MEBISO.COM – Karya fotografi pernah menjadi tren anak muda beberapa tahun lalu. Bahkan anak-anak muda yang masih duduk di bangku kuliah juga banyak yang mengembangkan kemampuan fotografinya.
Sebagai sebuah seni melukis menggunakan cahaya, ternyata karya fotografi juga bisa menjadi bisnis yang menjanjikan. Tapi, bagaimana pengaturan mengenai perlindungannya? Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Pengertian Karya Fotografi
Apa itu karya fotografi? Karya fotografi adalah sebuah seni dengan melukis dengan bantuan cahaya. Satu objek yang sama bisa menghasilkan karya yang berbeda tergantung dari kemampuan serta teknik dari masing-masing fotografer.
Bahkan tidak sesederhana mengambil gambar dari bantuan peralatan yang memadai, terkadang satu karya masih perlu polesan lagi melalui proses editing. Karena prosesnya yang begitu rumit, satu karya ini bisa menjadi ciri khas dan juga identitas pemilik.
Bukan hanya sekedar hasil jepretan, karya fotografi yang memiliki nilai itu juga menjadi objek perlindungan hak cipta.
Jenis Karya Fotografi
Karya fotografi memiliki banyak jenis yang bisa kamu temui, seperti:
1. Fotografi potret
Menggunakan manusia sebagai objek fotonya, potret menjadi sebuah karya yang banyak menampilkan kegiatan manusia. Bahkan seseorang yang bukan merupakan fotografer handal pun bisa menciptakan jenis karya ini.
2. Lanskap
Kebanyakan bertema pemandangan, foto lanskap memang perlu teknik khusus untuk bisa membuat karya yang indah. Pada jenis ini, seorang fotografer harus pandai-pandai mengelola cahaya berikut elemen yang ada dalam satu bingkainya.
3. Fotografi makanan
Mengambil gambar dengan objek makanan, memainkan warna-warna yang ada pada makanan tersebut juga akan menjadi keunikan untuk jenis karya ini.
4. Fotografi satwa liar
Satu hal yang paling menonjol disini adalah bagaimana kekuatan seorang fotografer untuk menampilkan bentuk yang paling menarik dari kegiatan satwa liar. Dengan tantangan yang sangat tinggi di habitat asli satwa, tidak banyak fotografer yang menekuni jenis ini.
5. Fotografi mode
Fotografer di bidang ini memang sangat familiar. Pada jenis ini, yang menjadi objek foto biasanya adalah seorang super model atau fashion yang sedang tren saat ini. Hasil karya ini banyak dipajang pada majalah-majalah mode atau katalog sebuah merek.
Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi
Saat ini banyak tempat-tempat umum yang menerapkan larangan pengambilan foto untuk tujuan komersial. Hal ini adalah bentuk perlindungan hak cipta terhadap objek-objek tertentu.
Contohnya seperti yang terjadi pada Menara Eiffel, beberapa tahun lalu, sempat terdengar adanya larangan pengambilan foto di area Menara Eiffel di malam hari. Kalau kita bedah, ternyata hal ini berkaitan dengan kepemilikan hak cipta terhadap Menara Eiffel tersebut.
Tentang hak cipta, ada batasan-batasan yang perlu kamu perhatikan, seperti:
1. Larangan untuk menggandakan suatu karya
Melihat karya, mencetaknya ulang, lalu memperbanyak suatu karya menjadi dilarang ketika kamu melakukannya untuk tujuan komersil.
2. Larangan meniru secara terang-terangan
Meniru secara terang-terangan artinya kamu membuat karya yang sama persis lalu mengakuinya sebagai karya milikmu sendiri.
3. Melakukan sedikit modifikasi tapi mayoritas masih sama
Berdalih hanya terinspirasi, tapi ada juga yang hanya memberikan sedikit perbedaan pada karyanya hanya agar lolos dari tuduhan penjiplakan. Sayangnya, kalau kamu terbukti memiliki niat tidak baik dengan cara itu, kamu tetap akan bisa terkena masalah.
Kembali pada perlindungan hak cipta Menara Eiffel, dari satu bangunan menara itu ternyata ada yang punya hak ciptanya. Perlindungan hak cipta ini khususnya ada pada tatanan lampu yang melekat pada Menara Eiffel.
Bukan sekedar meletakkan lampu-lampu pada menaranya, ternyata ada kerja seorang desainer yang terlibat pada keindahan Menara Eiffel itu. Di negara Prancis, desain lampu ini merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta.
Inilah yang menyebabkan adanya larangan seseorang mengambil foto Menara Eiffel di malam hari. Apalagi, kalau menggunakan foto itu untuk tujuan komersil. Bisa-bisa hal ini mengakibatkan kamu mendapatkan masalah hukum.
Ingat, batasannya ada pada tujuan pengambilan gambar itu. Selama kamu hanya menggunakannya untuk koleksi pribadi, kamu akan aman dari gugatan hak cipta.
Pelanggaran Hak Cipta Karya Fotografi
Khusus untuk karya fotografi, kamu bisa dianggap telah melakukan pelanggaran ketika kamu menggunakan hasil potret orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi tanpa izin.
Contohnya, ketika kamu menggunakan foto hasil pengambilan fotografer media pemberitaan untuk keperluan pemasaran. Kalau kamu menilai foto hasil pengambilan seseorang itu menarik dan sangat cocok untuk kegiatan pemasaranmu, kamu wajib meminta izin dulu kepada pemiliknya.
Dalam meminta izin, pemilik karya bisa saja memberikan izin dengan catatan kamu harus membayar sejumlah biaya sebagai bentuk imbalan atas pembuatan karya. Apalagi kalau mendapatkan keuntungan dari karya mereka, pemilik karya bisa meminta bagi hasil atas keuntungan kamu tersebut.
Hal ini menjadi menjadi keuntungan si pemilik hak sebagai berikut:
1. Hak untuk disebutkan namanya
Setiap penggunaan atau pengutipan karya oleh orang lain, terdapat kewajiban untuk mencantumkan nama pemilik karya tersebut.
2. Hak untuk mendapatkan keuntungan
Apapun jenis keuntungan yang bisa di cetak terhadap hak cipta, hanya pemilik lah yang boleh menikmatinya. Kecuali, pemilik karya itu memberikan izin kepada orang lain yang bisa menerima keuntungannya.
Kedua hak ini ada masa berlakunya, yaitu sampai dengan 70 tahun setelah pemilik meninggal dunia. Artinya, larangan pengambilan foto Menara Eiffel di malam hari baru bisa di cabut setelah 70 tahun pemilik karya itu meninggal dunia.
Setelah masa perlindungannya berakhir, maka suatu karya akan menjadi milik umum dan akan bebas dipergunakan oleh orang lain.
Contoh Kasus Sengketa Karya Fotografi
Sekitar tahun 2020 lalu, PT Duit Orang Tua pernah melawan PT Oyo Rooms Indonesia karena perebutan foto sebuah kamar. Penggugat adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa persewaan kamar kost dan sudah memamerkan foto ruangan kamar itu melalui beberapa aplikasi.
Tiba-tiba, penggugat menemukan foto yang sama persis namun ada sedikit modifikasi di dalamnya. Pada foto yang ditampilkan oleh Oyo, tidak ada tulisan seperti yang ada pada foto awal milik PT Duit Orang Tua.
Karena maksud pemajangan foto tersebut oleh Oyo adalah untuk menarik pelanggan dan memasarkan kamar, maka Oyo sudah terbukti menggunakan karya fotografi tersebut untuk tujuan komersial.
Terlebih, ternyata PT Duit Orang Tua tidak pernah memberikan izin kepada Oyo atas penggunaan foto tersebut. Hal ini sudah cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hak cipta.
Sehingga, hakim pun juga mengeluarkan putusan bahwa Oyo terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta. Kalau hakim sudah menyebutkan adanya pelanggaran hak cipta, maka si pelanggar itu bisa diminta untuk membayar sejumlah ganti rugi kepada pemilik aslinya.
Yang semula berharap mendapatkan keuntungan justru harus membayar ganti rugi karena kelalaiannya menggunakan suatu karya. Perlindungan hak cipta atas karya fotografi, sama pentingnya dengan perlindungan merek untuk kegiatan usaha kamu. Jadi pastikan kamu sudah menggunakan fitur Proteksi Merek dari Mebiso agar merekmu selalu aman.