nama dan juga alamat dari perusahaan yang akan menjadi pemohon atas merekmu. 

Selanjutnya kalau kamu ternyata adalah seorang warga negara asing. Akan ada satu dokumen tambahan lainnya selain identitas diri. Dokumen tambahan ini adalah sebuah dokumen surat kuasa. 

Dan pastikan juga pihak penerima dari kuasamu adalah Konsultan KI yang sudah terdaftar di DJKI. Itulah dokumen-dokumen yang kamu perlukan ketika mendaftarkan merek. Sederhana bukan? Jadi segera mendaftarkan merekmu akan lebih aman. 

Output Dokumen

Kalau sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratannya dengan lengkap, lalu apa yang akan pengusaha dapatkan setelah melakukan pendaftaran merek? Dokumen yang akan pengusaha dapatkan tentunya berbeda. 

Kalau di awal proses pendaftaran kamu perlu mengirimkan identitas diri agar bisa mendapatkan bukti perlindungan dari DJKI, sekarang kamu akan mendapatkan dokumen yang sudah diproses oleh DJKI. 

Tidak lagi dokumen identitas, tapi kali ini kamu akan mendapatkan juga identitas merek yang sedang diproses DJKI. Dokumen yang kamu dapatkan ada dua jenis. Pertama adalah dokumen bukti pengajuan. 

Dan lainnya adalah surat pernyataan dari pemilik merek. Canggih bukan? Tidak perlu repot-repot membuat dokumennya secara mandiri, tapi DJKI justru memfasilitasi pemilik merek dengan menerbitkannya secara otomatis. 

Bukti pengajuan pendaftaran ini tertulis tanggal DJKI mulai memberikan merekmu perlindungan. Dan tentunya akan ada data-data lain yang mendukung identitas pemohon sekaligus identitas dari merek. 

Sebelum melewati seluruh proses pemeriksaan, dokumen inilah yang akan kamu gunakan di semua kebutuhan mengenai merek. Meskipun bukan merupakan dokumen final, tapi bukti pengajuan ini sudah sangat cukup untuk kamu menjalankan bisnis menggunakan nama yang sedang diproses. 

Dokumen berikutnya adalah surat pernyataan merek yang muncul secara otomatis. Dalam surat pernyataan ini, ada keterangan dari pemohon yang mengatakan kalau untuk proses pendaftaran mereknya sudah berdasarkan itikad baik.  

Meskipun yang kamu butuhkan sebagai bukti hanya dokumen bukti pengajuan, tapi surat pernyataan ini juga tidak kalah pentingnya. Apalagi dalam setiap permohonan merek, pengusaha diwajibkan untuk selalu berdasar pada itikad baik. 

Jadi, dengan adanya dokumen surat pendaftaran merek ini, pemeriksa sudah mendapatkan satu syarat wajib dari pemohon. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai kesalahan yang harus dihindari pengusaha. 

Kesalahan Pada Surat Pendaftaran Merek

Bahkan surat pendaftaran merek yang berupa pernyataan itu memegang peran penting dalam proses pendaftaran merek. Dan karena semua dokumen yang terbit melalui sistem merek sangat penting untuk keberlangsungan bisnis, ini artinya kamu tidak boleh melakukan kesalahan sedikitpun!

Apa saja kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pengusaha? Berikut ini penjelasannya:

1. Penulisan identitas

Mengenai identitas, selalu menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha baik-baik. Karena perlindungan merek itu selalu berkaitan dengan individu dari si pemohon. 

Salah menuliskan nama pemohon atau alamat, bisa berakibat DJKI menganggap permohonan yang diajukan adalah diproses oleh orang lain. 

2. Belum memilih jenis merek

Selanjutnya adalah mengenai jenis merek. Tahukah kamu kalau jenis merek akan menentukan dokumen tambahan yang perlu kamu lampirkan? Misalnya, jenis merek kata dan lukisan mungkin kamu hanya perlu mengirimkan foto dari logo saja. 

Tapi tidak bisa begitu kalau yang kamu proses adalah jenis merek suara. Selain gambar kalau memang kamu akan menggunakan gambar juga, kamu pun perlu mengirimkan penjelasan dari masing-masing nada dari merek itu. 

3. Tidak ada tanda tangan

Nah, tidak kalah penting juga gambar tanda tangan dari pemohon pun harus kamu upload berupa dokumen gambar. Proses uploadnya berada di akhir, jadi pastikan kamu tidak melewatkannya. 

Nantinya tanda tangan ini akan muncul pada dokumen yang diterbitkan DJKI setelah seluruh proses pengajuan sudah selesai. Dan setelah menekan tombol kirim, kamu akan dianggap menyetujui permohonannya sehingga DJKI bisa melanjutkan proses pemeriksaan. Tapi, ada satu hal penting lainnya selain mempelajari mengenai surat pendaftaran merek. Yaitu dengan memanfaatkan fitur Cek Merek dari Mebiso agar pendaftaran merekmu lebih aman!

Artikel Terkait
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
2 Langkah Mudah, Daftar Merek Hanya dari Rumah