KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Cover

Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah – MEBISO.COM. Setelah berhasil membangun bisnismu, apa yang selanjutnya terlintas dalam kepalamu? Setelah membangun bisnis, kamu bisa mulai mempertimbangkan untuk mendaftarkan nama usahamu. Melalui artikel ini, kamu akan menemukan cara daftarkan merek dagang dengan mudah. 

Baca Juga: Cek Merek Dagang Secara Online

Pendaftaran merek dagang 

“Mendaftar merek dagang itu ribet, lama!”

Kamu masih merasa bahwa proses pendaftaran merek itu proses yang rumit? Atau justru kamu dengan begitu saja memasrahkan pendaftaran merekmu kepada biro jasa? Sebenarnya, pendaftaran merek dagang di mana?

Hal itu sebenarnya tidak sepenuhnya salah, namun ternyata saat ini bukan zamannya lagi kamu merasa kebingungan mengenai cara mendaftar merek dagang. Pasalnya, sistem perlindungan merek saat ini sudah jauh lebih canggih dan sederhana jika kamu bandingkan dengan sistem sebelumnya. Bahkan, sekarang pun banyak tersebar di internet mengenai cara daftarkan merek dagang baik berupa artikel maupun video tutorial. 

Saat ini, kamu hanya perlu duduk manis di depan laptop, kemudian meng-upload seluruh dokumen merekmu melalui sistem pendaftaran agar selanjutnya Ditjen KI yang memutuskan langkah selanjutnya.

Setelah itu, kamu bisa menunggu dengan sabar sudah sejauh mana Ditjen KI melakukan tugasnya. Ingat, sekarang Ditjen KI sudah menggunakan sistem daftar merek online, jadi kamu hanya perlu memantau perkembangan merekmu melalui sistem saja. Permohonan dengan cara datang secara langsung ke kantor Ditjen KI untuk menanyakan perkembangannya itu sudah jauh terjadi di masa lalu.

Cara mendaftarkan merek dagang 

Sekarang kamu sudah tahu kalau cara daftarkan merek dagang ternyata sudah sangat sederhana, selanjutnya bagaimana kamu membuat keputusan untuk pertama kali? Berikut adalah gambaran sederhana untuk menunjukkan cara daftar merek.

Siapkan dokumen identitas atau dokumen perusahaan pemilik merek

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Langkah 1

Siapa saja yang bisa mendaftarkan merek? Putuskan dulu merek ini akan menjadi milik siapa kedepannya. Jika kamu ingin menguasai nama merek ini secara pribadi, maka siapkan dokumen KTP yang kamu miliki. Jika kamu ternyata adalah seseorang yang berada dalam naungan perusahaan dan merek ini akan menjadi aset perusahaan, maka siapkan dokumen perusahaan berikut identitas penanggungjawab perusahaan.

Siapkan dokumen merek

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Langkah 2

Dokumen yang perlu kamu siapkan meliputi, logo, nama, berikut kelas mereknya. Pastikan, semua dokumen tersebut sudah siap bahkan sampai ke detail komoditi maupun kegiatan usaha kamu ya.

Buat akun merek hanya melalui merek.dgip.go.id 

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Langkah 3

Satu-satunya portal yang menyediakan pendaftaran merek secara resmi melalui website milik Ditjen KI tersebut. Sehingga kamu wajib untuk membuat akun lebih dulu sebelum melanjutkan proses pendaftarannya. Pembuatan akun merupakan langkah pertama dari cara daftar merek online. 

Pesan kode billing

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Langkah 4

Pilihlah jenis pendaftaranmu yang paling sesuai, karena nantinya akan mempengaruhi besaran harga yang harus kamu bayarkan. Setelah membuat kode billing, kamu bisa langsung membayarnya melalui aplikasi bank mobile milikmu.

Masukkan data pemohon

Ini Dia! Cara Daftarkan Merek Dagang dengan Mudah - Langkah 5

Data pemohon ini adalah data-data yang sudah terdapat pada KTP mu atau pada dokumen perusahaan. Masukkan saja data yang sesuai dengan pernyataan pada dokumen tersebut. 

Masukkan data merek

Langkah 6 - Masukkan data merek

Tulis semua data merekmu, mulai dari nama merek, upload logo, ceritakan deskripsi merek dan sampaikan unsur warna pada logo, sampai akhirnya masukkan juga klasifikasi merek sesuai kegiatan usaha yang kamu jalankan.

Klik “Kirim”

Langkah 7 klik Kirim

Saat ini kamu sudah memasuki tahap terakhir dalam proses perlindungan nama merekmu, sebelum klik tombol “kirim”, pastikan seluruh isiannya sudah tepat ya.

Cara mendaftarkan merk dagang dan biayanya

Berapa biaya mendaftarkan merek dagang? Setidaknya, kamu perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 1.800.000 untuk satu kali mendaftarkan merek. Besaran biaya ini adalah untuk pendaftaran di jenis umum, akan berbeda untuk jenis UMK. Jika kamu merasa biaya tersebut memberatkan, kamu boleh mencoba pendaftaran di jenis UMK.

Pada jenis ini, Ditjen KI menetapkan biaya yang lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp 500.000. Biaya tersebut untuk sekali pendaftaran di satu kelas merek saja. Walaupun kamu bisa mendaftarkan beberapa kelas merek sekaligus, namun tentunya biaya tersebut akan di kalikan dengan jumlah kelas mereknya.

Perlu kamu ingat juga, kalau biaya di atas adalah biaya yang harus kamu keluarkan jika kamu melakukan pendaftaran langsung secara pribadi. Kamu perlu menyiapkan biaya tambahan jika kamu menggunakan jasa konsultan atau biro jasa untuk mendaftarkan merekmu.

Tentunya, selain pembayaran PNBP, kamu juga perlu membayar biaya jasa atas konsultan dan biro jasa tersebut. Walaupun kamu memutuskan untuk menggunakan konsultan, tentunya kamu juga harus paham mengenai cara daftarkan merek dagang. 

Pendaftaran merek umkm

Ada solusi untuk kamu pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendaftarkan merek dengan biaya yang lebih miring. Ditjen KI bisa memberikan potongan biaya bahkan sampai lebih dari 50% untuk pendaftaran merekmu. Apalagi Ditjen KI juga tidak menerapkan perbedaan yang berarti pada proses pemeriksaannya. Semuanya akan melalui antrian sehingga sangat memungkinkan UMK yang kamu daftarkan selesai pada jangka waktu yang sama dengan merek umum milik orang lain.

Perbedaannya hanya terdapat pada dokumen persyaratan. Untuk bisa mendapatkan potongan harga ini, kamu perlu mengirimkan satu dokumen tambahan sebagai bukti bahwa skala usahamu benar-benar usaha mikro kecil.

Bukti ini adalah yang di sebut dengan surat pernyataan UMK yang di keluarkan oleh kelurahan, atau bisa juga di keluarkan oleh dinas koperasi dan UMKM setempat. Surat ini nantinya bisa kamu upload pada saat mengisi data pemohon sebagai syarat pendaftaran merek di skala UMK.

Cara daftarkan merek dagang untuk jenis ini pun sama seperti cara daftarkan merek dagang pada umumnya. Seluruh tahapan satu persatu yang kamu lalui sebagai pemilik merek UMK juga akan kamu lewati pula pada kategori merek umum.

Jadi, kamu bisa mempertimbangkannya baik-baik agar bisa menyesuaikan dengan skala usahamu saat ini.

Cara daftar hak paten merek

Tunggu dulu, sebelum melanjutkan pembahasan, mari kita perjelas kembali konsep merek. Kamu wajib memahami perbedaan mengenai hak paten dan hak merek. Kedua istilah ini, memiliki arti yang berbeda sehingga kamu di larang menggabungkan keduanya.

Hak paten itu hak yang hanya terbatas dengan penemuan teknologi. Sedangkan hak merek adalah hak yang fungsinya untuk perlindungan nama usaha. Benar-benar berbeda sampai kamu tidak boleh menyebutkan “daftar hak paten merek”. Berdasarkan jenisnya yang berbeda, maka cara daftarkan merek dagang juga tidak ada hubungannya dengan istilah paten.

Jika kamu salah dalam merumuskannya, akibatnya bisa sangat fatal. Pertama, kamu bisa saja salah masuk ke dalam akun paten. Kalau sudah begini, baik prosedur, biaya, dan termasuk juga dokumen yang harus kamu upload pun akan berbeda. Kedua, Ditjen KI berhak untuk menolak pendaftaranmu. Keputusan tersebut karena dokumen yang seharusnya kamu upload sangat berbeda dengan dokumen yang kamu gunakan untuk mengajukan hak paten.

Kamu hanya bisa mematenkan paten, dan akan salah jika kamu mencari cara memantenkan merek karena cara untuk mengajukannya tidak tersedia. Kamu hanya boleh mencari cara daftar merek dagang, dan bukan cara paten merek dagang. 

Lalu, bagaimana jika merek tidak di daftarkan? Maka, kamu tidak bisa mendapatkan perlindungannya dan akan selalu ada potensi merekmu bermasalah kedepannya. 

Syarat pendaftaran merek dan prosedur yang harus di lewati

Berapa lama merek dagang terdaftar? Arti terdaftar adalah proses pemeriksaannya sudah selesai dan selanjutnya kamu telah memiliki sertifikat merek. Lalu, Di mana mengambil sertifikat merek? Pada tahap ini, setidaknya kamu perlu menunggu sampai 2 tahun. Pengetahuan mengenai cara daftarkan merek dagang merupakan pengetahuan yang wajib kamu kuasai. Selanjutnya, biarkan pemeriksa merek yang menjalankan tugas. Secara sederhana, berikut adalah tahapan dan juga jangka waktu daftar merek dagang:

Persiapan pendaftaran

Kamu bisa menyelesaikannya selama 1-2 hari. Termasuk proses penelusuran sebelum pendaftarannya.

Pembayaran PNBP

1 hari kerja

Pengisian dokumen

1 hari kerja

Proses pemeriksaan formalitas

Setidaknya pemeriksa akan membutuhkan waktu sampai dengan 7 hari kerja untuk satu kali proses pemeriksaan formalitas. Biasanya, selesainya proses ini di mulai dengan munculnya pendaftaran merekmu pada website DJKI. 

Pengumuman

Sebagai bentuk publikasi, maka pemeriksa DJKI akan melakukan pengumuman dengan cara mencetak Berita Resmi Merek (BRM) setiap periode sekaligus menampilkan merekmu ke website resmi DJKI.

Proses pengumuman ini memerlukan waktu sampai dengan 3 bulan. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat umum mengirimkan keberatan atas pendaftaran merekmu. Berlaku juga sebaliknya, kamu bisa memanfaatkan proses ini sebagai penanda bahwa merekmu sudah masuk ke dalam database Ditjen KI. 

Proses pemeriksaan substantif

Setelah pengumuman, maka pemeriksa akan melakukan proses pemeriksaan substantif sebanyak 2 kali yang masing-masing perlu waktu sampai dengan 30 hari kerja. 

Proses penerbitan sertifikat

Setelah melakukan pemeriksaan substantif, dan ternyata merekmu lolos atau tidak ada yang mengajukan keberatan, maka tahap selanjutnya adalah menerbitkan sertifikat merekmu. Pemeriksa akan memerlukan waktu sampai dengan 1 bulan untuk akhirnya mengirimkan sertifikat merek ke akun merekmu. Lalu, berapa lama sertifikat keluar? Jika di hitung dengan tambahan waktu untuk antrian, maka kamu bisa mendapatkan sertifikat merek setelah 1-2 tahun. 

Proses di atas adalah proses resmi yang tercantum dalam website DJKI. Namun, dalam masing-masing perpindahan prosesnya, kamu perlu melalui antrian lebih dulu. Dan proses antrian inilah yang jangka waktunya hanya di ketahui pemeriksa Ditjen KI. 

Apa saja contoh merek dagang?

Berbicara mengenai merek, beberapa literatur maupun Ditjen KI menyebutkan dua jenis merek yaitu merek dagang dan jasa. Jenis pertama yang termasuk ke dalam Merek dagang adalah merek yang melindungi produk, sedangkan pada jenis kedua yaitu merek jasa biasanya yang melindungi prosedur. Atau jika yang kamu maksud adalah merek dagang secara umum, maka bisa jadi dalam golongan keduanya.

Berikut adalah beberapa contoh merek secara umum:

Merek Coca Cola

Dari produsen minuman, terdapat merek Coca Cola yang berasal dari negara Amerika. The Coca Cola Company mendaftarkan untuk melindungi produk minumannya. Untuk itu Coca Cola mendaftarkan namanya di kelas 30.

Merek Kilau Laundry

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, bahwa suatu merek bisa di daftarkan untuk produk maupun jasa. Pada poin kedua ini, terdapat contoh merek jasa yang bisnisnya adalah penyediaan jasa binatu. Salah satunya adalah Merek Kilau Laundry yang telah mengamankan nama mereknya di kelas 37. 

Restoran Sederhana Masakan Padang

Familiar dengan nama rumah makan di atas? Nama restoran masakan padang sederhana, telah di daftarkan oleh H. Bustaman, di kelas 43. Sebagai nama rumah makan yang telah memiliki cabang di beberapa titik di Indonesia, rasanya sangat tidak mungkin jika  nama mereknya belum terdaftar.

Saat ini, sudah banyak sekali merek dagang di internet baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Apalagi cara daftarkan merek dagang saat ini sudah lebih sederhana sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan nama usahanya. Terbukti, pada tahun 2022, Ditjen KI berhasil merekam pendaftaran merek sebanyak 85.178 dalam satu tahun.

Bayangkan saja berapa permohonannya setiap hari. Dan jika kamu tidak segera mengamankan nama merekmu, bisa saja keesokan harinya sudah ada orang lain yang mendaftarkannya. 

Bagaimana jika merek tidak didaftarkan?

Jika merek tidak di daftarkan, maka kamu tidak bisa menggunakannya. Mungkin hal ini terdengar mengerikan untukmu yang baru saja memulai usaha. Namun, ini benar-benar bisa terjadi. Apalagi, jika ternyata nama usahamu itu sudah terdaftar di Ditjen KI yang pendaftarannya di lakukan oleh orang lain. Jika hal itu terjadi, maka kamu bisa saja mendapatkan surat teguran dari si pemilik merek. 

Bahkan, ancaman pidana juga bisa kamu terima jika kamu mengabaikan pendaftaran merek. Sudah banyak contoh yang terjadi mengenai pengusaha-pengusaha yang terkena hukuman pidana akibat abai terhadap pendaftaran merek. Kamu, sebagai pengusaha yang membayangkan untung besar dan juga ekspansi sejauh mungkin lalu tiba-tiba mendapatkan surat dari kepolisian. Kalau sudah begitu bagaimana dengan kelanjutan usahamu?

Ancaman-ancaman tersebut tentunya tidak perlu kamu khawatirkan jika kamu sudah sah menjadi pemilik merek. Apalagi kalau kamu sudah mengamankan nama usahamu jauh sebelum kamu memasarkan produk secara luas. Tentunya, ketika orang-orang sudah banyak yang mengenal produkmu, posisimu sebagai produsen sudah sangat aman tanpa harus was-was akan masalah yang mengincar. 

Kamu tidak perlu bingung lagi, karena cara daftarkan merek dagang sudah sangat mudah. Kamu hanya perlu membuka website resmi Ditjen KI yang khusus untuk pendaftaran merek, lalu dalam 1 atau 2 tahun kemudian merekmu sudah aman.

Siapa saja yang bisa mendaftarkan merek?

Setelah mengetahui cara daftarkan merek dagang, selanjutnya adalah memutuskan siapakah si pemilik merek. Menentukan siapa yang akan bertanggungjawab terhadap merek juga tidak kalah penting, apalagi jika usahamu adalah berbentuk usaha bersama. Kamu harus memikirkan baik-baik akan menjadi milik siapa keuntungan dari merek ini?

Karena semua orang bisa mendaftarkan merek, maka untuk usaha bersama kamu perlu mendiskusikannya dengan partner bisnismu. Nama siapakah yang akan tertulis pada laman Ditjen KI nantinya? Hal ini berkaitan dengan kepemilikan nama-nama merek selanjutnya, dan juga alamat korespondensi apabila terdapat masalah pada pendaftaran merekmu.

Contohnya, pernahkah kamu melihat seseorang yang ternyata mendaftarkan beberapa merek sekaligus? Seperti satu nama dengan beberapa variasi misalnya. Jika kamu menciptakan satu produk, kemudian kamu membuat variasinya dengan nama yang berbeda seperti “Kopi Makmur” dan variasinya bernama “Kopi Makmur Update”. Pendaftaran Kopi Makmur Update bisa saja mendapatkan penolakan dari Ditjen KI jika ternyata terdapat perbedaan terhadap nama pendaftarannya. 

Saat ini Ditjen KI terus berupaya untuk memudahkan cara daftarkan merek dagang, hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat pendaftaran merek oleh para pengusaha. Sehingga, pemerintah bisa semakin mudah menekan jumlah produk palsu yang beredar di pasaran. Dengan kemudahan yang sudah tersedia, rasanya akan sangat mubazir jika kamu menunda pendaftaran merekmu. Terlebih, saat ini Mebiso juga membantu dalam proses pendaftaran merekmu dengan menyediakan fitur cek merek agar pendaftaranmu lancar tanpa adanya penolakan merek.