KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Mengenal Kelas Merek 34 Yang Sempat Rebutan Nama Starbucks

Mengenal Kelas Merek 34 Yang Sempat Rebutan Nama Starbucks

MEBISO.COM – Artikel ini akan membahas tentang satu kasus merek yang sempat melibatkan nama merek terkenal. Sekaligus juga memberikan penjelasan lengkap tentang kelas merek 34. Lalu apa kaitan kelas 34 dengan merek terkenal? Berikut ceritanya. 

Kelas Merek 34 Untuk Produk Rokok

Awalnya, menurut DJKI kelas 34 adalah kelompok untuk melindungi benda-benda dengan tembakau sebagai bahan pokoknya. Termasuk juga variasi-variasinya yang sekarang sudah banyak beredar di pasaran. 

Tapi karena lagi-lagi satu kelompok merek itu menyediakan banyak sekali benda yang di dalamnya, hal yang sama juga berlaku di kelas ini. Ada berbagai benda termasuk juga perlengkapan yang bisa mendukung penggunaan rokok itu sendiri. 

Intinya, kalau kamu menjual produk yang menggunakan bahan dasar tembakau, cara penggunaannya adalah seperti rokok, dan benda-benda pendukungnya itu, semuanya bisa menjadi satu kelompok yang sama di kelas 34. 

Setelah menentukan pilihan di kelas 34, selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah melihat apakah ada merek-merek lain yang sudah terdaftar. Misalnya, kamu tidak menemukan merek serupa di kelas yang sama, apakah kamu bisa langsung memproses pendaftarannya?

Jawabannya secara umum adalah bisa. Tapi, satu kasus ini akan mencerahkan kamu tentang satu contoh pendaftaran merek tanpa pertimbangan. 

Kasus Di Kelas Merek 34

Bermula di tahun 1992, sebuah perusahaan rokok bernama PT Sumatra Tobacco mencoba untuk memproduksi rokok dengan nama STARBUCKS. Familiar dengan nama ini? Benar, nama yang dipilih untuk merek produknya sama dengan nama merek kedai kopi dengan penjualan yang masif di beberapa negara. 

Selanjutnya, karena merek yang didaftarkan itu adalah untuk melindungi produk rokok, tentu saja perusahaan memilih kelas 34. Pemilihan kelas yang sudah sangat tepat dan DJKI juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Atas permohonannya itu, perusahaan kemudian berhasil mendapatkan sertifikat merek. 

Perjalanan memasarkan rokok STARBUCKS cukup lancar sampai di tahun 2021, muncullah permasalahan dengan pemilik nama merek yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman. 

Sebuah perusahaan dengan logo berwarna hijaunya itu mengirimkan gugatan ke pengadilan. Isinya, kurang lebih adalah karena pendaftaran merek STARBUCKS itu di anggap mengganggu bisnis kedai kopi dari Amerika tersebut. 

Dengan alasan bisnisnya terganggu, perusahaan Amerika ini meminta pengadilan dan juga DJKI untuk membatalkan merek rokok. Sehingga perusahaan asing ini bisa mendaftarkan nama mereknya di Indonesia untuk melindungi produk kedai kopi. 

Bagaimana hasilnya?

Kalau kita lihat dari pemilihan kelasnya, pasti kedua perusahaan ini memilih kelas yang sangat berbeda dan tidak berkaitan. PT Sumatra Tobacco dengan kelas 34 dan Perusahaan Amerika akan lebih cocok untuk masuk di kelas-kelas jasa seperti 35 dan 43. 

Dan menurut peraturannya, hanya ada larangan tentang penggunaan nama yang sama untuk kelas yang sama pula. Tapi, dalam kasus ini berbeda. Ada satu detail kecil yang menyebabkan merek rokok ini kemudian harus kalah berdasarkan pertimbangan hakim. 

Detail itu adalah terkait reputasi merek. Sudah banyak orang yang tahu kalau STARBUCKS asal Amerika. Satu pernyataan itu sudah cukup untuk membuktikan kalau penggunaan nama yang sama meskipun pemilihan kelasnya berbeda bukan merupakan ide yang baik. 

Atas segala macam pembuktian yang disampaikan oleh STARBUCKS Amerika, perusahaan ini akhirnya berhasil membuat majelis hakim memerintahkan untuk pembatalan merek dari perusahaan asal Indonesia. Kalau dari cerita di atas, kamu sudah dapat satu pelajaran tentang memilih nama di kelas merek 34. Tentunya penentuan nama ini akan lebih mudah lagi kalau kamu menggunakan fitur Pengecekan Merek dari Mebiso.