MEBISO.COM – Salah satu brand gelato terkenal di Jogja pernah tersandung permasalahan! Nyatanya, menjadi viral saja tidak cukup untuk menyelamatkan bisnismu dari sengketa. Ini dia penjelasan mengenai kasus merek Tempo Gelato berikut tips menghindarinya bagi pengusaha.
Gugatan Pertama Tahun 2020
Pada awal kemunculannya di tahun 2015, Tempo Gelato langsung berhasil menarik perhatian wisatawan di Jogja. Tentunya, pada saat ini masih belum ada isu mengenai siapa pemilik atau siapa yang sebenarnya berperan penting dalam keberhasilan produk gelato di Jogja ini.
Baru setelah 5 tahun berdiri atau sekitar tahun 2020, mulai terjadi huru-hara terkait perebutan nama Tempo Gelato. Tentunya, hal ini sering terjadi pada merek-merek yang terkenal.
Hanya saja yang menjadikannya unik adalah adanya keterlibatan warga negara asing dari Prancis sebagai pihak Penggugat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “apakah Tempo Gelato merupakan produk asing?”
Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum khususnya yang berada di pengadilan.
Pemeriksaan Kasus Merek Tempo Gelato
Di tahun 2020, Rudy Christian Festraets seorang warga negara Prancis mengirimkan gugatan melalui Pengadilan Niaga Semarang atas penggunaan merek Tempo Gelato oleh Ema Susmiyarti.
Bukan tanpa sebab, karena ternyata menurut database pendaftaran merek, Rudy adalah pemilik merek pertama kali yang telah memproses perlindungan mereknya sejak bulan April 2020. Sedangkan Ema baru mendaftarkan mereknya pada bulan Juli 2020.
Kalau berdasarkan prinsip perlindungan merek, maka Rudy yang berhak karena berhasil memasukkan perlindungannya lebih dulu daripada Ema. Tapi, proses pemeriksaan merek tidak hanya menggunakan dasar siapa cepat dia yang dapat saja.
Ada faktor-faktor lainnya yang dapat mempengaruhi perlindungan merek ini. Untuk itulah akhirnya pengadilan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus ini.
Melalui hasil pemeriksaan, barulah ditemukan alasan yang jelas terjadinya kasus merek Tempo Gelato ini. Bukan sekedar siapa yang lebih dulu, tetapi kasus ini terjadi karena menurut Rudy, Ema telah mendaftarkan mereknya tanpa adanya niat baik.
Atau dalam perlindungan merek kerap disebut sebagai itikad baik.
Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek
Niat baik dalam pendaftaran merek oleh Ema menjadi perhatian utama dan pokok permasalahan dalam kasus ini. Bahkan bukan hanya merek yang pendaftarannya baru masuk pada tahun 2020 saja, Rudy juga mempermasalahkan pendaftaran Tempo Gelato di tahun 2017.
Artinya, Ema telah lebih dulu memiliki merek Tempo Gelato sejak tahun 2017. Sedangkan Rudy baru mendapatkan perlindungan pada tahun 2020. Tetapi menurut Rudy, ketika Ema mendaftarkan merek-merek ini tidak berdasarkan itikad baik.
Padahal, menurut ketentuan dalam UU Merek, pemohon perlindungan merek wajib mengirimkan permohonannya berdasarkan itikad baik. Kemudian, apabila ketentuan ini tidak terpenuhi maka bisa diajukan pembatalan merek. Inilah yang kemudian diinginkan oleh Rudy yaitu membatalkan perlindungan merek oleh Ema.
Serangan Balik
Mendapatkan laporan mengenai merek dagangnya yang justru menjadi kasus merek Tempo Gelato, tentu Ema tidak bisa tinggal diam. Dirinya bersama tim kemudian menyiapkan serangan balasan untuk menyelamatkan bisnis.
Dalam gugatan yang sama, Ema melaporkan adanya alasan yang sama yaitu itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh Rudy. Sepakat dengan laporan Ema tersebut, majelis hakim kemudian memenangkan merek Tempo Gelato milik Ema dan menolak permohonan merek oleh Rudy.
Tentunya, hal ini bukan merupakan hal yang mengejutkan, terlebih Ema juga ternyata sudah mendaftarkan mereknya di tahun 2017 sebelum melakukan pendaftaran yang berbeda di tahun 2020.
Alhasil, selain mendapatkan perlindungan pertama kali, Ema juga tidak terbukti mendaftarkan merek tanpa itikad baik.
Hasil akhir pada gugatan pertama ini mengakibatkan penolakan merek dari milik Rudy. Tapi, ternyata perjuangan Rudy tidak berhenti sampai sini saja.
Gugatan Lanjutan di Tahun 2021
Tidak puas dengan hasil pada persidangan pertama, demi bisa mendapatkan merek yang sudah terkenal itu, Rudy kemudian mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Tujuannya masih sama, agar Ema bisa terbukti beritikad tidak baik ketika melakukan pendaftaran merek Tempo Gelato.
Proses pemeriksaan pada kasasi ini adalah dengan menimbang apakah terdapat kesalahan pada putusan pengadilan sebelumnya. Sayangnya, setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan di level kasasi, tidak ditemukan adalah kejanggalan pada putusan sebelumnya.
Alhasil, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dan merek milik Rudy tetap harus tertolak dan merek Tempo Gelato adalah sah menjadi milik Ema.
Lesson Learned dari Kasus Merek Tempo Gelato
Mendapati permohonan pembatalan merek ketika bisnis sudah berjalan selama 5 tahun memang cukup unik. Apalagi kalau jauh-jauh hari pengusaha sudah memproses perlindungan mereknya.
Ketika ada pendaftaran merek lain, maka kamu sebagai pemilik pertama kali yang seharusnya mengajukan gugatan atau setidaknya menghalangi proses perlindungan merek baru itu.
Bukan sebaliknya, justru menjadi pihak Tergugat. Nah, agar hal ini tidak terjadi pada bisnismu juga, maka kamu perlu usaha ekstra untuk mengamankan merek. Pantau selalu perkembangan merek baru, dan segera ambil langkah dengan mengirimkan laporan atau gugatan.
Solusi Menghadapi Bisnis Tiruan
Meski begitu, dari kasus merek Tempo Gelato, mungkin kamu juga akan merasa aman apabila bisnis berjalan selama bertahun-tahun dengan baik. Tapi jangan sampai hal ini menjadikanmu lengah. Segera aktifkan layanan Proteksi Merek agar kamu bisa mendapatkan informasi pendaftaran merek terbaru sebelum muncul gugatan!