KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Barang-Barang Di Kelas Merek 19, Perlu Daftar Merek Juga?

Barang-Barang Di Kelas Merek 19, Perlu Daftar Merek Juga

MEBISO.COM – Di artikel kali ini, kamu akan menemukan benda-benda yang ternyata banyak ditemui tanpa kemasan atau label. Bagaimana cara menentukan mereknya? Perhatikan lebih lanjut penjelasan tentang kelas merek 19 di bawah ini. 

Barang-Barang Pada Kelas Merek 19

Apa saja yang ada di kelas 19? Clue yang bisa kamu temukan pada sistem klasifikasi merek, adalah:

  1. Bahan bangunan dan pendukungnya
  2. Bukan dari logam

Pernah membayangkan barang apa saja yang mempunyai ciri tersebut? Nyatanya, kalau kamu memperhatikan ciri-cirinya, bisa saja kamu menemukan benda tersebut di toko bangunan secara polos tanpa label!

Menurut sistem klasifikasi yang dibuat oleh DJKI, penjelasan tentang barang di kelas ini adalah seperti bahan bangunan (bukan logam), pipa kaku bukan logam untuk bangunan, aspal, pek dan bitumen, bangunan yang dapat dipindahkan bukan dari logam, monumen bukan dari logam. 

Nyatanya, di toko-toko bangunan yang menyediakan benda-benda tersebut, sangat jarang seseorang menyebutkan nama merek dari produk. Mereka terkadang hanya menyebutkan benda yang diinginkan kemudian memilih yang terbaik salah satunya. 

Tapi, jangan salah, karena DJKI sudah menyediakan kelompok sendiri untuk benda-benda tersebut, artinya pengusaha juga wajib mendaftarkan mereknya! Walaupun benda-benda itu jarang menggunakan label, tapi akan lebih mudah untuk konsumen menentukan pilihannya ketika produkmu sudah bermerek. 

Contohnya, seperti beberapa nama merek berikut yang bahkan mengiklankan produk bahan bangunannya. 

Produk Bermerek Di Kelas Merek 19

Artikel ini khusus untuk kamu yang berminat menjadi pengusaha bahan-bahan bangunan. Nyatanya, kamu harus bersiap untuk berhadapan dengan merek-merek berikut jika salah langkah mencari nama yang pas:

1. Semen Holcim

Sejak awal kemunculannya, produk ini sudah banyak memperkenalkan diri sebagai merek semen baru yang siap bersaing di pasaran! Mulai dari iklan di televisi dengan menggunakan musik yang mudah melekat, baliho dan papan nama, dan beberapa media iklan lainnya. 

Sekarang, untuk konsumen yang membutuhkan semen, tentu akan lebih mempertimbangkan memilih produk dari Holcim ini. Apalagi, nama mereknya sudah terbukti aman juga dengan nomor permohonan R002011001658.

2. No Drop

Memang bukan yang pertama, tapi produk ini bisa dibilang berhasil menjadi inovasi cat anti bocor di Indonesia. Tentunya berkat strategi pemasaran yang apik, dan juga iklan yang kreatif, hal ini berhasil menjadikan No Drop salah satu pilihan utama konsumen ketika mencari produk cat anti bocor. 

3. Pipa Rucika

Terkenal karena iklannya menyebutkan “dimana air mengalir sampai jauh”, sebelum membuat iklan tersebut, tentu merek ini sudah lebih dulu mendaftarkan mereknya. Dan benar saja, Pipa Rucika sudah sah memiliki merek bahkan sejak tahun 2005. 

Untuk produk-produk lainnya yang di sediakan di toko bangunan, ternyata juga bisa di daftarkan merek. Contohnya seperti balok kayu, pasir, dan juga batu tembok. Karena jarang di jual secara kemasan, label atau penamaan pada produk-produk ini kerap kali di temukan dengan di cetak langsung pada produk tersebut. Sepanjang bisa memberikan pembeda dengan produk lain. 

Dengan begitu, kamu sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftarkan merek produk-produk di kelas 19. Apalagi, dengan punya nama merek sendiri, kamu juga bisa membuat iklan seperti contoh merek-merek di atas dan juga lebih menonjol di bandingkan dengan produk polos tanpa merek lainnya. 

Tidak hanya kelas merek 19 saja yang wajib punya merek, tapi seluruh produk yang sudah disediakan kelasnya juga harus di daftarkan. Jangan lupa juga, cek kekuatan merek dengan fitur Pengecekan Merek dari Mebiso.