KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Merek Terbaru!

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Merek

MEBISO.COM –  Ada satu keuntungan pemilik merek melalui contoh surat perjanjian lisensi merek. Mau tahu apa keuntungannya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya mengenai dokumen lisensi merek. 

Arti Lisensi

Pastikan, kamu sudah memahami arti dari lisensi lebih dulu sebelum mendapatkan contoh surat perjanjian lisensi merek. Lisensi menurut undang-undang artinya adalah izin. Dan karena digunakan pada merek, tentunya lisensi ini berkaitan dengan penggunaan merek itu sendiri. 

Merek, sebagai fungsinya digunakan pengusaha untuk mengenalkan produknya. Secara sederhana seperti itu. Tapi sekarang ini penggunaan merek lebih jauh daripada sekedar pengenalan produk.

Karena saat ini, merek menjadi sangat penting bahkan bisa digunakan sebagai penentuan kelas produk dan perusahaan. Karena fungsinya yang semakin luas itulah, penggunaan lisensi merek juga tidak bisa sembarangan. 

Apalagi melalui lisensi seseorang yang bukan termasuk pemilik merek bisa menggunakan merek selayaknya pemilik. Inilah arti dari lisensi merek. Seorang yang bukan merupakan pemilik merek bisa menggunakan merek milik orang lain selayaknya merek itu adalah miliknya sendiri. 

Karena kegunaannya yang sangat luar biasa itu, lisensi merek ini juga harus dibuat dengan sangat hati-hati. Mulai dari mencari contoh surat perjanjian lisensi merek sampai dengan pemilihan partner yang tepat. 

Dengan begitu, untuk kamu yang tertarik mengenalkan lebih jauh merek yang sudah kamu daftarkan, perhatikan tips pemberian lisensi berikut. 

Pemberian Lisensi Merek

Melalui lisensi, pengusaha bisa mendapatkan keuntungan secara cepat, tapi bisa juga malah berakhir petaka. Bahkan saat ini juga banyak berita-berita mengenai kerjasama merek melalui lisensi yang kemudian berakhir menjadi lawan di meja persidangan. 

Salah satu yang sempat ramai menjadi pembicaraan adalah kasus Adidas dengan Kanye West. Keduanya telah memiliki hubungan baik dan mewujudkannya melalui lisensi merek sehingga dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi lagi.

Sayangnya, kerjasama melalui lisensi keduanya ini berakhir dengan gugatan yang dilemparkan satu sama lain. Dan untuk menghindari hal serupa, pengusaha perlu belajar dari kasus serupa. 

Pemberian lisensi ini memberikan wewenang kepada pihak lain untuk memasarkan produk dengan menggunakan merek dari pihak lain. Padahal sebenarnya suatu merek itu hanya bisa dipasarkan dan juga digunakan oleh pemiliknya saja. 

Jadi, untuk bisa memanfaatkan lisensi perhatikan dulu faktor di bawah ini:

  1. Reputasi dari calon partner
  2. Kelengkapan dokumen legalitas
  3. Reputasi perusahaan 
  4. Pastikan juga kamu sudah membuat perjanjian lisensi merek

Syarat Lisensi Merek

Pada poin terakhir dari hal yang perlu diperhatikan mengenai lisensi merek, ada sebuah dokumen wajib untuk membuat pemberian lisensi ini menjadi aman. Inilah saatnya kamu mencari contoh surat perjanjian lisensi merek. 

Di Indonesia, salah satu syarat wajib ketika pengusaha akan melakukan lisensi adalah adalah perjanjian lisensi. Bukan hanya sekedar ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bekerjasama, tapi juga harus di daftarkan kepada DJKI

Pendaftaran lisensi kepada DJKI ini bersifat wajib dan juga harus mematuhi ketentuan dari pemerintah. Selain itu kewajiban ini juga ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

Isi formulir yang harus dilampirkan ini adalah sebuah pernyataan kalau yang akan dilisensikan adalah objek perlindungan KI

2. Masih berlaku

Syarat kedua, merek yang akan di lisensikan juga harus masih dalam masa perlindungan. Bahkan dari DJKI akan memeriksa masa berlaku merek yang akan kamu lisensikan. 

  1. Tidak mengganggu perekonomian nasional
  2. Tidak menghambat pengembangan teknologi
  3. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan

Dokumen Lisensi Merek

Setelah mempersiapkan persyaratan di atas secara lengkap selanjutnya kamu mempersiapkan dokumen untuk mengajukan lisensi ini. Dokumen untuk pengajuannya, bisa kamu siapkan sebagai berikut:

1. Salinan perjanjian lisensi atau bisa juga bukti perjanjian tersebut

Dokumen satu ini bukan merupakan contoh surat perjanjian lisensi merek, tapi adalah sebuah perjanjian yang sudah di tandatangani kedua pihak. 

2. Sertifikat merek

Kedua, untuk membuktikan kalau mereknya masih berlaku, kamu juga perlu melampirkan dokumen sertifikat ini. Dan juga, sebagai pengingat kalau masa berlaku perjanjian nantinya akan mengikuti dari masa berlaku yang tertulis dari sertifikat ini. 

Jadi, kalau kamu sudah melisensikan merekmu, jangan lupa untuk selalu memantau masa berlakunya juga. 

3. Surat kuasa

Dokumen yang ini tidak selalu harus di lampirkan. Karena surat kuasa hanya di perlukan ketika kamu memproses pengajuan pencatatan lisensinya melalui konsultan. Atau khusus untuk pengajuan pencatatan itu dilakukan oleh pemilik merek asing. 

4. Membayar biaya permohonan

Terakhir, dan pastinya kamu sudah tahu kalau setiap proses pengajuan untuk merek selalu terdapat pembayaran biaya tertentu. Untuk proses pencatatan lisensi pun seperti itu, 

Pemohon juga harus lebih dulu membayarkan sejumlah biaya agar kemudian pengajuannya menjadi sah dan di akui. Tapi, karena semua prosedurnya sudah di jalankan secara otomatis, ketika pemohon berhasil membayarkan biayanya, sistem akan otomatis melanjutkan permohonannya. Jadi, kamu sudah tidak perlu lagi mengirimkan bukti pembayaran biaya permohonan. 

Selain itu, menurut peraturannya, proses pencatatan ini juga memerlukan waktu pemeriksaan sekitar 7 hari untuk kemudian di umumkan pada berita resmi dari DJKI. Dengan begitu, setelah menemukan contoh surat perjanjian lisensi merek, kamu masih perlu perjalanan panjang lagi. Jadi, mulai saja dulu dengan melakukan pengecekan merek dengan fitur dari Mebiso.