Form Perpanjangan Merek, Siapkan Sebelum Berakhir!

MEBISO.COM – Menyiapkan form perpanjangan merek itu yang paling tepat adalah sebelum perlindungan mereknya berakhir. Mau tahu apa keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau menyiapkan perpanjangan di awal? Cek penjelasannya pada artikel berikut. 

Masa Perlindungan Merek

Khusus jenis Kekayaan Intelektual merek, bisa dibilang memiliki masa perlindungan yang sangat panjang. Meskipun masa perlindungannya dibatasi dalam undang-undang, tapi dalam peraturan yang sama pemerintah memberikan keleluasaan untuk pengusaha memproses perpanjangannya berkali-kali. 

Di dalam peraturan yang mengatur mengenai merek, pemerintah secara jelas menyebutkan kalau masa perlindungan merek itu selama 10 tahun. Tapi kapan jangka waktu 10 tahun itu di mulai? 

Pendaftaran merek itu harus melalui beberapa tahapan. Seperti yang kita tahu, setelah berhasil mengajukan permohonannya ternyata status permohonan itu masih “dalam proses”. Artinya, masih ada tahap lainnya yang masih harus dilalui pemohon. 

Tahap lainnya yang perlu dilalui oleh pengusaha atau pemohon merek itu bisa sampai 6 bulan dan bahkan 1 tahun. Lalu, kapan jangka waktu 10 tahun itu mulai di hitung? 

Berdasarkan penjelasan dari DJKI, ternyata pengusaha tidak perlu menunggu masa pemeriksaan berakhir. Karena ternyata, setelah pemohon berhasil mengirimkan permohonannya, pada saat itu juga masa perlindungan dimulai. 

Di sisi lain, hal ini juga berarti pengusaha sudah bisa mulai menggunakan merek yang baru di ajukan permohonannya pada DJKI. Karena pada saat itu juga proses perlindungannya di mulai, jadi kalau ada merek lain yang baru di proses pendaftarannya setelah merekmu, DJKI akan memenangkan merekmu. 

Dikurangi masa pemeriksaan yang bisa sampai 1 tahun itu, maka pengusaha harus menyiapkan form perpanjangan merek sekitar 9 tahun sejak sertifikat terbit. Atau di hitung 10 tahun sejak tanggal pengusaha mulai memasukkan pengajuan di sistem. 

Kalau begitu, kapan waktu yang tepat untuk mengajukan perpanjangannya?

Masa Perpanjangan Merek

Masa perlindungan merek itu 10 tahun sejak pengusaha mulai mengirimkan permohonannya. Tapi sebaiknya pengiriman form perpanjangan merek dilakukan sebelum masa perlindungannya berakhir. 

Untuk bisa memproses perpanjangan merek, DJKI memberikan dua pilihan. Pertama adalah 6 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir atau yang kedua adalah 6 bulan setelah masa perlindungannya berakhir. 

Batasan waktu yang diberikan DJKI adalah 6 bulan setelah masa perlindungannya berakhir. Lewat dari itu, pemilik merek bisa di bilang melepaskan mereknya kepada umum. Dan setelah itu kalau pengusaha masih ingin menggunakan mereknya, pengusaha perlu melakukan pendaftaran ulang. 

Tentunya, dengan catatan tidak ada pengusaha lain yang sudah mendaftarkan merek lebih dulu. Dengan begitu, lebih cepat memproses perpanjangannya maka akan semakin aman pula merek bisnis yang kamu gunakan. 

Bahkan DJKI sendiri juga memberikan keuntungan apabila pengusaha memilih mengirimkan form perpanjangan merek 6 bulan sebelum mereknya berakhir. Keuntungan ini di berikan melalui pengenaan harga yang jauh lebih ringan di bandingkan ketika pengusaha memproses perpanjangan setelah masa perlindungannya berakhir. 

Pengajuan perpanjangan merek sebelum masa perlindungannya berakhir, jauh lebih menguntungkan di bandingkan memprosesnya setelah masa perlindungannya berakhir. Apalagi kalau justru pengusaha terlewat untuk memproses perpanjangannya. 

Sudah harus mengeluarkan biaya untuk pendaftaran ulang, masih ada kemungkinan juga merekmu terlanjur di rebut oleh pengusaha lainnya. Kalau sudah begitu, tentu yang terlihat adalah kerugian yang sangat tinggi akibat melakukan rebranding dan juga mengubah logo yang sudah terlanjur tersebar. 

Masih berminat menunda proses perpanjangan merekmu? Setelah ini, kamu wajib mencatat baik-baik kapan waktu yang paling tepat untuk memproses perpanjangannya. Selanjutnya, perhatikan penjelasan mengenai dokumen apa saja yang harus kamu siapkan berikut ini. 

Dokumen Perpanjangan Merek

Untuk bisa mengajukan perpanjangan, pertama kamu pasti memerlukan form perpanjangan merek. Atau yang bisa disebut juga sebagai formulir perpanjangan merek. Dalam dokumen ini, kamu akan mengisikan beberapa isian yang tidak jauh berbeda pada saat memproses pendaftaran merek. 

Mulai dari nama pemohon, nama merek, berikut nomor pendaftarannya, dan juga data lainnya yang sudah di tentukan pada sistem. Dokumen ini tidak perlu kamu buat secara manual, karena DJKI sudah menyediakan format sekaligus pengisiannya secara online. 

Lebih canggihnya lagi, dengan sistem dan juga teknologi saat ini, khusus perpanjangan merek pengusaha tidak perlu lagi menunggu dalam waktu yang lama. Hal ini karena DJKI sudah menerapkan sistem POP yang artinya, hanya dalam hitungan menit saja permohonan perpanjangan merek langsung terbit!

Sudah permohonannya yang singkat, biaya pengajuannya yang lebih murah, jadi tidak ada alasan lagi untuk pengusaha menunda perpanjangan mereknya sampai melewati masa perlindungan. 

Selain formulir yang harus kamu siapkan, khusus untuk perpanjangan ada satu dokumen lainnya yang harus kamu siapkan. Dokumen ini adalah berbentuk surat pernyataan. Surat pernyataan ini menunjukkan kalau pengusaha masih menggunakan mereknya sampai saat perpanjangan di proses. 

Apa saja yang harus di masukkan dalam surat pernyataan ini?

Sama seperti surat pernyataan pada umumnya, kamu perlu menuliskan nama dan alamat sebagai identitas. Selanjutnya, jangan lupa sampaikan juga mengenai merek yang akan kamu ajukan perpanjangannya. 

Terakhir, adalah isi pernyataannya. Pastikan kamu sudah menuliskan kalau merek tersebut masih di gunakan sampai saat ini. Khusus untuk dokumen ini, kamu perlu membuatnya secara manual dan mengirimkannya. Untuk bisa sampai pembuatan form perpanjangan merek, sebelumnya kamu harus memastikan merekmu lolos lebih dulu. Gunakan fitur Cek Merek dari Mebiso untuk memastikannya.

Artikel Terkait
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan