Daftar Merek yang Sudah Terdaftar di Haki – Mebiso.com. Merek yang resmi di lindungi bisa di lihat dari daftar merek yang sudah terdaftar di hak atas kekayaan intelektual (haki) dan berstatus di daftar. Saat menjalankan bisnis penting untuk segera mendaftarkan merek bisnismu. Jika kamu menggunakan suatu merek pada produk bisnismu tapi belum di daftarkan maka kamu tidak akan mendapatkan perlindungan untuk merek tersebut.
Bisa saja sudah ada pihak lain yang menggunakan merek yang mirip dengan merekmu namun pihak tersebut sudah mendaftarkannya lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika hal itu terjadi kamu berisiko bisa di tuntut karena adanya pelanggaran merek dagang baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: Cara Daftarkan Merek Dagang
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menyatakan Hak atas Merek di peroleh setelah masuk dalam daftar merek yang sudah terdaftar di haki. Karena Indonesia menganut prinsip first to file, maka Hak atas Merek atau perlindungan merek hanya di dapatkan ketika merek sudah di daftarkan kepada DJKI.
Pihak yang mendaftarkan lebih dahulu adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan merek. Sehingga dalam prinsip first to file dapat di simpulkan siapa cepat, ia yang berhak.
Baca Juga : Cara Mendaftarkan Merek
Jika merekmu sudah masuk ke daftar merek yang sudah terdaftar di haki nantinya kamu akan mendapatkan Hak atas Merek, apa saja keuntungan yang di dapatkan?
Merek baru akan mendapatkan perlindungan setelah terdaftar dan masuk dalam daftar merek yang sudah terdaftar di haki. Setelah itu, ada hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Bahkan, jangka waktu tersebut bisa di perpanjang.
Pada dasarnya tujuan adanya merek adalah sebagai tanda untuk membedakan barang/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 butir 1 UU MIG).
Setelah merek masuk ke daftar merek yang sudah terdaftar di haki, perbedaan dari jenis produk yang di tawarkan dari masing-masing brand tersebut bisa terlihat. Perbedaan tersebut tidak hanya terbatas pada klasifikasi usaha yang berbeda. Namun, mencakup kualitas produk dengan merek lainnya yang sejenis
Pemilik merek yang masuk daftar merek yang sudah terdaftar di haki memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya melalui lisensi (Pasal 1 butir 5 UU MIG).
Jika terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merek yang masuk daftar merek yang sudah terdaftar di haki memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Hal ini sudah di atur dalam Pasal 83 UU MIG, penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain itu, pemilik merek terdaftar juga bisa melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU MIG).
Pemilik merek terdaftar juga dapat mengajukan pengaduan jika terdapat pelanggaran Hak atas Merek sesuai ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 100-103 UU MIG.
Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 76 UU MIG.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya. Namun jangan asal mendaftar tanpa persiapan, risikonya merek bisa di tolak.
Perlu di lakukan pengecekan dan penelusuran merek terlebih dahulu, tujuannya untuk mencari merek serupa yang sudah terdaftar pada produk barang/jasa yang sejenis. Sehingga kamu dapat mengukur potensi keberhasilan merek di terima.
Kamu bisa cek merek lain yang sudah terdaftar di DJKI melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) atau bisa menggunakan fitur cek merek milik Mebiso disini Cek Merek.
Selain merek terdapat produk haki lain yang bisa di cek di PDKI, produk haki apa saja? Pada situs PDKI di atas kamu bisa cek produk haki selain merek, termasuk hak cipta, paten, desain industri dan lain-lain.
Pada saat melakukan pengecekan, perhatikan tips berikut ini agar dapat meningkatkan keberhasilan merek di terima.
Setelah menentukan nama/logo merek, kamu perlu cek merekmu dengan merek lain yang sudah terdaftar. Pastikan merekmu tidak mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya baik secara konsep, visual (logo), maupun bunyi ucapan (fonetik) dengan merek lain pada barang/jasa sejenis.
Buat merek yang unik berasal dari kreatifitas dan ide yang autentik. Kamu juga bisa gunakan nama merek yang mengandung makna tapi tidak berkaitan dengan produk bisnis yang di daftarkan mereknya.
Contoh:
Kamu bisa mencari kata yang unik lalu terjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa lain dengan hasil terjemahan yang kamu anggap unik dan sesuai.
Contoh: Bisnis pakaian (kelas 25), dengan nama “Kain & Benang”. Lalu terjemahkan dalam bahasa Spanyol, kain: “tela” dan benang: “hilo”. Dirangkai menjadi nama merek “Telahilo”.
Tentunya tidak ada larangan untuk mendaftarkan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu. Selama tidak sama secara keseluruhan (menjiplak) dan dengan berlandaskan itikad baik hal tersebut sah saja. Namun, secara sederhana dapat di nilai bahwa merek tersebut memiliki potensi penolakan yang tinggi.
Jika tetap mendaftar dan berujung di tolak, maka harus sudah siap dengan risiko yang timbul. Pilihannya antara rebranding atau mempertahankan merek melalui upaya hukum yang di atur dalam UU MIG (tanggapan, banding, dll). Namun proses upaya hukum tersebut tentu memakan waktu lama dan biaya yang tidak murah.
Dalam proses pendaftaran merek terdapat beberapa tahapan mulai dari awal permohonan hingga merek di terima/di daftar. Pada setiap tahapan tersebut pihak DJKI akan memberikan status permohonan merek yang tercantum di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Status permohonan merek menandakan proses permohonan merek berada di suatu tahap tertentu. Secara umum terdapat 7 status permohonan merek pada PDKI sebagai berikut:
Menandakan permohonan merek masih dalam proses (on going), termasuk dalam tahap menunggu sanggahan keberatan (oposisi) ataupun tahapan atas usulan penolakan dari DJKI.
Merek terdaftar berakhir masa perlindungannya (10 tahun) dan tidak di perpanjang.
Gugatan pembatalan merek terdaftar dapat di ajukan oleh Pihak yang berkepentingan melalui Pengadilan Niaga. Alasan pengajuan gugatan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 20 dan/atau pasal 21 UU MIG (alasan absolut & alasan relatif).
Permohonan merek di tolak berdasarkan keberatan (oposisi), usulan penolakan dari DJKI, atau Komisi Banding Merek.
Permohonan merek telah melalui tahapan pemeriksaan formalitas hingga substantif sehingga dapat di setujui oleh DJKI untuk di daftar.
Jika pada saat tahap pemeriksaan formalitas/administrasi dokumen pemohon tidak lengkap. Dalam waktu 3 bulan setelah surat pemberitahuan dari DJKI di kirim, pemohon tidak melengkapi dokumen tersebut maka permohonan di anggap di tarik kembali.
Penghapusan merek terdaftar dapat dil akukan oleh:
“Nah, lalu bagaimana jika status merek “Berakhir” apakah pelaku usaha dapat mendaftarkan kembali merek tersebut?“
Jawabannya bisa. Status “Berakhir” di maknai merek tersebut telah berhasil di daftar / di terima oleh pihak DJKI namun masa perlindungannya telah berakhir (10 tahun) dan tidak di lakukan perpanjangan oleh pemilik merek tersebut sehingga merek di anggap telah berakhir atau daluwarsa.
Jika kamu telah mendaftar dan ingin mendapat pemberitahuan secara langsung melalui ponsel terkait progres pendaftaran Merek tanpa perlu cek di akun DJKI. kamu bisa memantaunya secara otomatis melalui fitur Monitoring Merek di Mebiso
Baca Juga : Cek Merek Dagangmu Dulu Agar Nggak Ditolak